Met Malam rekan Widhi,
Justru itu kejadian ini didaerah sekitar jababeka - Lippo Cikarang yg semuanya adalah bukan pekerja dan bukan ilegal.
Yang satu ditangkap pd saat quality inspection di gudang barang jadi
Yang satunya lagi ditangkap pd saat commisioning mesin padahal ada surat tugas dr perusahaan asal
Yang satunya lagi ditangkap lg meeting sales n purchase agreement, absi itu keliling lihat pabrik utk reporting ke pusat.
Yaa gitu dech pak, memang semuanya bs dipermaikan, anyway terima kasih atas masukannya pak.
Salam, Ace Wong
Powered by Ace Wong BlackBerry®
----- Original Message -----From: Ace WongSent: Wednesday, January 12, 2011 10:38 PMSubject: RE: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi
Terima Kasih atas masukannya Rekan Naidar,
Hal ini saya tanyakan karena sudah beberapa kali saya mendengar dari teman-teman saya mengalami hal tersebut dimana tamu mereka pd saat inspeksi kualitas sebelum shipment (tidur dihotel)/kunjungan commissioning mesin(tidur dihotel)/Sales Meeting dgn factory Visit 2 hari(tidur dihotel) didatangi polisi pd saat mereka di pabrik dan diproses ketangkap tangan tanpa ijin oleh Polres setempat.
Demikian disampaikan anyway terima kasih atas masukannya ya. Salam Ace Wong
From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of Naidar Pasa
Sent: 12 Januari 2011 13:44
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi
Dear Rekan Wong,
Saya bukan orang hukum dan juga bukan dari legal dept. karena ditempat saya bekerja tdk ada legal dept., tapi saya mau sharing pengalaman disini :
1). Kalau tamu hanya sekedar untuk berkunjung ke pabrik/kantor tidak perlu melapor ke imigrasi atau kepolisian setempat karena sudah mempunyai visa bisnis, terkecuali jika rekan wong menyediakan penginapan untuk tamu tersebut, misal di guest house harus melaporkan ke kepolisian setempat . Tapi kalau menginap di Hotel tidak perlu melapor karena itu sudah menjadi tanggung jawab hotel.
2). Dasar hukumnya adalah UU No. 9 tahun 1992 Pasal 60 tentang Imigrasi. Silahkan di google saja.
3). Walaupun visa business hanya berlaku 2/3 hari, jika rekan wong memberikan penginapan (guest house) harus tetap melapor ke kepolisian setempat.
4). Tidak perlu melapor dan tidak dilarang sepanjang tidak mempekerjakannya, karena kalau mempekerjakannya itu menyalahi visa kunjungannya.
Demikian semoga membantu
Naidar Pasa
--- Pada Sel, 11/1/11, Ace Wong <4c3wong@gmail.com> menulis:
Dari: Ace Wong <4c3wong@gmail.com>
Judul: [Hukum-Online] Peraturan Imigrasi
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 11 Januari, 2011, 4:42 PM
Met Malam Teman-teman mohon masukannya yaa,
1. Kalau ada tamu asing datang ke Indonesia memakai visa business dan berkunjung ke kantor yg sekaligus pabrik dan melihat lihat pabrik , apakah harus melapor kepada pihak imigrasi setempat dan kepolisian?
2. Apa dasar hukumnya dan konsekuensinya jika tidak lapor? (Imigrasi dan kepolisian )
3. Apakah visa business yg jangka waktu 2 ata 3 hari juga diberlakukan hal seperti diatas
4. Pertanyaan berikutnya adalah jika ada sanak keluarga dari pemilik pabrik dalam rangka liburan ke Indonesia diajak mampir ke pabrik untuk lihat lihat hasil kerja saudara mereka selama ini di Indonesia juga dilarang dan bisa dikenakan pasal yg bs menyebabkan dideprotasi??
Mohon bantuan dan penjelasannya yaaa, tq Ace Wong
Tidak ada virus ditemukan dalam pesan masuk.
Diperiksa oleh AVG - www.avg.com
Versi: 9.0.872 / Basis Data Virus: 271.1.1/3374 - Tanggal Rilis: 01/12/11 02:34:00
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment