Monday, December 1, 2008

RE: [Diskusi HRD Forum] Fw: Apakah bisa jika mau membuat jamsostek tp hanya melaporkan gaji sesuai UMR?

Rekans,

Menambah jawaban dari Pak Trie. Bila terjadi seperti yang dimaksudkan, maka karyawan dapat melakukan pengaduan kepada pihak terkait atas kecurangan yang dilakukan oleh pihak management. Karena tidak semua karyawan bisa dibohongi dengan kondisi seperti itu. Ingat, zaman kini semua informasi dapat ditembus oleh semua kalangan. Saya sebagai Personalia memberikan bukti kepada karyawan berupa saldo tahunan JHT masing-masign yang telah dibayarkan oleh perusahaan dan atas iurannya sendiri dengan total 5,7% per bulan. Semua karyawan tersenyum karena tanpa diduga mereka memiliki tabungan yang tidak sedikit jumlahnya. Bila hal yang saya lakukan dilakukan pula oleh Personalia lainnya yang kebetulan dekat dengan perusahaan anda bekerja. Anda bisa bayangkan bila karyawan atau level Supervisor yang memiliki gaji jauh di atas UMR/UMP tetapi premi yang dibayar hanya sebesar standard itu lalu ketahuan dan mereka ramai-ramai minta dikoreksi. Tentu yang kerepotan adalah Personalia/HRD nya karena harus menghitung ulang sejak premi itu dibayarkan dari awal hingga saat kasus muncul. Belum lagi kalau mereka tanggap dengan persoalan dana pengembangan yang diberikan oleh Jamsostek sebesar 9% per tahun (lebih besar dari bunga tabungan saat ini). Bagaimana management harus membayarnya, dan persoalan ini pasti rumit sekali apalagi jumlah yang dirugikan mencapai ribuan orang.

Sekedar sharing, dan sebaiknya jangan terjadi.

----------------------------

A r m a n d

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Gabe S. Trisunjata
Sent: 02 Desember 2008 4:45
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Fw: Apakah bisa jika mau membuat jamsostek tp hanya melaporkan gaji sesuai UMR?

 

Reakan HRDF's,

a. Ketentuan dalam UU No. 3/1992 dalam pasal 1 mendefinisikan:
5. Upah  adalah suatu penerimaan sebagai imbalan  dari  pengusaha
   kepada  tenaga kerja untuk sesuatu pekerjaan yang  telah  atau
   akan  dilakukan, dinyatakan atau  dinilai  dalam  bentuk  uang
   ditetapkan menurut suatu perjanjian atau peraturan  perundang-
   undangan  dan dibayarkan atas  dasar  suatu  perjanjian  kerja
   antara pengusaha dengan tenaga kerja termasuk tunjangan,  baik
   untuk tenaga kerja sendiri maupun keluarganya.

b. Sejak keluarnya UU tsb memang definisi upah untuk dilaporkan ke Jamsostek menjadi issue yang tak habis-habis.

c. Saya telah melanggar UU tsb dengan hanya melaporkan gaji pokok + Tunjangan Tetap demi kepraktisan administrasi dan memudahkan penjelasan kepada karyawan yang dalam JHT harus membayar iuran 2% dari gajinya.

Pengalaman rekan lain?

Regards/Salam,

Gabriel S Trisunjata

Plus One Every Day;
HP: 08124955201

--- On Tue, 12/2/08, widhi.sk@gmail.com <widhi.sk@gmail.com> wrote:
From: widhi.sk@gmail.com <widhi.sk@gmail.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] Fw: Apakah bisa jika mau membuat jamsostek tp hanya melaporkan gaji sesuai UMR?
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Tuesday, December 2, 2008, 12:53 AM

FYI,

Mohon
dibantu rekan kita ini

Salam
HRD Forum

----- Original Message
-----
From: Hanni Laimena
To: Diskusi-HRD Moderator
Sent: Monday,
December 01, 2008 3:17 PM
Subject: Apakah bisa jika mau membuat jamsostek tp
hanya melaporkan gaji sesuai UMR?

Dear Rekan HRD

Mohon
bantuannya apakah diantara rekan hrd ada yg tau jika jamsostek preminya hanya
dilaporkan sesuai UMR.Untuk semua staff, baik karyawan biasa maupun
manajer.
Terima kasih atas bantuannya.

Best
Regards

Hanni

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Bintang Griya Wisata, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Need traffic?

Drive customers

With search ads

on Yahoo!

Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google