Terima kasih atas bantuannya, semoga semakin menambah wawasan saya
Salam,
Lauren
From: HR Mapping <hr.mapping@windowsl
To: diskusi-hrd@
Sent: Wed, June 30, 2010 3:29:01 PM
Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] PHK kary
Rekan lauren
1. untuk perhitungan dasar pesangon adalah upah + tunjangan tetap, hal ini bisa dilhat dari uu 13/2003 pasal 1 No. 30
2. setiap SP mempunya jangka waktu max 6 bulan dari sp yg satu ke SP yg lain. hal ini di atur dalam pasal 161 ayat 2 UU 13/2003 kecuali peraturan perusahaan anda menetapkan lain (misalnya 3bulan). PHK tidak bisa dilakukan secara langsung karena ada kaidah2 yg harus dipatuhi. bahkan untuk mem-PHK karyawan yg melakukan kesalahan berat saja perusahaan harus menunggu keputusan pengadilan. Tapi rekan lauren bisa siasati dengan "memaksa" yg bersangkutan untuk mengundurkan diri dengan membuat surat pengunduran diri. Hal ini tergantung dari kemampuan rekan dalam melakukan negosiasi.
demikian semoga membantu
salam HR
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
From: laurentia84@ yahoo.com
Date: Tue, 29 Jun 2010 21:53:26 -0700
Subject: [Diskusi HRD Forum] PHK kary
Perkenalkan saya anggota baru di milis ini dan kebetulan masih baru menangani kasus karyawan, saat ini kami sedang proses PHK kary, dimana kary tsb telah melalui SP 1s/d 3 dan melakukan kesalahan kembali, sehingga dilakukan PHK.sebelum masa SP3 selesai.
kompensasi yg kita sbb :
1. Uang pesangon
2. Uang penghargaan (kr sdh lbh 3 th)
3. Uang penggantian hak ( hak sisa cuti + 15 % (pesangon+pengharga an)
Mohon saran dari teman :
1. Untuk perhitungan upah tsb apakah : Gaji pokok saja ? ataukah termasuk GP + tunj tetap ybs ( T. Jabatan & T. Transpor) ? mohon arahannya dalam hal ini dan mohon info diatur pada pasal berapa dlm UU?
2. Dari SP3 ke PHK apakah ada batasan waktu ttt ? ataukah pada saat dia melakukan pelanggaran lagi bisa langsung PHK?
Mengingat ini baru pertama kami lakuakan, mohon saran dari rekan-rekan supaya tidak menimbulkan hal-hal yg tidak diinginkan.
Terimakasih banyak
Salam,
Lauren
Get your free suite of Windows Live services! Windows Live
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment