Demikianlah persoalannya Pak Kemal, “apakah praktek tsb walau sudah sangat lazim dilakukan dapat diartikan sudah benar menurut UU ?”. Bila pertanyaan ini dibalik “Apakah praktek yang lazim itu salah ? Lalu dasar apa yang bisa membenarkan sudut pandang orang itu menjadi benar ?
Kebetulan hari Jum’at kemarin saya menghadiri acara “Sosialisasi Berbagai Peraturan Ketenagekerjaan” dan masalah ini saya angkat dalam forum. Pendapat dari salah seorang pembicara dari Dinas Tenaga Kerja Propinsi mengatakan bahwa Pasal 155 (3) dapat dituangkan dalam PKB atau PP. “HAK-HAK LAINNYA” pada pasal tersebut dapat didefinisikan berdasarkan kesepakatan. Pendapat tersebut menurut saya sedikit membantu dan itupun kalau kondisinya belum terjadi kasus maka akan mudah mengatasinya dan kalau sebaliknya tentu harus mengacu pada UU.
Saya masih blunder, mohon para pakar bisa menarik benang merah ini Pak Sinurat, Pak Iman, Pak Djoko, Pak Trie please help me ……
Pak Kamal, terimakasih banyak.
HRDF’s, permohonan saya “bolehkah ke depan tidak menggunakan warna merah dalam tulisan”
Have a nice weekend.
------------
A r m a n d
From:
Sent: 20 Nopember 2008 18:45
To:
Subject: FW: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing
Memang forum ini akan menjadi semakin menarik dan berarti apabila bertambah banyak yang ikutan nimbrung.
Kalau dalam praktek saat ini pengsuaha tidak membayarkan tunjangan tidak tetap kepada yang diskhors selama proses PHK dan tidak ada pekerja yang mempermasalahkannya hal ini adalah dikarenakan pekerja dan SP tidak mengetahui apa yang menjadi hak pekerja selama skhorsing dan apa pengertian ttg tunjangan tidak tetap dalam UU dan kewajiban pengusaha dalam Pasal 155 (3).
Pendapat bahwa Praktek yang selama ini dijalankan membuktikan bahwa sudah terjadi praktek hukum yang adil dan seimbang antara Pekerja dan Pengusaha serta berakhir dengan damai merupakan hal yang menarik untuk membahas apa yang dimaksudkan dengan pendapat tsb. Yang perlu diperhatikan adalah apakah praktek tsb walau sudah sangat lazim dilakukan dapat diartikan sudah benar menurut UU?
From:
Sent: Thursday, November 20, 2008 9:11 AM
To:
Subject: RE: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing
Benar tidaknya praktek hukum tersebut juga harus ada kasus dan pembuktian. Kalau tidak akan terus menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai. Terbukti hampir semua rekan-rekan yang menanggapi wacana ini berbeda sudut pandangnya dengan bapak. Atau bapak bisa memberikan contoh konkrit kepada Forum ini atas implementasi dari pasal yang kita bahas. Praktek yang selama ini dijalankan membuktikan bahwa sudah terjadi praktek hukum yang adil dan seimbang antara Pekerja dan Pengusaha serta berakhir dengan damai.
Mohon maaf Pak saya serius dengan masalah ini dan agak mengganggu pikiran bila belum tuntas pembahasannya.
Salam hangat dan tetap semangat.
------------
A r m a n d
From:
Sent: 19 Nopember 2008 21:09
To:
Subject: FW: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing
DAlam memahami UU kita jangan melihat bagaimana praktek sehari-2 tetapi apa yang dimaksudkan oleh UU. Bahwa praktek selama ini adalah demikian tidak boleh serta merta diartikan bahwa praktek tsb sudah benar dan memang benar.
From:
Sent: Wednesday, November 19, 2008 9:10 AM
To:
Subject: RE: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing
Terimakasih Pak Trie,
Saya kira pendapat ini lebih masuk akal dan logis menurut saya. Karena selama ini yang kami lakukan juga seperti itu, dan jika dikaitkan dengan peraturan sebelumnya juga memiliki makna yang sama, kecuali UU No. 13/2003 menjelaskan adanya perubahan makna pada pasal tersebut.
Salam hangat,
------------
A r m a n d
From:
Sent: 19 Nopember 2008 5:54
To:
Subject: Re: FW: [Diskusi HRD Forum] Skorsing dan Upah selama skorsing
Rekan HRDF.s From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. Untuk semakin membuat analisa tsb menarik, silahkan bandingkan ketentuan Permanker No. 03/1996, Kepmnen No. 150/2000 dan UU No. 13/2003. From: Rekan-rekan HRDF's yang terhormat, Dari penjelasan rekan sekalian terbukti memang pasal yang kita bicarakan ini mengandung multi tafsir. Saya coba menganalisa jawaban tersebut untuk bahan kajian lebih lanjut, karena masing-masing memiliki reason yang kuat. Sepertinya harus ada kesepahaman arti kata SKORSING, dan maksud dari penggalan ayat 3 ini yang berbunyi " ........ wajib membayar upah beserta HAK-HAK LAINNYA yang biasa diterima pekerja/buruh". Karena di dalam Penjelasan UU No. 13/2003 tidak dijelaskan secara rinci mengenai pasal tersebut sehingga masing-masing punya alasan yang bisa diterima akal sehat. Skorsing dan Hak-Hak Lainnya menurut saya dua kata ini yang menjadi trigger adanya perbedaan pemikiran. Pak Gaplo, Pak Sinurat dan Pak Shalahuddin terimakasih atas pendapatnya. Special thank you untuk Pak Kemal yang sudah memunculkan wacana ini, it's great knowledgement for us. Pendapat bapak sekalian sangat dihargai. Barangkali ada yang bersedia memberikan pendapatnya, tapi maaf jangan keluar jalur. Dan mungkin saya harus minta pendapat sesepuh disini, yakni Pak Trie (Gabriella Trisunjata), monggo Pak. Selamat siang dan selamat beristirahat. Salam persahabatan. ------------ A r m a n d From: Sementara untuk tunjangan tidak tetap seperti uang kehadiran/uang makan ( jika dikualifikasikan sbg TTT,maka tidak perlu diberikan,meskipun atas perintah perusahaan,) Logikanya jika harus dibayar, apakah tidak masuk karena libur nasional, atau cuti bersama tunjangan tidak tetap perlu dib PP atau PKB mengatakan bahwa tunjangan tidak tetap tidak dibayarkan kalau pekerja tidak masuk atau pada hari libur nasional atau libur istirahat mingguan. Dengan demikian tidak dibayarkannya tunjangan tidak tetap adalah kalau salah satu atau kedua hal di atas terjadi. Karena tidak masuknya pekerja yang diskhors adalah karena larangan dan perintah pengusaha, maka tunjangan tidak tetap wajib dibayar. Kalau alasannya seperti di atas bagaimana kalau pekerja yang diskhors memaksa maksuk agar dibayarkan tunjangan tidak tetapnya? Apakah pengusaha tetap berhak tidak membayarkannya walau melarang pekerja masuk kerja. Dalam hal ini harus dilihat siapakah penyebab tidak masuknya pekerja. Kalau itu disebabkan oleh tindakan pekerja atau karena hari libur atau istirahat mingguan maka pekerja tidak wajib bayar. Tapi kalau disebabkan oleh tindakan pengusaha dalam bentuk skhorsing maka wajib bayar. From:
New Email names for you! |
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment