Jika dilihat dalam Penjelasan UU No. 2 Tahun 2004, alinea 3 disebutkan: .......hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha merupakan hubungan hubungan yang didasari oleh kesepakatan keduabelah pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja. Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk untuk mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-Undang ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak dapat diterima oleh salah satu pihak.
Dasar ini yang sering saya gunakan ketika bukti-bukti yang ada kurang kuat, sementara Pengusaha ingin mem-PHK dan bersedia membayar kompensasi 2XUang Pesangon. Dasaran ini yang juga sering diadvokasi oleh teman-teman SP, karena dari filosofi itu PHI menjadi alat legitimasi PHK.
Pertanyaan saya adalah:
Apakah sudah tidak ada hubungan yang harmonis merupakan bukti baru untuk dapat melakukan pengajuan PK?
Apakah tidak ada hubungan yang harmonis dapat diajukan sebagai dasar PHK?
Kalau ya, dimanakah diaturnya?
From: Diskusi-HRD@
yahoogroups. [mailto:Diskusi-HRD@com yahoogroups. ] On Behalf Of Bangun Margiantocom
Sent: Friday, November 21, 2008 7:11 PM
>
> Sent from my BlackBerry®Rekan MJS, seperti rekan Ade, saya juga geli baca komentar anda, namun
bisa diterima sampai si buruh bosan ke PHI.
Kalau saya jadi pengusaha, maka tidak akan saya terima karyawan
tersebut.
Buat pengajuan PK (peninjauan kembali ) dengan disertai temuan
bukti-bukti baru yang intinya sudah tidak ada hubungan yang harmonis
antara Perusahaan dengan Karyawan, dan bisa dengan jalan musyawarah atau
melalui jalur formal sesuai UU No. 2 tahun 2004.
Salam
Bangun Margiarto
On Fri, 2008-11-21 at 16:19 +0700, ade wrote:
> Hahahahahaha.....
>
> Ade - Medan
>
> ----- Original Message -----
> From: MJS
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups. com
> Sent: Friday, November 21, 2008 2:42 PM
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pelaksanaan Putusan
>
>
> Kalau sy jd pengusaha, akan saya terima bekerja kembali, utk
> kemudian di PHK lagi, dengan alasan lain. Jika kemudian buruh
> melakukan gugatan di PHI, dan mewajikan pengusaha
> memperkerjakan kembali, ya diterima kembali. Kemudian di PHK
> lagi, dan seterusnya sampai akhir hayat buruh.
>
> ----- Original Message -----
> From: jack sinurat
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups. com
> Sent: Friday, November 21, 2008 10:35 AM
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pelaksanaan Putusan
>
>
> Dear Pak Ananto,
>
> Kalau menurut saya tidak bisa langsung mengajukan sita
> eksekusi atas upah yang tidak dibayar. Isi putusan
> tersebut kan mempekerjakan kembali. Sehingga tidak
> bisa Putusan yang ada dijadikan landasan untuk meminta
> upah berjalan.Upaya paksa eksekusi isi putusan yang
> amarnya menghukum untuk melakukan perbuatan tertentu
> hanyalah upaya mengganti amar putusan tersebut dengan
> sejumlah uang (Pasal 225 HIR). Sementara jika pekerja
> tidak mau, dan hanya menunggu si Pengusaha sembari
> hendak menuntut upahnya tersebut, pekerja tetap harus
> mengajukan perselisihan hak dahulu sesuai prosedur di
> UU No. 2 Tahun 2004.
>
> regards
>
>
>
>
>
> 2008/11/20 <anantoharyodanrekan@yahoo.com >
> Sore P agus sy hanya menambahi aja tentang pts
> PHK yg amarnya di pekerjakan kembali, menurut
> hemat kami untuk dipekerjakan kembali memang
> agak sulit eksekusinya akan tetapi membayar
> hak hak pekerja selama tdk dipekerjakan bisa
> dilakukan eksekusi dengan mengajukan sita
> eksekusi atas aset pengusaha
>
>
>
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
> _____________________ _________ _________ _______
> From: "Agus Cahyono" <acahyono@telkom.net >
> Date: Thu, 20 Nov 2008 10:13:09 +0700
>
> To: <Diskusi-HRD@yahoogroups. >com
>
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Pelaksanaan
> Putusan
> Pak Kemal, masalah hubungan kerja dengan
> putusan peradilan adalah dua hal yang
> menempati ruang berbeda. Hakim yang memutus
> perkara tersebut saya yakin juga menyadari
> bahwa putusan "dipekerjakan kembali" adalah
> putusan yang tidak dapat dieksekusi - maaf ini
> bukan kata-kata saya sendiri, tetapi saya
> kutip dari ceramah seorang hakim PHI Surabaya.
> Kalau salah satu pihak sudah tidak menghendaki
> hubungan, tidak akan baik hasilnya kalau
> dipaksakan.
>
> Salam
> ----- Original Message -----
> From: Kemal Siregar
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups. com
> Sent: Thursday, November 20, 2008 7:37
> AM
> Subject: [Diskusi HRD Forum]
> Pelaksanaan Putusan
>
>
> Kasus terjadi pada 2004:
>
> Atas putusan P4P yang menyatakan PHK
> atas pekerja, pekerja mengajukan
> gugatan terhadap P4P di PTTUN Jakarta.
>
> Putusan PTTUN menyatakan menerima
> gugatan pekerja dan membatalkan
> putusan P4P dan memerintahkan P4P
> menerbitkan putusan baru dengan amar
> antara lain memerintahkan pekerja
> bekerja kembali dan pengusaha
> memanggil pekerja untuk bekerja
> kembali.
>
> Dalam putusan tertanggal 20 Desember
> 2005, MA menolak Kasasi P4P.
>
> Setelah menerima Putusan MA dari
> PTTUN, pekerja datang melapor ke
> perusahaan untuk bekerja kembali dan
> minta pengusaha menjalankan Putusan MA
> juncto Putusan PTTUN.
>
> Apakah yang dapat dilakukan oleh
> pengusaha atas adanya permintaan tsb?
>
>
>
> _____________________ _________ _________ _________ ______
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG - http://www.avg.com
> Version: 8.0.175 / Virus Database: 270.9.8/1800 -
> Release Date: 11/19/2008 6:55 PM
>
>
>
>
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe
__,_._,___
No comments:
Post a Comment