Wednesday, October 28, 2009

[Diskusi HRD Forum] DASAR HUKUM KARYAWAN MAGANG

 

Dear All,

Mengikat karyawan dengan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) resikonya adalah begitu kita tandatangani perjanjian maka kita tidak bisa memutus hubungan kerja sampai dengan akhir perjanjian meskipun karyawan tersebut ternyata tidak memenuhi standard kualifikasi yang kita harapkan (kecuali membayar gajinya sampai dengan akhir perjanjian tentunya).
Untuk mengatasi hal tersebut ada beberapa perusahaan yang mengikat dengan status magang selama maksimal 3 bulan sebagai ganti masa percobaan. Jika dalam masa magang tersebut terlihat memenuhi syarat/harapan, baru dilanjutkan diikat dengan PKWT untuk jangka waktu minimal 12 bulan.
Dengan skema rekrutmen ini perusahaan merasa lebih "safe"  karena sudah mengenal karyawan yang akan direkrut.
Pertanyaannya adalah : seberapa jauh kekuatan hukum skema tersebut ?  Di pasal berapakah perjanjian magang diatur ?

Terima kasih sebelumnya.

Widi
 


From: Gabe S. Trisunjata <y6g2002@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Wed, October 28, 2009 4:22:16 AM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tany: Pekerja Harian

 

Rekan HRDF's,
 
Untuk aturan lemburnya mengikuti Kep.102/MEN/ VI/2004.


Gabriel S Trisunjata
Plus One Every Day;
CD Himpunan UUPPTK v12F (2.500 hlm cetak)
http://www.asyik- uih.com/uupptk/ indeks-hpu- v12fr1.txt
HP: 08124955201

--- On Fri, 10/23/09, Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com> wrote:

From: Sugeng Barkah <sbarkah@gmail. com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Tany: Pekerja Harian
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Friday, October 23, 2009, 10:39 PM



Dear All,

Mohon ijin menambahkan penjelasan pak Edward Sihombing, bahwa Pekerja Harian Lepas (PHL) telah diatur dalam pasal 10 Kepmenakertrans No. 100 thn 2004 yg intinya seperti dijelaskan oleh pak Edward sesuai kutipan pasal 10 ayat (2) sbb: "...bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu) bulan".
Bila dipekerjakan melebihi 21 hari dalam sebulan atau lebih selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (pasal 10 ayat 3).

Sedangkan waktu kerjanya, tentunya harus mengikuti pasal 77 UU No. 13 thn 2003, sehingga para PHL tetap mendapatkan hak yg sama dgn pekerja PKWTT dalam hal mendapatkan istirahat mingguan dan upah kerja lembur apabila dipekerjakan melebihi jam kerja normalnya sesuai pasal 78 UU 13/2003.

Demikian urun rembug saya. Semoga membantu.

Salam,
sbarkah


2009/10/21 Edward Sihombing <edwardsihombing@ ymail.com>
 
Untuk masalah ini kita harus hati-hati karena ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk status tenaga harian yaitu dalam satu bulan hari kerja mereka tidak lebih dari 20 hari, terserah mau hari apapun mereka bekerja, untuk lebih jelasnya silahkan baca UU ketenagakerjaan.
tks

--- On Tue, 10/20/09, Dony Atmaja <ahmaddonie_77@ yahoo.co. id> wrote:

From: Dony Atmaja <ahmaddonie_77@ yahoo.co. id>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Tany: Pekerja Harian
To: "Diskusi HRD" <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
Date: Tuesday, October 20, 2009, 4:17 AM

Rekan Vera,

Hari kerja

Terima kasih

----- Pesan Diteruskan ----
Dari: vera susanti <vera.susanti@ gmail.com>
Terkirim: Sel, 13 Oktober, 2009 04:01:44
Tany: Pekerja Harian

Rekan,

Mohon bantuannya, apakah hari sabtu dan minggu termasuk hitungan hari kerja

untuk Pekerja harian (daily worker) atau di hitung lembur?

Mohon pencerahannya, terima kasih.

Vera




Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!
















__._,_.___
Hadirilah workshop 2 hari !
Daftar Sekarang Juga ! Sebelum penuh
"High Impact Training for GREAT Trainer"
1-2 Desember 2009 , Hotel Peninsula - Jakarta
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
---
Ikuti Training HEBOH 2 hari
GREAT Supervisor - high impact solution
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
Give Back

Yahoo! for Good

Get inspired

by a good cause.

Y! Toolbar

Get it Free!

easy 1-click access

to your groups.

Yahoo! Groups

Start a group

in 3 easy steps.

Connect with others.

.

__,_._,___

No comments:

Google