setau saya, dasar hukum tugas satpol pp itu di atur dalam PP No. 6 tahun 2010 tentang Satpol PP disitu ditegaskan bahwa tugas pokok satpol PP adalah menjaga dan memastikan suatu peraturan daerah itu berjalan dengan semestinya termasuk kebijakan daerah. saya mempunyai pengalaman unik berhubungan dengan satpol PP, ironis nya dulu mereka menggunakan PP No. 34 tahun 2004 tentang Pedoman Tugas Satpol PP (yang sekarang diganti dengan PP No. 6 tahun 2010), berdasarkan amanat PP tersebut mereka tanpa memahami substansi dari suatu peraturan langsung main hakim sendiri, dan mengganggap bahwa mereka mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi, ketika dicoba untuk diklarifikasi mereka mengeluarkan senjata ampuh PP tersebut.. Sangat ironi, karena meskipun amanat dalam PP tersebut termasuk katagori yang mulia yakni berusaha untuk menjamin setiap kebijakan dapat berjalan dengan lancar, tapi masih memiliki kekurangan yakni dari segi pelaksanaannya, karena eksekusi seyogya nya tidak dapat dilakukan dengan sepihak, Kejadian Tanjung Priok kemarin membuktikan kedudukan Satpoll PP yang sering melaksanakan segala sesuatu secara sepihak, alangkah baiknya apabila dari peristiwa berdarah kemarin dapat diambil hikmah bagi rekan rekan satpol PP agar tidak lagi memanfaatkan seragam untuk melaksanakan eksekusi secara sepihak.. bukankah hukum itu adil dan hakimpun sebelum mengambil keputusan harus memperhatikan dan melihat serta mendengan keterangan, bukti dan saksi. lalu kenapa satpol PP bisa melaksanakan eksekusi begitu saja??????? --- Pada Jum, 16/4/10, Rully Anthony <betawe@gmail.
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment