Thursday, January 6, 2011

Re: [Hukum-Online] PN Jakpus keluarkan panggilan paksa Andi Mallarangeng Cs

 

Ini adalah tantangan berat bagi Majelis Hakim utk menegakkan hukum di negeri yang kita cintai ini, dimana banyak pihak yang merasa mempunyai kekuatan politik yang sering mengabaikan dan tidak menghormati ketentuan hukum, walaupun telah dilaksanakan secara patut.
Kita perlu memberikan dukungan dan apresiasi bagi hakim yang sdh bersedia dan berani melakukan pemanggilan secara paksa ini, tinggal kita llihat apakah mereka yang merasa mempunyai kedudukan yang terhormat bisa menghormati hukum atau mereka akan menggunakan kekuatan politik untuk melawan hakim ? Selamat buat Majelis Hakim yang telah berupaya menegakan hukum.
Salam Syamsu Anwar.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 7 Jan 2011 02:51:28 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] PN Jakpus keluarkan panggilan paksa Andi Mallarangeng Cs

 

Sidang Aktivis Bendera
PN Jakpus keluarkan panggilan paksa Andi Mallarangeng Cs
Khresna Guntarto
 
Andi Mallarangeng (Portaltiga/Primair)
Jakarta - Keinginan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) bersama terdakwa Mustar Bonaventura Semaun dan Ferdinandus Semaun akhirnya terkabul. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan pemanggilan paksa terhadap saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait dugaan penerima aliran dana Bank Century.

"Penetapan Nomor 10, Majelis Hakim Jakpus sudah membaca berkas perkara, atas terdakwa Mustar Bonaventura, dan Ferdinandus Semaun. Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, dan Djoko Suyanto, patut disangka tidak mau hadir di persidangan walaupun sudah dipanggil secara patut dan sah.  Maka memerintahkan menghadirkan saksi itu dihadirkan ke persidangan," kata ketua majelis hakim, Bayu Isdiatmoko, di Jakarta, Kamis (6/1).

Setelah bermusyawarah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dalam perkara kasus dugaan pencemaran nama baik, dengan terdakwa dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), mengeluarkan ketetapan untuk memanggil Menteri Kordinator Politik dan Ham, Joko Suyanto, dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Malarangeng, sebagai saksi korban dan pelapor di persidangan.

Selain itu, majelis juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan Choel Malarangeng.  Rencananya tiga orang saksi pelapor dan korban tersebut, akan hadir dalam persidangan lanjutan pada Kamis (20/1/2011). "Memerintahkan JPU melaksanakan bunyi penetapan ini dan menyajikan saksi-saksi tersebut, Kamis tanggal 20 Januari, pukul 11.00 Wib," tegasnya.

Seperti diberitakan, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
 
(new)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google