Monday, December 1, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] karyawan dipenjara



Say sependapat dengan rekan anato bahwa posisi perusahaan akan sangat lemah apalagi jika saja gugatan tersebut murni dan masuk dalam wilayah PHI. Sekalipun demikian, alasan Pemutusan perikatan dengan karyawan dimungkinkan dilakukan sebab alasan lain tanpa SP terlebih dahulu. Apalagi dengan isu resesi keuangan global menjadi faktor pendukung bagi pihak-pihak tertentu yang bermasuk mengurangi karyawan. Hanya saja, kesanggupan perusahaan membayarkan sejumlah kompensasi, jika kemudian hari masalah tersebut diselesaikan melalui peradilan.
 
 
----- Original Message -----
Sent: Monday, December 01, 2008 11:23 AM
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] karyawan dipenjara

klo menurut pendapat saya, untuk mem PHK karyawan tersebut secara sepihak, karyawan tersebut telah mendapat surat peringatan I, II dan ke III sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 161 ayat 3 UU no. 13 tahun 2003, apabila pekerja tsb di PHK karena tidak masuk 3 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah,aturan tersebut harus diatur dalam PP dan PKB,  oleh karenanya sah -sah saja perusahaan mem PHK pekerja tersebut walaupun tidak sesuai dengan pasal 168 UU 13/2003 karena dalam PP dan PKB telah diatur sebagaimana pasal 161 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003.
 
bahwa apabila perusahaan mem PHK Karyawan dan karyawan tersebut belum mendapatkan surat peringatan I,II dan III, dan perusahaan memaksa untuk mem PHK karyawan tersebut, dalam Proses hukum di Sidang pengadilan Hubungan Industrial Perusahaan akan sangat lemah.
 
salam
"Kantor Advokat ananto haryo"
Dian Eka

Dari: isti_astro <isti_astro@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 26 November, 2008 16:00:36
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] karyawan dipenjara

Kalo menurut saya tidak bisa pak karena hal tersebut tidak melanggar UU kecuali dalam PP/PKB perusahaan Bapak menyatakan demikian, lagipula menurut saya akan sulit untuk membuktikan hal tersebut kecuali bapak menyadap atau bahkan punya bukti tertulis. Untuk karyawan yg tidak masuk 3 hari berturut-turut kenapa harus di PHK pak? bukankah melalui surat panggilan dst bisa mengatasi hal tersebut.
 
Para pakar yg lain tolong menambahkan atau mengkoreksi jika salah.
 
Terima kasih


From: Winner <winner@agel- langgeng. com>
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: Wednesday, November 26, 2008 3:23:05 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] karyawan dipenjara

Bapak-bapak / Ibu-ibu HRD Yth.

Saya ingin tanggapan/masukan Anda :

Dapatkah karyawan di PHK karena dia menyarankan rekan kerjanya untuk mensiasati aturan UU No 13/2003 Pasal 168, dimana rekannya tersebut menjadi sering tidak masuk 3 hari berturut-turut tanpa keterangan. Tujuannya agar Perusahaan melakukan PHK sepihak kepada yang bersangkutan.

Terima kasih sebelumnya!

 

winner@agel- langgeng. com




Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi!
Yahoo! memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!



Internal Virus Database is out of date.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.9/1804 - Release Date: 11/21/2008 6:24 PM

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Bintang Griya Wisata, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

Instant hello

Chat in real-time

with your friends.

Popular Y! Groups

Is your group one?

Check it out and

see.

.

__,_._,___

No comments:

Google