Tuesday, June 29, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Gugat langsung ke PHI

 

Terima kasih atas tanggapannya.

Sebenarnya pekerja telah berbesar hati karena telah bersabar berbulan-bulan, coba mengingatkan via telp. bahkan sampai bersedia nego karena bisa memahami kondisi perusahaan. Padahal nominalnya tidak besar, pekerja sudah bersedia dibayar hak cuti saja ( 4 jt an saja) dan lupakan uang pisah 2 bulan ( 27 jt lebih) yang telah diatur dalam PP. Mengalah 27 juta itu lumayan lohhh. Memprihatinkan bukan ?

Tapi pengusaha tampaknya tidak paham hukum (atau memang sengaja tidak mau tahu ?) Dan sepertinya bos si pekerja memang adalah salah satu dari tipikal pengusaha yang nakal, tidak profesional, egois dan tidak menghargai pekerjanya.

Note : Pengusaha tidak bisa buktikan kerugian 2 tahun berturut-turut.

Baiklah, kesimpulannya berarti walaupun hubungan kerja telah putus berarti tuntutan hak tetap harus via disnaker baru kemudian ke PHI.
Langkah ke pidana masih dalam pertimbangan.

Trims.

In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, Setiono Winardi <winardi67@...> wrote:
>
> *Perlu diingat, bahwa apabila eks. karyawan sampai mengajukan gugatan
> pidana, maka gugatan perdata dalam bentuk apapun akan ditangguhkan. Hubungan
> karyawan dengan pengusaha atau eks.karyawan dengan eks.pengusaha pada
> dasarnya adalah hubungan perdata, dan apabila perkara pidana berjalan di
> pengadilan maka perkara perdata akan berhenti sampai perkara pidana
> mempunyai keputusan.
>
> Dasar keputusan perkara pidana baru akan dipergunakan dalam memutus perkara
> perdata, dan saran saya bayarkan saja namun apabila perusahaan kesulitan
> uang maka sebaiknya dinegosiasikan sehingga besarnya jumlah uang dapat
> dibatasi.
>
> Mengapa perusahaan selalu berusaha mengingkari janji? Apakah kita lebih
> senang mengeksploitasi bangsa sendiri? Mengapa perusahaan lebih senang
> melanggar aturan hukum?
>
> Hal lain lagi adalah bahwa di dalam perkara pidana harus diingat bagi
> perusahaan akan meluas sampai dengan nama baik perusahaan, dan apabila
> menang maka yang selalu diuntungkan adalah eks. karyawan. Dan janganlah
> mencoba hal-hal baru di dalam Pidana.
>
> *
> Pada 29 Juni 2010 10:13, andi partodijojo <andreown@...> menulis:
>
> >
> >
> > Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial telah diatur secara tegas
> > mekanismenya dalam UU 2 Tahun 2004. Semua prasyarat sebelum mengajukan
> > gugatan harus dilaksanakan terlebih dahulu, yaitu perundingan bipartit dan
> > mediasi. Saat mendaftarkan gugatan di panitera PHI pun mereka akan meminta
> > putusan anjuran mediator sebagai bukti bahwa sebelumnya telah dilaksanakan
> > mediasi dan gagal. Tanpa adanya putusan anjuran ini, maka panitera akan
> > menolak pendaftaran gugatan.
> >
> > Untuk lebih detailnya Anda dapat mencermati UU dimaksud.
> >
> > ------------------------------
> > *From:* ritzaldivar <ritzaldivar@...>
> > *To:* Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> > *Sent:* Mon, June 28, 2010 2:50:52 PM
> > *Subject:* [Diskusi HRD Forum] Gugat langsung ke PHI
> >
> >
> >
> > Dear rekans,
> >
> > Mohon sharenya. Ada case pekerja resign telah sesuai ketentuan, dan telah
> > bekerja di perusahaan lain. Namun janji penggantian hak cuti dan uang pisah
> > hanya janji dan tidak dibayarkan oleh perusahaan dengan alasan kesulitan
> > keuangan.
> >
> > Apakah pekerja dapat mengajukan *gugatan langsung* ke PHI (atau harus
> > melalui disnaker dahulu)? Dasar gugatannya pasal 69, 162 dan 171 UU No. 13.
> >
> > Trims.
> >
> >
> >
>

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google