Monday, December 1, 2008

RE: [Diskusi HRD Forum] PKWT yang tak bersyarat

Dear Pak Trie,

Terimakasih atas sharing-nya. Tetapi bila si pengusaha mampu memberikan lebih dari seperti pernyataan bapak point (c) tentu tidak masalah, bukankah begitu Pak.

Misalnya begini, si pengusaha merujuk pada UU No. 13/2003 Pasal 156 (2) : “Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sbb … (a – i)

Saya mengambil kata “paling sedikit” artinya jumlah minimal yang diberikan, dan hal ini disesuaikan dengan masing-masing masa kerja karyawan yang bersangkutan. Demikian pula untuk uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Bila kondisinya seperti yang saya sebutkan di bawah maka tidak salah bila si pengusaha menggunakan pasal 156 ayat (2-4) sebagai dasar pemberian uang pesangon, jasa dan penggantian hak kepada karyawan yang habis kontraknya karena proyek selesai.

Mungkin ada yang memiliki jawaban lebih baik, sangat diharapkan sharing-nya.

Salam hangat,

----------------------------

A r m a n d

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
Sent: 01 Desember 2008 15:56
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PKWT yang tak bersyarat

 

Rekan HRDF's,

 

a. Pertanyaan rekan Armand lugas namun sungguh sulit untuk dijawab rujukannya.ke pasal mana dalam UU No. 13/2003.

 

b. Saya coba menjawab dengan melihat pada pasal 15 Kep.100 PKWT:

                     BAB VII
      PERUBAHAN PKWT MENJADI PKWTT

                     Pasal 15

(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan
huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya
hubungan kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5
ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak
adanya hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan produk baru menyimpang dari
ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT
berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa
tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya
perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT
berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat
PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWTT
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur
penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi PKWTT.
====

c. Komprominya adalah:  Alasan PHK-nya adalah selesai kontrak. Sedang ybs diberikan pesangon 1 x, PMK kalau berlaku, dan hak cuti kalau sudah timbul dan belum diambil, 15% dari pesangon dan PMK pengganti perawatan kesehatan dan perumahan,  sedang bagi karyawan AKAD diberi transport ke POH (Point of Hire/ Tempat Penerimaan)

 

d. Rekan yang bekerja di bidang konstruksi semoga sudah punya jawabannya dari pengalaman yang lalu.

 

e. Dengan Kep.100 saya tidak melihat ada peluang pengecualian sekarang seperti halnya PMTK yang digantikannya. Dulu kemungkinan penyimpangan yang disetujui oleh Dirjen yang berwenang masih mungkin.



Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
HP: 08124955201

--- On Mon, 12/1/08, Armand <armand@logica.or.id> wrote:

From: Armand <armand@logica.or.id>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PKWT yang tak bersyarat
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Monday, December 1, 2008, 10:59 AM

Dear Pak Kemal,

Maksud saya dikarenakan PKWT tidak bersyarat maka berubah menjadi PKWTT. Ada beberapa sebab PHK yang mengharuskan pengusaha membayarkan pesangon dan lain sebagainya serta perhitungan yang ditetapkan masing-masing pasal yang berkenaan, yakni mulai 159 sampai dengan 172. Pertanyaannya, berrdasarkan pasal berapakah si pengusaha membayarkan pesangon karyawannya tersebut bila terjadi PHK karena proyek berakhir/selesai.

Sedangkan Pasal 62 mengatur masalah ganti rugi bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT atau selain yang tersebut pada Pasal 161 (1).

Demikian dan atas jawabannya dihaturkan terimakasih.

----------------------------

A r m a n d

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto: Diskusi-HRD@yahoogroups.com ] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: 28 Nopember 2008 19:34
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] PKWT yang tak bersyarat

 

Silahkan baca  Pasal 62 UU No. 13/2003.

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Armand
Sent: Thursday, November 27, 2008 9:22 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] PKWT yang tak bersyarat

 

Rekan-rekan Yth,

Dalam sebuah proyek menggunakan PKWT sebagai perjanjian kerjanya namun karena berbagai sebab maka tidak terpenuhi syarat tersebut. Pertanyaannya, menggunakan pasal berapakah pesangon diberikan pada saat pemutusan hubungan kerja terjadi bila project berakhir.

Mohon sharing dari para pakar sekalian.

Salam hangat dan terus semangat,

------------ --------- -------

A r m a n d

 

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Bintang Griya Wisata, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

All together now

Host a free online

conference on IM.

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

.

__,_._,___

No comments:

Google