Rekan2,
Kembali saya harus mengecam keras sdr Ruhut.
Dasar:
- Ruhut bukan ahli hk tata negara, sementara Mahfud adalah ahlinya;
- ruhut pertamakali, bukan mahfud, berkomentar ttg argumen Yusril yg adalah ahli hk tatanegara;
- Ruhut tdk berkapasitas ilmu untuk komen atas argumen Yusril ttg kelalaian besar sekneg mengangkat kajagung;
- Ruhut tdk komen soal ilmu hukum, tapi komen asbun tanpa dasar;
- Ruhut sedang lakukan distorsi komunikasi publik, seperti kebiasaan yang dia lakukan tatkala ada kepentingan luar menyerang or mempertanyakan langkah2 SBY or partai demokrat;
- dewan kehormatan DPR WAJIB panggil adakan sidang kehormatan atas dia;
- NKRI sedang bebenah, masalah hukum harus tajam ke atas bawah, tms ke sekneg, yg lalai laksanakan tugasnya;
- klien saya diterbitkan cekal 1 tahun tanpa dasar oleh kejati atas mohon disrekrim polda, untuk kasus yg direkayasa oleh lawannya; pejabat penerbit cekal gak pernah diusik or ditanya apa ada imbalan uang untuk terbitkan srt cekal;
- klien saya ditahan oleh kejati hanya dgn alasan aspidum bhw dia sudah ditahan polda, padahal ketahuan saat sidang bhw penahanannya gak sah dan penuh rekayasa saksi bukti;
- nkri gak maju jika pejabatnya tdk disiplin dan tdk tajam dalam terbitkan produk hukum;
- jaksa or pejabat sekneg gak mesti ahli hukum yg disiplin dan tertib asas dan tertib hukum.
Salam,
Iming Tesalonika
Adv yg lihat bhw advokat lebih disiplin dan tertib asas n tertib hk, dari penegak hukum lain
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...
Passalnya, Ruhut berpendapat pelmik ini sudah masuk ranah politik. "Mahfud jangan bermain dalam urusan politik, urus saja masalah di MK," ujar Ruhut kepada Waspada Online, siang ini.
Ruhut mengatakan, akan lebiih baik jika berbagai kalangan, terutama kalangan pemerintahan tidak mencampuri masalah ini, sehingga benang merah yang ada tidak semakin kusut.
"Indonesia kan negara hukum, jadi biarlah hukum yang memberikan keputusan terhadap kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD membenarkan pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan jabatanJagung Hendarman Supanji illegal. Menurut Mahfud, Hendarman seharusnya ikut diberhentikan secara hormat seiring dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 20 Oktober 2009. Namun, Hendarman tetap berada dalam jabatannya hingga sekarang tanpa pernah dilantik lagi.
Editor: IMANIURI SILABAN
(dat07/wol-mdn)
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online

No comments:
Post a Comment