Kalau boleh numpang pendapat, memang dari semua penjelasan dari rekan - rekan semua mempunyai dasar alasan dan motif masing - masing. Kalau kita mempunyai hati nurani saya yakin anda tidak akan melakukan tindakan tersebut ( menurunkan gaji karyawan ), Jika karyawan tersebut memang betul - betul tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ( kesalahan yang terdahulu ) dan berbuat serta bekerja lebih baik. Ingat posisi kita di perusahaan salah satu fungsinya adalah membina karyawan agar lebih baik, Akan tetapi jika karyawan tersebut memang betul - betul sudah tidak dapat diarahkan dan dibina, jalan terakhir yaitu kita binasakan. Apakah dengan kekerasan ? tentu tidak, apakah dengan harus memotong gaji ? juga tidak. Tentunya kita banyak jalan agar karyawan tersebut berbuat jera sehingga yang bersangkutan dengan sendirinya akan mengundurkan diri. Salah satu contoh yang pernah saya lakukan adalah Tiap - tiap awal tahun dimana selalu ada perubahan UMR dengan sendirinya untuk gaji yang diatas UMR - pun dengan sendirinya akan mengikuti berubah, hanya prosentase kenaikan itulah yang akan kita mainkan.
salam, Sholeh --- On Wed, 9/30/09, Praditya Bimo Arianto <praditya.bimo@infomedia.web.id> wrote:
From: Praditya Bimo Arianto <praditya.bimo@infomedia.web.id> Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Wednesday, September 30, 2009, 1:20 PM
Saya sangat setuju dengan pendapat pak Billy, kebiasaan di kita terkadang terlalu terbawa perasaan dan selalu menganggap bagaimana kalo hal tsb terjadi pada kita. Di Perusahaan tempat saya bekerja juga seperti itu, apabila ada yang demosi gaji pokonya tidak pernah turun hanya tunjangannya saja yang disesuaikan padahal tunjangan nilainya tidak seberapa dibanding gaji pokoknya. Hal ini menurut pendapat saya tidak sesuai dengan asas Equal Job = Equal Pay. Salam Bimo From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of Emmanuel Billy Sent: 29 September 2009 17:03 To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' Memang tidak ada ketentuan yang pasti tentang penurunan gaji. Setahu saya dalam peraturan ketenagakerjaan itu tidak pernah ada yg secara explisit menyatakan itu. Kita terbiasa dengan pola pikir umum bhw rasanya tidak bermoral/ tdk etis jika menurunkan gaji orang. Jabatan boleh turun tapi jangan sampai gaji turun. Saya pernah terlibat dalam proses penurunan gaji seluruh karyawan tetap dari level direktur hingga staff yang prosentase penurunan gajinya berbeda2 berdasarkan hasil performance evaluation. Penurunan gaji ini pun telah dikoordinasikan dengan mendatangkan pihak Depnaker ke perusahaan. Penurunan gaji ini terjadi karena adanya penurunan pendapatan perusahaan akibat diputus kontrak oleh klien sebagai imbas dari bad management yg terjadi. Perusahaan hanya bisa memberi dari apa yg dipunyai saat itu krn itu realita yg terjadi saat itu. Pilihannya hanya 2; penurunan gaji dan perusahaan bertahan utk terus beroperasi ATAU perusahaan tutup dan staff tidak mendapatkan kompensasi apapun krn ketiadaaan dana. Jujur ini pilihan terbaik dari semua pilihan terburuk. Jadi intinya bhw penurunan gaji bisa saja dilakukan asal tidak melanggar aturan UMR/UMP yg telah ditetapkan pemerintah. Lakukan koordinasi dengan pihak Depnaker jika perusahaan punya alasan yg sangat kuat utk melakukan kebijakan ini. Perlu sosialisasi yang intens dengan semua pihak yg terlibat terutama seluruh karyawan yg terkena imbas ini. NAMUN jika masih ada pilihan lain yg lebih baik, hemat saya hindarilah melakukan penurunan gaji krn akan sangat beresiko jika tidak ditangani dengan baik.
Billy Emmanuel From: Jimmy Hutapea <jimmy.hutapea@ goldsgym. co.id> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, September 29, 2009 10:05:58 AM Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan '
Sebagai pegangan untuk kita mengambil kebijakan dengan benar, tepat dan tidak melanggar hukum, tentunya harus didasari oleh Peraturan Perundangan yang mengaturnya, jadi bukan penegasan2 belaka. Untuk allowance rasanya sudah sangat jelas itu bisa dirubah, yang ingin saya tanyakan kepada rekan2 yang menyatakan bahwa Gaji itu tidak boleh diturunkan, tolong saya dishare Peraturan Perundangan mana, nomor berapa yang mengaturnya? Jadi bisa diterapkan. Karena kalau tidak salah, setahu saya sudah beberapa kali hal ini dibahas, dan belum ada yang memberikan UU konkretnya, jadi kita berpegang hanya berdasarkan pada Perjanjian Kerja saja, yang dengan pengertian, misalkan kedua belah pihak setuju, maka hal itu dapat dijalankan, selama tidak di bawah UMP atau batasan komposisi persentase Gaji pokok dan tunjangan tetap. Terima Kasih, Jimmy S. Hutapea From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of ALAM PRAVANA Sent: Monday, September 28, 2009 3:46 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' Saya tegaskan bahwa menurunkan gaji itu tidak diperbolehkan dalam undang-undang, tetapi untuk tunjangan yang melekat pada jabatan bisa disesuaikan, artinya hanya allowance saja yang bisa berubah. Thanks all From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi- HRD@yahoogroups. com ] On Behalf Of Bayu Aji Sent: Monday, September 28, 2009 3:14 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' Apa yang ditanyakan P Jimmy bagus, memang tidak ada UU yang mengatur pelarangan penurunan gaji kecuali gaji-nya UMK. Jadi silahkan dialihat peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang mengatur tentang UMK. Iman
--- Pada Sen, 28/9/09, Santi Heigel <heigel.santi@ yahoo.com> menulis: Dari: Santi Heigel <heigel.santi@ yahoo.com> Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 28 September, 2009, 2:49 PM
ada kok UU nya (lupa dimana). Tapi emang GP tidak boleh diturunkan dgn alasan apapun sekalipun demosi. yg boleh dihilangkan adl tunjangan saja. SR
--- Pada Sen, 28/9/09, Jimmy Hutapea <jimmy.hutapea@ goldsgym. co.id> menulis: Dari: Jimmy Hutapea <jimmy.hutapea@ goldsgym. co.id> Judul: RE: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Tanggal: Senin, 28 September, 2009, 7:40 AM kalau boleh tahu di UU mana yah yang mengatur bahwa tidak boleh menurunkan gaji? Terima Kasih, Jimmy S. Hutapea. From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com ] On Behalf Of dwi pardede Sent: Monday, September 28, 2009 2:29 PM To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' | selamat siang semua ,
terima kasih sebelumnya . YBS , mendapatkan allowence pulsa tetap / bulan , allowence lain lain juga / bulan yang jumlahnya lebih tinggi dari pada yang lain : clerk " . karena melihat posisinya yang berbeda tentunya .
tks
--- On Sat, 9/26/09, b a m b a n g <bbg@diffy.com> wrote: From: b a m b a n g <bbg@diffy.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Saturday, September 26, 2009, 12:46 AM menurunkan gaji tentu tidak boleh karena gaji dilindungi dalam UU. yang bisa dilakukan adalah menghilangkan fasilitas tambahan yang melekat pada jabatan. apakah yg bersangkutan mendapat tunjangan jabatan atau pulsa sebelumnya ? tentu itu yang bisa dinegosiasi ulang. ----- Original Message ----- To: diskusi-HRD@ yahoogroups. com Sent: Friday, September 25, 2009 2:42 PM Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan ' | Dear HR Group, mohon masukan nya . masalahnya bahwa di perusahaan tempat saya bekerja , terdapat karyawan yang saat ini memang sudah tidak begitu di butuhkan lagi ( logistics coordinator ) . Pihak perusahaan ingin mem-PHK karyawan tsb , tapi masih menuggu alasan yang tepat . karyawan tsb sudah bekerja 2 tahun , masuk ke tiga tahun ini . karyawan mempunyai juga riwayat kesalahan , tapi kita tidak langsung berikan warning , tapi dengan pilihan ( waktu itu ada masalah pemakaian pulsa telp kantor yang melonjak sangat tinggi yang akir nya penyelesaian nya karyawan tersebut mengganti rugi pulsa tsb ) .
yang menjadi masalah adalah : karyawan tsb saat ini sedang kita posisi kan ( alihkan ke posisi clerk ) tapi dengan posisi gaji dan fasilitas yang sama sewaktu masih sebagai logistics coordinator . pertanyaan : apakah boleh kami menurunkan gaji karyawan tsb setara dengan gaji clerk ? | | Lebih aman saat online. Upgrade ke Internet Explorer 8 baru dan lebih cepat yang dioptimalkan untuk Yahoo! agar Anda merasa lebih aman. Gratis. Dapatkan IE8 di sini! | Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online |
|
No comments:
Post a Comment