Monday, December 1, 2008

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] Pembatalan surat pengunduran diri

Dear Rekan2,
 
Saya sependapat dengan rekan Riyan dan Frida kl pengunduran diri itu merupakan hak pekerja. sekedar sharing, hendaknya bagi Perusahaan apabila menerima perngunduran diri Karyawannya segera dibuat dan diberikan surat balasan sebagai tanda terima dari Perusahaan atas pengunduran diri karyawan dimaksud. sehingga apabila terjadi case seperti yg sedang dibahas ini, merupakan hak Perusahaan untuk mencabut surat keputusan menerima pengunduran diri karyawan dimaksud sebagaimana hak karyawan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya. biasanya case ini dilakukan karyawan untuk mendapatkan pesangon atas pengunduran dirinya. apabila ternyata ybs tidak mendapatkannya, maka ybs akan mencabut pengunduran dirinya.
 
Demikian dari saya, mohon koreksi apabila ada kesalahan.
 
Regards,
Agus


--- On Sun, 11/30/08, Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com> wrote:
From: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Pembatalan surat pengunduran diri
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sunday, November 30, 2008, 7:20 PM

Pak Gabe,

Maaf kalau berbeda untuk yang b,
saya berpendapat pengunduran diri adalah PHK sepihak. Sehingga tidak harus meminta persetujuan dari pihak lain (pengusaha). Demikian halnya dengan PHK lainnya. Tentunya semua PHK yg saya maksud sesuai dengan ketentuan berlaku.

Bila karyawan mengundurkan diri (sesuai ketentuan berlaku tentunya) dan pengusaha tidak setuju, apakah artinya ybs tidak bisa keluar dari perusahaan? Saya belum menemukan ketentuan yg mengatur hal ini, sehingga dalam kasus di atas karyawan tetap bisa keluar dari perusahaan.

Untuk yg c tentunya merugikan perusahaan bila perusahaan telah mengeluarkan usaha untuk rekrutmen untuk mengisi kembali posisi yang tadinya akan kosong. Saya rasa perusahaan juga bisa mengatur pemberian sanksi untuk hal ini kalau diperlukan.


----- Original Message -----
Sent: Friday, November 28, 2008 8:44 AM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pembatalan surat pengunduran diri

Rekan HRDF's

a. Maaf, saya tidak sependapat bahwa pengunduran diri itu hanya tindakan sepihak.

b. Hubungan kerja adalah kesepakatan dua belah pihak yang mengandung hak dan kewajiban. Dalam hal mau memutuskan hubungan kerja termasuk mengundurkan diri, maka dalam hal pekerja ia berkewajiban untuk memasukkan pemberitahuan/ pemintaan persetujuan kepada pihak lain (dalam hal ini adalah Manajemen/Perusahaa n).

c. Dalam hal pekerja membatalkan pengunduran dirinya, tidak ada larangan untuk tidak menerimanya kembali.

Regards/Salam,
Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- On Thu, 11/27/08, Frida Chalid <frida.chalid@ hpi.co.id> wrote:
From: Frida Chalid <frida.chalid@ hpi.co.id>
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Pembatalan surat pengunduran diri
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Thursday, November 27, 2008, 5:56 PM

Pengunduran diri adalah hak dari pekerja yang tidak memerlukan penerimaan atau penolakan dari pengusaha.

Dalam hal ini hubungan kerja tetap berlanjut tanpa ada sanksi dari pihak pengusaha.

 

 

 

 


From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Kemal Siregar
Sent: Thursday, November 27, 2008 8:50 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Pembatalan surat pengunduran diri

 

Apakah yang dapat dilakukan oleh pengusaha dalam hal pekerja menyatakan mencabut dan membatalkan surtat pengunduran dirinya?

 

 

 



Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Bintang Griya Wisata, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Search Ads

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

Popular Y! Groups

Is your group one?

Check it out and

see.

.

__,_._,___

No comments:

Google