Wednesday, October 28, 2009

[Diskusi HRD Forum] Re: Karyawan KKWTT suatu proyek

 

Dear rekan Anna,

Mohon ijin menanggapi ya…

Sesuai paparan anda, saya memahaminya bahwa perusahaan yg anda maksudkan dalam perjanjian kerja (PK) adalah perusahaan outsource (mohon dikoreksi bila saya salah).

Saya coba highlight beberapa poin dari paparan anda sbb:

1.       Dalam PK, anda menyebutkan bahwa pekerja berstatus KKWTT (PKWTT/Pekerja Tetap) dan tidak dicantumkannya tanggal berakhir/selesainya kontrak.

2.       Kalau proyek ini ditenderkan dan perusahaan menang maka nomor kontrak akan berbeda dan perusahaan akan memberi pesangon pada karyawan dan menghire mereka kembali.

Yang saya pahami bahwa pada dasarnya PK pekerja outsource adalah PKWTT, namun diperbolehkan PKWT sepanjang memenuhi ketentuan pasal 59 UU No. 13 thn 2003 dan Kepmenakertrans No. 100 thn 2004.

Dalam kondisi demikian, sangat mungkin pekerja menganggap/menuntut bahwa mereka berstatus PKWTT/Tetap (KKWTT istilah anda), sementara pihak perusahaan menganggap PKWT (kontrak).

Bila pekerja menganggap dirinya berstatus PKWTT, maka mereka tidak berhak mendapatkan pesangon ketika statusnya masih sebagai pekerja tetap di perusahaan outsource ketika masa kontrak antara perusahaan outsource dgn perusahaan pemberi kerja (klien) telah berakhir.

Kenapa demikian…??? Karena secara hukum perjanjian, pihak pekerja tidak ada hubungan kerja dengan pihak perusahaan pemberi kerja (klien), meskipun dalam PKWTT-nya disebutkan nomor kontrak perjanjian kerjasama antara perusahaan dgn klien termasuk mereka tahu bahwa pada bulan Nopember ini kontrak proyek dimaksud akan berakhir.

Soal mereka (pekerja) tahu bahwa kontrak antara perusahaan dengan klien (proyek) akan berakhir pada akhir November ini, bukanlah merupakan urusan pekerja dalam kaitannya hubungan kerja sesuai PK yg dinyatakan PKWTT (Pekerja Tetap).

Ada tidaknya proyek, lebih tepat merupakan urusan/domain perusahaan outsource untuk mendapatkan order secara berkelanjutan sehingga pekerja yg PKWTT ini tetap dapat bekerja sebagaimana PKWTT lainnya meskipun ditempat yang berbeda akibat beda klien/proyek.

Menjawab pertanyaa anda "Apakah manajemen kami sudah melakukan yang benar?", saya berpendapat bahwa terdapat kesalahan akibat adanya inkonsistensi dalam PK sebagaimana yg saya highlight diatas yang dampaknya berpotensi dispute.

Demikian tanggapan saya dan mohon kiranya rekan lainnya dapat mengkoreksi dan menambahkannya.

Salam,

sbarkah


--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, "annaroy00" <annaroy00@...> wrote:
>
> Dear bapak/Ibu Praktisi HR,
>
> Mohon bantuan sharingnya, perusahaan ditempat saya bekerja adalah contractor bidang minyak dan gas. Kami mempunyai karyawan offshore untuk suatu proyek dan kontrak kerja mereka adalah KKWTT tetapi di dalam kontrak tersebut kami sebutkan kalau mereka bekerja untuk proyek tertentu dengan mencantumkan nomor kontrak antara perusahaan dengan klien kami. Lamanya kontrak tersebut adalah 3 tahun dan akan berakhir akhir bulan November ini, namum kontrak 3 tahun ini tidak disebutkan dalam kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan. Didalam kontrak kami menyebutkan kalau kontrak selesai maka mereka berhak mendapatkan pesangon sesuai ketentuan pemerintah.
>
> Saat ini kontrak tersebut diperpanjang 1 tahun. Karyawan meminta pesangon dibayarkan sementara manajemen berpendapat nomor kontrak masih menggunakan nomor yang sekarang sebab perpanjangan jadi tidak ada perubahan sehingga Karyawan belum bisa meminta pesangon dan mereka masih tetap pegawai kami dengan masa kerja yang sama dalam arti masa kerja tidak hilang. Terkecuali kalau proyek ini ditenderkan dan perusahaan menang maka nomor kontrak akan berbeda dan perusahaan akan memberi pesangon pada karyawan dan menghire mereka kembali.
>
> Sebagai tambahan karena kontrak mereka KKWTT, Perusahaan tidak mencantumkan tanggal kontrak selesai hanya mereka tahu bahwa kontrak antara perusahaan dengan klien akan berakhir akhir November ini.
>
> Yang ingin saya tanyakan, apakah manajemen kami sudah melakukan yanga benar? Mohon bantuan dari Bapak/Ibu sekalian.
>
> Besar harapan saya mendapatkan bantuan dari Bapak/Ibu sekalian.
>
> salam
> anna
>

__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
1-2 Desember 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Yahoo! Groups

Mental Health Zone

Find support for

Mental illnesses

Yahoo! Groups

Cat Zone

Connect w/ others

who love cats.

.

__,_._,___

No comments:

Google