Pak Eka dan rekan milis ysh: kebetulan lagi mempelajari Hubungan Internasional kaitan dng political economic global (referensi buku gilpin) dan regim kapitalisme dan liberalisme pasca washington consensus. welcome to the kapitalis neoliberal global yang memang sudah dirintis sejak LOI IMF mengikuti washington consensus dengan liberalisasi perdagangan dan pasar dalam negeri, liberalisasi BUMN (privatisasi), hilangkan monopoli, otonomi BI hingga otonomi daerah... liberalisasi hubungan pusat daerah... yah kalau sudah seperti ini... memang dengan kemajuan teknologi informasi, internet, dunia semakin terhubung...perdagangan internasional semakin kompleks dan dampaknya akan terasa sekarang pada pasar dalam negeri telematika tentunya...yang semakin terintegrasi dengan dunia luar... regulator pun bisa ketinggalan... karena banyaknya produk masuk ke pasar telematika domestik... dari software microsoft, linux ubuntu, social networking FB, Twitter hingga BB, RIM dan aplikasi aplikasi global ? sepertinya dering alarm bagi regulator agar lebih rajin dan wake up call... banyak PR... banyak regulasi... dan dilapangan didunia cyber banyak sekali produk yang masuk ke pasar dalam negeri..karena memang dunia cyber adalah dunia tanpa batas... email saya soal GPS frekwensi, satelit dan aplikasi serta penjualan gadget GPS yang banyak masuk pasar dalam negeri juga belum ada yang nanggapi...mungkin masih sibuk dengan masalah BB :-) masukan penting karena pak eka menggeluti bidang travel portal...gimana dengan portal portal disektor lainnya ...memang bukan cuma BB ... wake up call bagi kementerian kominfo, BRTI dan semuanya di industri telematika... eh informatika menjelang reorganisasi karena konvergensi bidang usaha... salam, rr - apw/ mastel ukm --- On Fri, 1/14/11, Eka Ginting <ginting@gmail.com> wrote: From: Eka Ginting <ginting@gmail.com> |
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment