Thursday, January 6, 2011

Re: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Asasnya kebebasan berkontrak........
Boleh sekali dibuat mundur jangka waktu berlakunya perjanjian......
Contoh simpel:
akta notaris sewa menyewa tertanggal 7 Januari 2011 ttetapi jangka waktu berlakunya sewa menyewa terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2010
 
Justru yang SANGAT TIDAK BOLEH adalah tanggal akta dibuat mundur.............melanggar undang-undang Jabatan notaris......ataua tandatangan aktanya tidak sessuai dengan tanggal akta..........It's dangerous men.........................prodeo didepan mata......
 
 
----- Original Message -----
Sent: Thursday, January 06, 2011 3:12 PM
Subject: RE: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Kalau para pihak setuju bahwa perjanjian berlaku surut, kenapa tidak boleh ? ya boleh saja tho, karena prinsipnya adalah 'pacta sunservanda'.


From: Hukum-Online@yahoogroups.com [mailto:Hukum-Online@yahoogroups.com] On Behalf Of johan lete
Sent: Thursday, January 06, 2011 09:43
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur




Dear Bu Vera,

Hemat saya, perjanjian harus berlaku pada saat tanggal penandatanganan atau ditentukan tanggal lainnya setelah penandatanganan perjanjian. Jadi, apabila pada saat ini (tgl 6 Des'10) baru akan membuat perjanjian untuk suatu kesepakatan lisan yang sudah dilaksanakan sebelum tgl tsb, maka sebaiknya set tgl perjanjian sesuai dengan kapan kesepakatan tsb terjadi (bukan tgl 6 Des'10).

CMIIW.

Thx

Johan


Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:23:15
Judul: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear All,

Mohon pencerahan, bisakah perjanjian dibuat berlaku mundur?

Jika bisa, mohon dasar hukumnya apa ya?

Terima kasih atas jawabanyya



--

Regards
Vera



******************************** Your mail has been scanned by IMMS CAR Life Insurance 01/06/11 09:58:52 ********************************
******************************** Your mail has been scanned by IMMS CAR Life Insurance 01/06/11 15:19:31 ********************************

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google