Monday, December 1, 2008

Re: [Diskusi HRD Forum] pembajakan karyawan

Dear Pungki,
 
untuk point 1, kalau tidak salah sama kasusnya di Microsof, ketika karyawannya pindah kerja diperkarakan ke pengadilan karena melanggar PK, yang bunyinya sebelum 1 tahun setelah keluar si pekerja tidak diperkenakan menerima perusahaan lain.
 
----- Original Message -----
From: Pungki
Sent: Monday, December 01, 2008 4:53 PM
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] pembajakan karyawan

Sekedar berbagi informasi...
Di kantor saya yang lama, sering terjadi hal seperti ini. Beberapa cara seperti Pak Djoko sampaikan sudah pernah kami lakukan. Sebagai tambahan, ada lagi seperti:
1. Pada saat karyawan masuk, mereka kita suruh ttd code of ethic, yang salah satu isiny: selama kurun waktu tertentu (kalau tidak salah 6 bulan setelah resign), tidak boleh pindah ke kompetitor, principle/vendor, dan business partner. Memang tidak menjamin, tetapi setidaknya mengurangi.
2. Untuk perekrutan karyawan, kami menggunakan/kerjasama dengan berbagai headhunter, yang di corporate agreementnya ada statement: tidak boleh "membajak" karyawan kita untuk ke kompetitor, principle/vendor ataupun business partner. Dan jika ditemukan, maka headhunter tersebut akan terkena penalty.
3. Dilevel managerial (manager up), karena sering bertemu dengan para kompetitor, business partner dan principle mereka "berteman" dan secara tidak tertulis tidak akan membajak karyawannya masing-masing.

Mungkin bisa membantu mendapatkan ide yang lebih mantap.

Thanks,
Pungki





From: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 1, 2008 2:12:40 PM
Subject: [Diskusi HRD Forum] pembajakan karyawan

Pak Fransiscus Sunu yth.,

Aturan hukumnya memang tidak ada. Yang ada aturan ekonomi.  Wajar, manusiawi, kalau karyawan mencari tempat yang lain dengan total remuneration yang lebih besar.

Jadi menghindarinya adalah dengan cara memberikan remunerasi yang menarik yang sesuai dengan industrinya.  Karyawan diberikan "insentif" yang sesuai dengan kinerjanya.  Lebih baik lagi kalau dikaitkan dengan Balanced Score Card.  Apabila remunerasi sudah sama dengan "pesaing", Manajer SDM mempunyai tugas berat yaitu menciptakan suasana kerja yang lebih kondusif bagi karyawan untuk meningkatkan kinerjanya. 

Ada karyawan yang tidak mau pindah karena sudah cocok dengan suasana kerja di satu perusahaan.
Untuk industri tertentu, adanya asosiasi industri sejenis dapat dimanfaatkan untuk membuat semacam "MoU" untuk tidak saling membajak - apabila anggota setuju.  Atau setidak-tidaknya "MoU" dibuat antara sepuluh perusahaan terbesar dari satu industri - apabila kesepuluh perusahaan terbesar tersebut setuju.

Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan


Pada 1 Desember 2008 09:38, FRANSISCUS SUNU SETYO LAKSONO <bulikip@yahoo. co.id> menulis:

Pak Kemal apabila terjadi di perusahaan Pak Kemal apa yang anda lakukan?
Thax


Dari: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Jumat, 28 November, 2008 19:35:16
Topik: FW: [Diskusi HRD Forum] pembajakan karyawan

Karena merupakan etika maka tidak ada sanksi hukumnya dalam per UU an Indonesia.

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of FRANSISCUS SUNU SETYO LAKSONO
Sent: Thursday, November 27, 2008 9:21 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: [Diskusi HRD Forum] pembajakan karyawan

 

 Dear All HR Proffesional :

Perusahaan saya jasa untuk subkontraktor, dan banyak terjadinya pembajakan karyawan perusahaan kami dengan perusahaan si "Owner" walaupun kami telah mencantumkan pasal dengan pelanggaran "etika bisnis" Bagaimana menyikapi perihal tersebut? sebagai tambahan memang Bonus dan tunjangan termasuk menggiurkan pada perusahaan Owner, adakah sangsi hukum yang mengatur?

Mohon penjelasan Rekan - rekan.

Terima Kasih

Fransiscus Sunu

 

 


Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!



Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!



************[IBT Jkt Server]************

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Bintang Griya Wisata, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Ads on Yahoo!

Learn more now.

Reach customers

searching for you.

Y! Messenger

Quick file sharing

Send up to 1GB of

files in an IM.

Best of Y! Groups

Check it out

and nominate your

group to be featured.

.

__,_._,___

No comments:

Google