Sunday, May 2, 2010

Re: [Hukum-Online] Re:Tugas satpol pp

 

setau saya, dasar hukum tugas satpol pp itu di atur dalam PP No. 6 tahun 2010 tentang Satpol PP disitu ditegaskan bahwa tugas pokok satpol PP adalah menjaga dan memastikan suatu peraturan daerah itu berjalan dengan semestinya termasuk kebijakan daerah.

saya mempunyai pengalaman unik berhubungan dengan satpol PP, ironis nya dulu mereka menggunakan PP No. 34 tahun 2004 tentang Pedoman Tugas Satpol PP (yang sekarang diganti dengan PP No. 6 tahun 2010), berdasarkan amanat PP tersebut mereka tanpa memahami substansi dari suatu peraturan langsung main hakim sendiri, dan mengganggap bahwa mereka mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi, ketika dicoba untuk diklarifikasi mereka mengeluarkan senjata ampuh PP tersebut.. Sangat ironi, karena meskipun amanat dalam PP tersebut termasuk katagori yang mulia yakni berusaha untuk menjamin setiap kebijakan dapat berjalan dengan lancar, tapi masih memiliki kekurangan yakni dari segi pelaksanaannya, karena eksekusi seyogya nya tidak dapat dilakukan dengan sepihak,

Kejadian Tanjung Priok kemarin membuktikan kedudukan Satpoll PP yang sering melaksanakan segala sesuatu secara sepihak, alangkah baiknya apabila dari peristiwa berdarah kemarin dapat diambil hikmah bagi rekan rekan satpol PP agar tidak lagi memanfaatkan seragam untuk melaksanakan eksekusi secara sepihak.. bukankah hukum itu adil dan hakimpun sebelum mengambil keputusan harus memperhatikan dan melihat serta mendengan keterangan, bukti dan saksi. lalu kenapa satpol PP bisa melaksanakan eksekusi begitu saja???????

--- Pada Jum, 16/4/10, Rully Anthony <betawe@gmail.com> menulis:

Dari: Rully Anthony <betawe@gmail.com>
Judul: Re: [Hukum-Online] Re:Tugas satpol pp
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 16 April, 2010, 12:05 AM

 

setahu saya sih tugas satpol PP itu adalah melakukan penindakan terhadap para Pejabat dan atau Pegawai Negeri Sipil yang indispliner, seperti mangkir kerja... hal ini belum berubah? saya lupa nomor berapa peraturan tersebut, namun dengan berkembangnya dinamika di ibukota, maka para satpol PP tersebut akhirnya menjadi seperti ini... siapapun pemimpin satpol PP ya begitu lah kelakuannya. .. semoga tuhan membuka pintu hati mereka, dan kembali ke tugas pokok nya saja... mungkin menangkap seorang Gayus..

2010/4/15 Jeki <jeki@kalamedik. com>

Satpol pp adalah anak2 muda yang belum/tidak mendapatkan pekerjaan makanya menjadi satpol pp.
Tapi ada juga yg memang terobsesi memakai pakain gagah dan punya hobi jadi jagoan.
Yang jelas mereka akan dimanfaatkan oleh pejabat pemalas dan culas yg cuma duduk2 dikantor, mengirim mereka untuk memberesi semua urusan nya. Mereka lebih mirip serdadu pribumi jaman kolonial yg digaji belanda tuk di adu domba balik menyerang pribumi.
JK



__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google