sibuk boss...
sibuk nyusahin polisi......
xix......xix......xix........
----- Original Message -----From: siregarSent: Wednesday, June 30, 2010 4:12 PMSubject: Re: [Hukum-Online] BPK Temukan Uang Negara Rp 506 M Disimpan di Rekening Pejabat KemenkesKok gak dimuat di Tempo ya??
regards
From: <hukum.indonesia@gmail.com >Sender: Hukum-Online@yahoogroups. com Date: Wed, 30 Jun 2010 08:44:58 +0700ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups. com Subject: [Hukum-Online] BPK Temukan Uang Negara Rp 506 M Disimpan di Rekening Pejabat Kemenkes
BPK Temukan Uang Negara Rp 506 M Disimpan di Rekening Pejabat KemenkesAnwar Khumaini - detikNewsJakarta - Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan rekening ratusan miliar yang disimpan di rekening sejumlah pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Data tersebut berdasarkan hasil audit anggaran 2009.
"Dana Rp 506 miliar itu disimpan atas nama pribadi dan pihak-pihak lain," kata anggota BPK, Rizal Djalil di Jakarta, Rabu (30/1/2010).
Rizal menjelaskan, rekening tersebut bisa dikatakan sebagai rekening Liar, karena uang senilai Rp 506 miliar itu digunakan diluar mekanisme APBN.
"Dana tersebut berasal dari hibah tersimpan dalam 24 rekening yang tidak pernah disetujui oleh menteri keuangan selaku bendahara negara," jelas Rizal.
Dia menegaskan, rekening tersebut merupakan bagian aset yang bermasalah
berdasarkan tata kelola keuangan negara yang di atur dalam UU No 17 tahun 2003.
"Silakan penegak hukum melakukan penelusuran," tutupnya.
(ndr/gah)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment