Menurut pendapat saya tujuan peraturan dan UU tentang cuti melahirkan adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan agar kondisi kesehatan dan kandungan menjelang kelahiran lebih terpelihara dan 1,5 bulan setelah melahirkan agar kondisi fisik si ibu sudah benar-benar mampu untuk bekerja sperti sedia kala.
Jadi menurut pendapat saya kebijakan perusahaan bapak yang akan memberikan 1,5 bulan cuti sudah cukup, tinggal cara penyampaian kepada si karyawan yang lebih bersifat diskusi, sehingga karyawan bisa lebih memahami alasan dan menerimanya dengan lebih legawa.
Semoga membantu..
Salam, Sabikun
--- Pada Sel, 24/11/09, devi.puspasari@ymail.com <devi.puspasari@ymail.com> menulis:
Dari: devi.puspasari@ymail.com <devi.puspasari@ymail.com> Judul: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] cuti melahirkan atau keguguran ? Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 24 November, 2009, 11:58 PM
Mohon ijin nimbrung ya pak, Pendapat saya, pertama ajak bicara karyawan ybs, mengenai peraturan perusahaan bapak akan hak cuti melahirkan, kedua beri pengertian bahwa ia dibayar utk bekerja, adalah aneh menurut saya, ingin istirahat dirumah selama 3 bulan tanpa ada yg diurus (bayinya) apalagi ia dibayar tanpa bekerja, saya sebagai perempuan melihat ini rasanya greget, itu cm alasan utk menghindar dari pekerjaan, masa penyembuhan dan berkabung tidak perlu selama itu..( Kalau mau jujur). Kombinasi antara cara penyampaian peraturan n hati nurani adalah jalan terbaik, tidak perlu emosi apalagi kaku...
Salam, Devi puspasari Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss... !
From: fransiscus xaverius <xaverius53@gmail. com> Date: Mon, 23 Nov 2009 20:53:12 -0800 To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] cuti melahirkan atau keguguran ?
Wah dalam hal hak dan kewajiban saya kurang sependapat, karena dengan "hati nurani memberi kebijaksanaan" maka akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Selesaikan masalah hari ini agar tidak timbul masalah di lain waktu. Salam dari fakfak, papua barat
2009/11/23 saptoto <saptoari@yahoo. com> Menurut saya, hati nurani saja yang bicara (bukan kampanye ya, hehe...). Sebagai orang HRD kita juga harus bisa fleksibel menghadapi sesuatu, tidak selalu terpaku, terpancang pada aturan2 yang membelenggu. Kita lihat kasusnya, memang sepertinya bukan keguguran karena anak itu sudah lahir. Dan pastinya, kita juga harus berempati karena ternyata setelah lahir, anak itu meninggal. Kalo di tempat saya malah itu justru mendapat tambahan uang duka. Jadi saran saya p' Gading, jangan terlalu kaku sebagai orang HRD. salam, sap'
Dari: keris gading <kerisgading@ yahoo.com> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Terkirim: Sel, 24 November, 2009 10:07:22 Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] cuti melahirkan atau keguguran ? Pagi Pak / Bu memang ada kesalahan di Perusahaan bahwa karena PP tidak dicetak dalam bentuk buku kecil-kecil (hanya dalam jilid besar), maka PP tidak disosialisasikan (arti kata = dibriefing)..
PP hanya diberikan ke masing-masing atasan dan meminta atasan memberitahukan PP tersebut ke masing-masing bawahannya dan apabila ada yang kurang jelas, tiap-tiap karyawan bisa membaca kembali PP dimaksud dan boleh bertanya langsung ke bagian HRD. Untuk mengetahui apakah bawahannya tersebut sudah membaca atau belum, kami memerlukan bukti tanda terima sudah membaca. Hanya itulah bukti otentik yang ada.
Kalau dalam PP itu sendiri memang diatur @1.5 bulan sebelum dan sesudah, dan kalaupun karyawati mengambil hak cuti sesuai aturan PP tersebut, Perusahaan tidak pernah melarang, justru menyarankan seperti yang tertuang dalam PP. Akan tetapi kecenderungan para karyawati adalah selalu mengambil cuti ketika sudah menjelang hari H, bahkan hingga menunggu saat melahirkan saja. Dalam hal ini Perusahaan tetap memberikan hak-nya 3 bulan cuti melahirkan.
Karena hal seperti ini, maka terjadilah suatu kebiasaan tidak tertulis yang mereka maui sendiri untuk mengambil cuti ketika mendekati hari H. Mohon masukkan Bapak/Ibu agar tercapai win-win solution.
Terima kasih..
Gading
--- On Tue, 24/11/09, Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com> wrote: From: Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] cuti melahirkan To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Cc: keris@gading Date: Tuesday, 24 November, 2009, 7:24 AM
Dear rekan Keris Gading,
Mohon ijin sharing/pendapat. ..... Pertama, YBS secara medis rasanya bukan dikategorikan keguguran karena usia kandungannya 9 bulan. CMIIW. Kedua, mengapa YBS tidak mengambil istirahat (cuti) sebelum melahirkan? Bila karena ketidaktahuan pekerja akibat PP tidak disosialisasikan dan tidak dibagikan kepada semua pekerja, apakah pantas kesalahan perusahaan dibebankan ke pekerja? Sebaliknya, bila perusahaan sdh melakukan sosialisasi dan membagikan PP, maka sudah benar bila perusahaan tidak memberikan cuti melahirkan selama 3 bulan. Hanya saja saya sangat heran terhadap atasan langsung dari YBS kok bisa sampai tidak peduli ada sub ordinatenya hamil tua masih disuruh kerja dan tidak diingatkan/diminta ambil cuti menjelang/sebelum melahirkan.. ....kebagetan banget ya... Semoga bermanfaat dan berkenan.
Salam, Sbarkah Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Date: Sun, 22 Nov 2009 21:13:14 -0800 (PST) To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] cuti melahirkan
Bapak/Ibu, kebetulan ini lagi ada kasus :
ada karyawati kami melahirkan tapi karena adanya kelainan maka hanya hidup sekian jam saja. pada saat itu karyawan tsb tidak mengajukan cuti 1.5 bulan sblm melahirkan (padahal usia kandungan sudah 9 bulan). yang jadi permasalahan adalah : ia menuntut tetap mendapat hak cuti 3 bulan walaupun ia mengalami keguguran.
kalau dari PP Perusahaan, pengajuan cuti adalah @ 1.5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan (sesuai dengan Depnaker). pertanyaannya adalah : apakah Perusahaan bersalah jika memberikan hak cuti tersebut hanya 1.5 bulan saja dengan pertimbangan : - bayi ybs sudah tiada sehingga tidak ada yang perlu disusui/dirawat. - 1.5 bulan merupakan waktu yang cukup untuk pemulihan secara fisik maupun psikis bagaimana aturan mengenai hal ini? mohon penjelasannya. terima kasih.
Ms. Gading
--- On Sat, 21/11/09, Parlin Silalahi <marines.pensacola@ gmail.com> wrote: From: Parlin Silalahi <marines.pensacola@ gmail.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] cuti melahirkan To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Saturday, 21 November, 2009, 8:05 AM
Pak Aria, Kayaknya gak ada aturan yg scr detil mengatur sampai kesana. Lebih baik kembali ke kebijakan perusahaan saja, toh pada saat hamil apalagi bila dekat waktu untuk bersalin kan gak mungkin ybs tetap bekerja. Kasus yg mungkin serupa, bila ada karyawan yg mau menikah padahal masa kerja belum 1 tahun,.. masa iya tidak boleh cuti padahal acara menikah itu sudah direncanakan. Jadi, ada baiknya ditelusuri pada saat interview untuk merekrut karyawan baru tentang rencana melahirkan atau menikah mereka. Salam, -parlin-
2009/11/20 Senapati, Aria <Aria.Senapati@ conocophillips. com> Pak Ridwan, Kalau yang belum bekerja 1 tahun apakah tidak boleh mengambil cuti melahirkan ? Aturan yang mengaturnya ada di mana ya ? thanks -aria- Salam Semangat :
1. untuk yang sudah bekerja satu tahun / 12 bulan boleh mengambil cuti hamil 3 bulan dengan perincian 1-1/2( satu setengah) bulan diberikan sebelum melahirkan dan 1-1/2 ( satu setengah) bulan setelah melahirkan dengan diberikan upah penuh. 2. Tetap dapat karena itu merupakan insurance dari tenaga kerja tersebut.
Ridwan, SH
--- Pada Rab, 18/11/09, ade fitri <defitri_9979@ yahoo.co. id> menulis: Dari: ade fitri <defitri_9979@ yahoo.co. id> Judul: [Diskusi HRD Forum] cuti melahirkan Kepada: diskusi-hrd@ yahoogroups. com Tanggal: Rabu, 18 November, 2009, 10:15 PM
|
|
| Dear Rekan HR, Mohon informasi dan referensi / peraturan / UU, bila ada karyawan yang telah bekerja lebih dari 1.5 tahun dan sekarang mengajukan cuti melahirkan selama 3 bulan : 1. Apakah yang bersangkutan mendapat gaji pokok + tunjangan jabatan, atau gaji pokok saja secara penuh. Karena perusahaan teman saya hanya memberikan gaji pokok secara penuh. 2. Apakah selama masa cuti melahirkan, yang bersangkutan tetap mendapat JHT, JKK, dan JK (Jamsostek) Regards, defitri |
| |
| | | Wajib militer di Indonesia? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
| Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
| Get your preferred Email name! Now you can @ ymail.com and @rocketmail. com.
| New Email names for you! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! Apa dia selingkuh? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!
|
No comments:
Post a Comment