Saturday, November 22, 2008

[Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?

Rekan,

 

Coba buka pasal 81 ayat 1, 85 ayat 1 dan 160 ayat 1 juga. Disana ada terdapat kta “tidak wajib”

Semoga tidak penasaran.

 

----------------------------

A r m a n d


From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Faurita Bamasymus
Sent: 22 Nopember 2008 13:00
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: FW: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?

 

 

Dear all,

 

Saya tergelitik untuk memberikan komentar tentang penggunaan kata DAPAT dalam pasal 163 ayat 1 ini.

 

Dalam UU No. 13 2003 ini berkali-kali muncul kata-kata : WAJIB, TIDAK WAJIB, DAPAT.

 

Contoh pasal yang menggunakan kata WAJIB : 160 (7) " Pengusaha WAJIB membayar kepada pekera/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam,....dst " Dalam hal ini dengan adanya kata WAJIB maka pengusaha tidak boleh tidak harus mengikuti isi ayat ini.

 

Contoh pasal yang menggunakan kata TIDAK WAJIB :

--- On Sat, 11/22/08, Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com> wrote:

From: Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw.com>
Subject: FW: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Saturday, November 22, 2008, 11:30 AM

Ada beberapa hal menarik yang dapat ditanggapi.

 

Silahkan baca UU No. 12/1964. Istilah MASSAL diambil dari Pasal 3 (1) UU NO. 12/1964 tentang PHK atas pekerja berjumlah 10 orang atau lebih. Ini adalah sebagai padanan dari PHK PERORANGAN atas pekerja berjumlah 9 orang atau kurang. UU No. 12/19964 mengatur tatacara dalam hal terjadi PHK massal dan perorangan.

 

Menurut saya Keputusan Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/ 2006 tsb hanya mengatur ketentuan dalam hal terjadi PHK yang berjumlah banyak akan tetapi adanya istilah missal dalam Keputusan MA ini tidak boleh diartikan bahwa masih ada istilah PHK Massal dalam ketentuan ketenagakerjaan. Saya tidak mengerti apa dasar MA menggunakan istilah missal tsb.

 

Sejak 14 Jan 06, tatacara PHK merujuk pada UU No. 2/2004 bukan pada Keputusan MA. Baik UU NO. 13/2003 maupun UU No. 2/2004 sama sekali tidak menyebutkan adanya istilah MASSAL. Dalam UU No. 2/2004 tidak ada perbedaan tatacara dalam hal PHK atas 1 orang atau ratusan atau ribuan orang.

 

Dalam Pasal 163 (1) diatur hak pekerja untuk meminta di PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan. TETAPI dalam Pasal 163 (2) tidak diatur hak pengusaha untuk melakukan PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan.

 

Mengenai mutasi antar badan hokum, dalam praktek hal ini sering terjadi khususnya di antara perusahaan dalam satu grup perusahaan. Tetapi patuti dperhatikan dengan cermat bahwa UU Ketenagakerjaan tidak mengatur ttg adanya mutasi antar badan hukum. PPP atau PKB pun mengatur mutasi hanya dalam perusahaan dimana pekerja bekerja. Hal ini memang harus demikian karena hubungan kerja adalah antara pekerja dan perusahana tempat dimana ia diteriam bekerja. Kalau pekerja akan dipindahkan ke perusahan lain maka ini harus dengan persetujuan pekerja. Perusahaan tidak berhak memaksa pekerja pindah atau dimutasi ke perusahaan lain.

 

 

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi- HRD@yahoogroups. com] On Behalf Of jack sinurat
Sent: Saturday, November 22, 2008 1:13 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?

 

Istilah PHK Massal tetap dikenal dalam praktek penyelesaian perselisihan hubungan industrial paska berlakunya UU No. 2 Tahun 2004. Berikut ini saya kutip dari Keputusan Mahkamah Agung Nomor: KMA/032/SK/IV/ 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (Bab III. Pengadilan Hubungan Industrial).

Dalam BAB III huruf B mengenai Teknis Peradilan (angka 8 huruf a ) disebutkan:

8. Pemeriksaan Acara Cepat
a. Yang dimaksud kepentingan mendesak dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 antara lain: PHK massal, terjadi huru-hara yang menggangu kepentingan produksi, keamanan, dan ketertiban umum..dst.

Mengenai perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena perubahan kepemilikan, saya kurang sepaham. Larangan Pengusaha melakukan PHK telah diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a-j, dimana ada 10 alasan yang dilarang untuk dijadikan alasan PHK oleh Pengusaha. Lalu apa dasaran Pengusaha untuk memPHK berdasarkan perubahan kepemilikan? Dapat berpedoman pada Kepmen No. 150/2000.

Apakah Kepmen No. 150/2000 masih berlaku? Saya berani pastikan Kepmen No. 150/2000 masih berlaku (sepanjang yang belum/tidak diatur oleh UU No. 13/2003 beserta peraturan pelaksanaannya) . Kebetulan saya sedang menyusun penelitian tentang Putusan-Putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di tahun 2006-2007 dan dari hasil penelitian sementara saya banyak Putusan PHI yang mendasarkan pada Kepmen No. 150/2000, termasuk putusan mengenai mutasi antar badan hukum yang pernah saya share di milist. Sekalian mohon doa rekan-rekan, mudah-mudahan di tahun depan saya dapat mempublikasikan hasil penelitian saya tersebut.

regards,

sinurat

2008/11/21 Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com>

Perlu saya ingatkan bahwa dalam UU No. 13/2003 tidak dikenal istilah PHK massal sebagaimana terdapat dalam UU No. 12/1964. Jadi mohon jangan pernah lagi menggunakan istilah yang tidak terdapat di UU No.3/2003.

Pekerja yang menggunakan Pasal 163 (1) sebagai dasar PHK berhak mendapatkan pembayaran yang terdapat dalam Pasal tsb, bukan pasal yang lain.

Kalau dalam hal pasal 163 (1) pengusaha tidak mau mem PHK tetapi pekerja tetap minta PHK maka pengusaha wajib mem PHK dengan membayarkan ketentuan dalam Pasal 163 (1) tsb.

Yang ingin saya sampaikan dalam pertanyaan saya adalah apakah pengusaha boleh mem PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan. Jawabannya adalah tidak karena Pasal 163 (2) tidak memberikan hak kepada pengusaha untuk mem PHK dalam hal terjadi perubahan kepemilikan.

 

 

From: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com [mailto:Diskusi-HRD@ yahoogroups. com] On Behalf Of jack sinurat
Sent: Friday, November 21, 2008 10:24 AM
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?

 

Benar Pak Ryan, itu yang saya maksud. Yang marak sekarang pekerja yang mengajukan PHK berdasarkan Pasal 163, sedangkan kalau kita lihat hak-hak pekerja untuk mengajukan PHK di UU 13 adalah terbatas di Pasal 162 (pengunduran diri) dan Pasal 169 (kesalahan pengusaha) dan Pasal 172 (sakit terus menerus).

regards,

sinurat

2008/11/20 Riyan Permadi <riyanpermadi@ yahoo.com>

Pak Ade,

saya rasa yang dimaksud pak Sinurat adalah bagaimana kalau sebaliknya, pengusaha tidak mau PHK tapi pekerja yang menghedaki PHK. Kalau lihat dari pasal tesebut, inisiatornya adalah pengusaha bukan pekerja. Saya juga menantikan jawaban ini.

salam

 


Dari: ade <ade@indoteam. com>
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Terkirim: Kamis, 20 November, 2008 14:21:16
Topik: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?

Pada dasarnya UU ini diadakan adalah untuk menghindari adanya PHK massal dan pada akhirnya akan meningkatkan angka pengangguran di negeri ini.

 

Balik ke permasalahan, kalau perusahaan (manajemen baru ataupun perusahaan hasil merger) menghendaki si karyawan tetap bekerja (tidak di PHK), sementara karyawan bersangkutan tidak bersedia, ya... sesuai Pasal 163 Ayat 1 tersebut, pekerja mendapatkan kompensasi PHK.

 

Kira" begitu Pak Sinurat..

HORAS !!!

 

Ade - Medan

 

 

----- Original Message -----

From: jack sinurat

Sent: Thursday, November 20, 2008 10:54 AM

Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] PHK oleh Pengusaha dalam hal perubahan kepemilikan?

 

Kalau berdasarkan pasal 163 dapat saja. Yang sering jadi masalah, sebenarnya Pasal 163 ini ruang bagi Pekerja atau Pengusaha? Mengingat isi dari ayat 1 dan ayat 2 Pasal tersebut adalah,"Pengusaha dapat...".
Pertanyaannya apakah Pekerja tetap dapat meminta di-PHK ketika terjadi perubahan kepemilikan, sedangkan Pengusaha tidak mau melakukan PHK? Bukankah bunyi Pasal tersebut "Pengusaha dapat..", jika Pengusaha tidak mau, apakah yang dapat dilakukan pekerja?

2008/11/20 Kemal Siregar <kemal@kemalsjahlaw. com>

 

Apakah pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan kepemilikan perusahaan?

 

 

 


 

 

__._,_.___
Ikuti Workshop HRD Forum
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
Jakarta, 29 November 2008 | Hotel Aston Atrium, Jakarta Pusat
HANYA Rp 1.000.000,-
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

Group get-together

Host a free online

conference on IM.

All-Bran

10 Day Challenge

Join the club and

feel the benefits.

Get in Shape

on Yahoo! Groups

Find a buddy

and lose weight.

.

__,_._,___

No comments:

Google