Wednesday, July 1, 2009

[Diskusi HRD Forum] Trs: [Konsultasi-HR] Pemutusan Kontrak sebelum masanya



Dear Rekan Yus...

PHK karyawan kontrak seperti yg anda kemukakan menurut saya tetap berlaku ketentuan psl 62 UU 13 2003, kecuali bila hal tsb tertuang dalam surat PKWT nya.

Mungkin ada rekan2 yang berpendapat lain...
Terima kasih


----- Pesan Diteruskan ----
Dari: yus sadang <yus_sadang@yahoo.com>
Kepada: Konsultasi-HR@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 30 Juni, 2009 18:04:18
Judul: Re: [Konsultasi-HR] Pemutusan Kontrak sebelum masanya


Sering tidak masuk tanpa ijin dan sering datang terlambat adalah pelanggaran disiplin dan bisa dibreikan Surat peringatan.
Keluarkan saja SP bertahap dari 1 s/d 3 kemudian di PHK bukan membatalkan kontrak sehingga tidak ada kompensasi.

From: Karir <career@nexcom. co.id>
To: Konsultasi-HR@ yahoogroups. com
Sent: Thursday, May 14, 2009 11:25:27 AM
Subject: RE: [Konsultasi- HR] Pemutusan Kontrak sebelum masanya

Menurut saya semua itu kembali lagi pada kebijakan perusahaan jika memang sudah tidak dapat lagi ditolerir dan akan diputuskan kontrak kerjanya maka perusahaan wajib membayar ganti rugi kepada pihak kedua dalam kontrak (karyawan) sebesar upah pekerja tersebut sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja seperti yang tercantum dalam pasal 61-62 UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

From: Konsultasi-HR@ yahoogroups. com [mailto:Konsultasi- HR@yahoogroups. com] On Behalf Of FHR-Hadi Fahrul
Sent: Thursday, May 14, 2009 11:04 AM
To: Konsultasi-HR@ yahoogroups. com
Subject: RE: [Konsultasi- HR] Pemutusan Kontrak sebelum masanya

 




menurut ku lebih baik diberika terlebih dahulu kesempatan untuk memperbaiki diri,

-----Original Message-----
From: Konsultasi-HR@ yahoogroups. com [mailto:Konsultasi- HR@yahoogroups. com]On Behalf Of Rina
Sent: Thursday, May 14, 2009 9:01 AM
To: Konsultasi-HR@ yahoogroups. com
Subject: [Konsultasi- HR] Pemutusan Kontrak sebelum masanya

Dear rekan HRD yang baik,

 

Saya ingin menanyakan misalkan ada karyawan kita yang menurut penilaian kami kurang bagus dalam hal pekerjaan karena dia sering tidak masuk, sering ijin telat maupun telat tanpa ijin yang menyebabkan terbengkalainya pekerjaan tersebut.

Status karyawan tersebut kontrak, namun baru akan berakhir sd Desember 2009 nanti.

 

Pertanyaan saya:

  1. Bolehkah kita memutuskan kontrak sebelum masa berakhirnya kontrak tersebut?
  1. Apa resiko dan konsekuensi yang akan Perusahaan hadapi?

 

Terima Kasih

Rina



__________________________________________________
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam
http://id.mail.yahoo.com

__._,_.___
Hadirilah !
Daftar Sekarang Juga ! Special Event HRD Forum
"HR Brotherhood" 1-2 Agustus 2009
The Village, Ciawi Bogor
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20brotherhood.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Recent Activity
Visit Your Group
New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Yahoo! Groups

Join people over 40

who are finding ways

to stay in shape.

Support Group

Lose lbs together

Share your weight-

loss successes.

.

__,_._,___

No comments:

Google