Yang paling salah dalam hal ini adalah pihak Personalia/HRD dimana tempat bapak bekerja. Mana mungkin mempekerjakan karyawan tanpa hubungan status apapun (ibarat orang pacaran, ini namanya hubungan tanpa status) jadi gak jelas semuanya...dibilang iya juga iya, dibilang tidak juga tidak...
Menurut hemat saya, bila karyawan tersebut akan resign ya dipersilahkan saja dan tanpa adanya kompensasi apapun dari perusahaan dan untuk selanjutnya, saran saya, jangan sampai hal ini terjadi lagi di perusahaan anda, daripada nanti akan menuai masalah yang berlarut-larut.
Benahi dulu administrasi dibagian kepersonaliaan di perusahaan anda...lakukan sesuai dengan aturan pemerintah (wajib), KKB (bila ada) dan Peraturan Perusahaan (inipun bila juga ada)
Salam
Santo AS
----- Original Message -----
From: P. Supriyono
To: Diskusi-HRD@
Sent: Wednesday, September 30, 2009 11:29
Subject: [!! SPAM] Bls: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan '
Dear rekan,
Mengenai bentuk perjanjian kerja memang ada 2 macam :
1. Tertulis
2. Lesan
Perjanjian kerja tertulis wajib bagi PKWT dan merupakan pilihan untuk PKWTT.
Pernjanjian lesan hanya untuk PKWTT.
Jika ada suatu PKWT yang berbentuk lisan maka secara otomatis menjadi PKWTT (ps. 57 (2) UUTK).
Untuk kasus tersebut (karyawan percobaan), saya sependapat dengan Bp. Riyan, bahwa sejak tanggal karyawan tsb bergabung dan bekerja di perusahaan telah terjadi hubungan hukum (perjanjian kerja secara lesan).
Untuk pembuktiannya bisa lewat slip gaji, kartu kehadiran, saksi, dll.
Hanya memang untuk masa percobaan, kedua belah pihak masih bisa memutuskan hubungan kerjanya secara sepihak tanpa kompensasi yang wajib diberikan.
Salam
--- Pada Sel, 29/9/09, Riyan Permadi <riyanpermadi@
Dari: Riyan Permadi <riyanpermadi@
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan '
Kepada: Diskusi-HRD@
Tanggal: Selasa, 29 September, 2009, 7:52 PM
Sedikit pertanyaan untuk pak Parulian,
Mengenai "Secara legal sebenarnya tidak ada keterikatan karyawan tersebut kepada perusahaan, karena kontrak belum ditandatangani, walaupun ada bukti slip pembayaran gaji yang bisa dihubungkan dengan status legalisasi. Namun itu tidak jelas dan masih bisa diperdebatkan"
Pertanyaan saya, apakah aturan di UU 13/2003 di bawah bukan mengatur keterikatan di atas?
Pasal 51
(1) Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
Pasal 63
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
Kalau menurut saya pribadi sih cukup jelas, bahwa hubungan kerja/keterikatan sudah terbentuk lewat perjanjian secara lisan, apalagi dengan adanya slip pembayaran gaji.
Mohon informasinya, karena latar belakang saya bukan hukum shg pemahaman thd UU masih terbatas.
Terima kasih sebelumnya.
------------
Dari: Parulian Hutapea <parulianh2002@ yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Selasa, 29 September, 2009 13:35:13
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan '
Yth Ervan,
Saya ingin mencoba sumbang pendapat untuk hal ini. Mudah mudah2an dapat berguna. Secara legal sebenarnya tidak ada keterikatan karyawan tersebut kepada perusahaan, karena kontrak belum ditandatangani, walaupun ada bukti slip pembayaran gaji yang bisa dihubungkan dengan status legalisasi. Namun itu tidak jelas dan masih bisa diperdebatkan. . Jika ybs ingin menjadikan sebagai reference untuk perusahaan selanjutnya, sebaiknya pengunduran diri diajukan secara resmi ke perusahaan. Tidak harus menunggu 3 bulan, karena dalam perjanjian kerja secara umum pun dalam waktu 3 bulan kedua belah pihak baik karyawan atau perusahaan dapat memutuskan hubungan.
Jadi jangan khawatir, lakukan saja yang terbaik untuk ybs dan perusahaan yang nanti.
Regards,
Parulian
Staf pengajar Bakrie School of Management &
Senior HR consultant Best Orgz Solusi / Best-HR
--- On Tue, 9/29/09, Ervan <ervan@hrpro. co.id> wrote:
From: Ervan <ervan@hrpro. co.id>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Mohon Bantuan '
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, September 29, 2009, 7:16 PM
Dear All,
Minta sarannya ya, apabila ada suatu kasus bila ada karyawan yang akan mengajukan resign tapi status karyawan tersebut masih dalam masa progression 3 bulan dan belum tanda tangan kontrak tapi sudah mendapatkan gaji, yang jadi pertanyaan adalah :
1.. Apakah harus menunggu satu bulan untuk proses resign?
2.. apakah ada status hukum yang dapat bermasalah yang akan dihadapi ybs apabila dia pergi mendadak?
3.. kira kira prosedur seperti apa yang harus dilakukan oleh ybs agar semua pihak tidak merasa dirugikan?
tnhks
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
26-27 Oktober 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Change settings via the Web (Yahoo! ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe

No comments:
Post a Comment