Thursday, July 1, 2010

[Hukum-Online] Yusril: Saya Tak Mau Diperiksa karena Jaksa Agung Sekarang Ilegal

 

Yusril: Saya Tak Mau Diperiksa karena Jaksa Agung Sekarang Ilegal
 
 
Metrotvnews.com, Jakarta: Bukan Yusril Ihza Mahendra jika tidak melawan. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum itu menyatakan, ia tidak mau diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung karena menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ini ilegal.

"Oleh karena Jaksa Agung tidak sah atau ilegal, maka secara hukum segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung secara hukum adalah tidak sah juga," kata Yusril saat hendak meninggalkan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/7).

Yusril menolak diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum yang diduga merugikan negara Rp420 miliar. Yusril menjelaskan, ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2009, seluruh anggota kabinet diberhentikan dengan hormat, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji.

"Hendarman Supandji terus menjadi Jaksa Agung hingga sekarang, tanpa pernah dilantik. Padahal, dia sebelumnya dilantik sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu," katanya. Sikap Presiden yang tidak memberhentikan jabatan Jaksa Agung itu melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Pasal 19 UU Nomor 16 Tahun 2004 menegaskan, Jaksa Agung adalah pejabat negara, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sementara Pasal 22 UU Kejaksaan menyatakan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus dan berakhir masa jabatannya.

Karena tidak diberhentikan seiring berakhirnya kabinet pemerintah sebelumnya, kata Yusril, rakyat berhak meminta Kapolri untuk menangkap Hendarman Supandji dan seluruh bawahannya yang diusulkan untuk diangkat oleh presiden. "Karena selama ini, mereka (Jaksa Agung) tidak sah dan melawan hukum, maka dalam melakukan berbagai tindakan jabatan yang sesungguhnya juga, tidak sah dan ilegal," kata Yusril.
 
(Ant/DOR)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google