Ibu Tetty,
Sangat dilematis sekali persoalan anda. Tambahan saran saya adalah :
- Coba anda buka Permenakertrans No. 01/1981 tentang “Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja”
- Pastikan bahwa penyakit yang diderita karyawan tersebut memang diakibatkan karena kerja (lihat lampiran Permenakertrans No. 01/1981)
- Bila tidak, mungkin ada yang terabaikan dengan Pasal 87 UU No. 13 th. 2003.
Perlu kita tinjau apakah waktu 3 bulan yang Ibu berikan untuk karyawan yang terjangkiti sebelumnya sudah efektif penanganan pengobatannya sehingga dapat menularkan karyawan lain lebih banyak (lihat Pasal 4 Permenakertrans di atas). Bisa saja penularan diakibatkan oleh 5 orang pertama namun bisa juga penularannya diakibatkan oleh sumber lain, bagaimana diagnosa terakhir ?
Menurut saya coba ikuti peraturan yang ada dan saran di bawah, bila masih ada yang bandel terutama 5 orang pertama, maka mereka harus membuat surat pernyataan bersedia di PHK bila tidak mau mengikuti aturan perusahaan. Logikanya setiap orang pasti ingin sembuh dari penyakit, benar demikian Ibu ? Kalau saya berasumsi saat ini mereka masih dapat melakukan aktifitas kerja dan belum dinyatakan “sakit” oleh dokter. Proses ini cukup panjang dan melelahkan, tapi inilah tugas kita sebagai HR/Personnel. Masih ada jalan keluar untuk masalah ini dan berikan pengertian kepada pimpinan bahwa kasus ini adalah bagian tanggung jawab dan kewajiban pengusaha terhadap karyawannya.
Rekan lain yang ingin menambahkan sangat disarankan. Anggap saja masalah Ibu Tetty juga masalah kita. Berbagi saran akan meringankan beban rekan kita ini.
Wassalam.
------------
A r m a n d
From:
Sent: 21 Nopember 2008 9:44
To:
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Saran untuk menindaklanjuti Hasil Medical Check Up Karyawan
Bpk. Armand,
Terima kasih ataspenjelasannya tapi masalahnya adalah karywan yg memiliki penyakit menular tersebut adalah muka lama yg dulu sudah pernah saya rumahkan selama 3 bln untuk berobat tp hasilnya masih positif krn mereka tdk berobat sekarang peserta jd bertambah dulu 5 sekarang jd 10 orang mungkin karena tertular oleh mereka jga.
Nah, kalo masalahnya seperti ini bagaimana solusinya pa, perusahaan tdk mau ambil resiko dgn bertambahnya karywn yg sakit krn tertular oleh mereka.
Saya tunggu advise dr bapak. terima kasih
----- Original Message -----
From: Armand
Sent: Thursday, November 20, 2008 3:09 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Mohon Saran untuk menindaklanjuti Hasil Medical Check Up Karyawan
Ibu Tetty,
Sebaiknya tindakan yang dilakukan adalah : - Tidak mem-PHK karyawan karena alasan penyakit (UU No. 13/2003 Pasal 153 ayat (1.a).
- Memberitahukan kepada karyawan yang bersangkutan untuk berobat secara intensive, kalau sifatnya masih terdeteksi saya kira masih dapat dicegah penularannya dan cepat disembuhkan.
- Konsultasikan dengan dokter ahli penyakit yang berkenaan dan apa saja tindakan preventif yang harus dilakukan untuk mencegah penularannya.
Sebenarnya perusahaan tempat Ibu bekerja sudah bagus sekali memberikan MCU kepada karyawan setiap tahun, dan belum tentu dimiliki perusahaan lain. Itulah pentingnya MCU diberikan agar dapat mengetahui penyakit yang diderita oleh karyawan, bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati.
Mudah-mudahan bisa membantu.
------------ --------- ------- A r m a n d
From:
[mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of tetty Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Sent: 20 Nopember 2008 11:15
To:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon Saran untuk menindaklanjuti Hasil Medical Check Up KaryawanSelamat siang Rekan2 HRD...
Diperusahaan tempat saya bekerja telah dilakukan medical check up tahunan utk karyawan pd bulan Oktober 2008 dan resultnya ada 17 orang karyawan yang terdeteksi mempunyai penyakit menular ( hepatitis dan TB paru ).
Atasan saya minta supaya mereka semua diputus hubungan kerjanyadgn alasan takut menularkan kpd karyw. yg lain dan biaya medical yg akan bertambah banyak.
Mohon masukan dari rekan2 sekalian prosedur apa yg harus saya tempuh dlm masalah ini.
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment