Dear Pak Trie,
Terimakasih atas sharing-nya. Tetapi bila si pengusaha mampu memberikan lebih dari seperti pernyataan bapak point (c) tentu tidak masalah, bukankah begitu Pak.
Misalnya begini, si pengusaha merujuk pada UU No. 13/2003 Pasal 156 (2) : “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sbb … (a – i)
Saya mengambil kata “paling sedikit” artinya jumlah minimal yang diberikan, dan hal ini disesuaikan dengan masing-masing masa kerja karyawan yang bersangkutan. Demikian pula untuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Bila kondisinya seperti yang saya sebutkan di bawah maka tidak salah bila si pengusaha menggunakan pasal 156 ayat (2-4) sebagai dasar pemberian uang pesangon, jasa dan penggantian hak kepada karyawan yang habis kontraknya karena proyek selesai.
Mungkin ada yang memiliki jawaban lebih baik, sangat diharapkan sharing-nya.
Salam hangat,
------------
A r m a n d
From:
Sent: 01 Desember 2008 15:56
To:
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PKWT yang tak bersyarat
| Rekan HRDF's, a. Pertanyaan rekan Armand lugas namun sungguh sulit untuk dijawab rujukannya.ke pasal mana dalam UU No. 13/2003. b. Saya coba menjawab dengan melihat pada pasal 15 Kep.100 PKWT: BAB VII Pasal 15 (1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan c. Komprominya adalah: Alasan PHK-nya adalah selesai kontrak. Sedang ybs diberikan pesangon 1 x, PMK kalau berlaku, dan hak cuti kalau sudah timbul dan belum diambil, 15% dari pesangon dan PMK pengganti perawatan kesehatan dan perumahan, sedang bagi karyawan AKAD diberi transport ke POH (Point of Hire/ Tempat Penerimaan) d. Rekan yang bekerja di bidang konstruksi semoga sudah punya jawabannya dari pengalaman yang lalu. e. Dengan Kep.100 saya tidak melihat ada peluang pengecualian sekarang seperti halnya PMTK yang digantikannya. Dulu kemungkinan penyimpangan yang disetujui oleh Dirjen yang berwenang masih mungkin.
|
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Bintang Griya Wisata, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___

No comments:
Post a Comment