Monday, December 1, 2008

Re: FW: [Diskusi HRD Forum] Pesangon dalam kontrak PKWT

Dear Pak Edison,
 
Saya sependapat dengan Pak Kemal bahwa untuk PKWT, tidak ada istilah pesangon. sebagaimana yang Bapak ketahui bahwa seluruh karyawan subcon mendapatkan pesangon apabila kontrak telah selesai hal tersebut diatur dalam PKWT-nya. hal tersebut menurut saya adalah kebiasaan yang dilakukan oleh Perusahaan dan bukan kewajiban yg diatur UU. biasanya ini disebut sebagai Contract Completion Bonus yang perhitungannya mirip dengan perhitungan pesangon.
 
Demikian, terima kasih.
 
Regards,
Agus S

--- On Fri, 11/28/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> wrote:
From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] Pesangon dalam kontrak PKWT
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, November 28, 2008, 4:33 AM

Yang patut diperhatikan dalam UU No. 13/2003 adalah bahwa hanya PHK terhadap pekerja tetap yang mewajibkan pengusaha membayarkan hak pekerja sesuai dasar dan alasan PHK dalam UU No. 13/2003.

Kalau perusahaan membayarkan pesangon kepada pekerja PKWT maka itu merupakan kebijakan perusahaan dan sangat bagus. Kalau bukan kewajiban membayar tetapi dibayarkan kan bagus daripada sebaliknya.

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of edison Son
Sent: Thursday, November 27, 2008 9:23 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pesangon dalam kontrak PKWT

 

Bapak & Ibu members HRD's forum ysh,

2(dua) bulan yang lalu saya memenuhi panggilan dari sebuah subcon. perusahaan Transportasi di PT. Chevron untuk mengikuti test. Sebelum dites, pihak perusahaan yang mewakilkan kepada  konsultan dalam pelaksaaan test tsb, menyampaikan beberapa hal, al :

1. jenis pekerjaan yang akan dilakukan

2. Lamanya kontrak karyawan yaitu 2 tahun

3. Basic salary, upah lembur, dan tunjangan tetap dll.

4. Lowongan/jabatan yang dibutuhkan

5. Apa bila kontrak selesai karyawan tidak dibayar pesangon.

 

Menurut konsultan tsb, untuk item yang nomor 5, sudah sesuai dengan UU tenaga kerja nomor 13/2003 dimana untuk PKWT tidak ada pembayaran pesangon apa bila kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan telah selesai. Setelah saya coba baca  keseluruhan pasal-pasal UU 13/2003 tsb, saya tidak menemukan pasal yang menyebutkan bahwa pada kontrak kerja PKWT tidak ada pembayaran pesangon. Sampai saat ini setahu saya semua kontraktor dibawah Chevron selalu mendapat kontrak PKWT kepada karyawannya dan menerima pesangon apa bila telaj selesai kontrak.

 

Mohon pencerahan dan tanggapan dari teman-teman milis, apakah benar di perusahaan bapak dan ibu untuk kontrak PKWT ini juga tidak melakukan pembayaran pesangon apa bila kontrak telah selesai?

 

Terima kasih

 

Edison

 


Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.


__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Bintang Griya Wisata, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Yahoo! Groups

Going Green Zone

Learn to go green.

Save energy. Save the planet.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google