Tuesday, January 4, 2011

RE: [Diskusi HRD Forum] Fw: Peran perusahaan HRD pada staff yang akan bercerai

 

Bagi karyawan BUMN/BUMD berlaku ketentuan PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 tahun 1990, dimana apabila karyawan akan bercerai dengan isterinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Atasan sebelum mengikuti proses di Pengadilan, biasanya pihak pengadilan menanyakan status pekerjaannya.  Apabila sudah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pihak suami diwajibkan untuk menyerahkan sebagian gaji kepada mantan isteri dan anak/anak-anaknya, maka perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji si karyawan sebesar jatah untuk mantan isteri dan anak/anak-anak si karyawan yang ikut dengan isteri dan menyetor langsung ke rekening sang mantan isteri.  Untuk lebih amannya perusahaan sebaiknya meminta surat pernyataan kepada si karyawan tentang pemotongan tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan.

Bila perusahaan anda bukan BUMN/BUMD, maka putusan pengadilan atas perceraian si karyawan menjadi alasan hukum untuk bertindak apapun bunyi putusan tersebut.

Demikian semoga membantu.

Terimakasih.

 

Salam

Suherdi

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Diah
Sent: 04 Januari 2011 8:07
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: [Diskusi HRD Forum] Fw: Peran perusahaan HRD pada staff yang akan bercerai

 

 

 

----- Original Message -----

From: Diah

Sent: Friday, December 31, 2010 8:03 AM

Subject: Peran perusahaan HRD pada staff yang akan bercerai

 

Dear All,

 

Ditempat saya bekerja saat ini ada kasus yang langka.

Ada staff pria yang akan bercerai dengan istrinya.

Ada beberapa hal yang dimohonkan oleh pihak istrinya kepada perusahaan.

 

Pertanyaannya :

1. Apakah perusahaan dapat memberikan struk gaji kepada sang istri ?

2. Apakah dapat dibenarkan perusahaan memberikan sebagian gaji sang suami (pekerja) kepada istrinya berdasarkan ketetapan dana bagi mantan istri dan anaknya, setelah ada penetapan dari pengadilan ?. Karena dikhawatirkan sang suami- pekerja tersebut tidak akan memenuhi ketetapan pengadilan.

 

Mohon masukan dan tanggapan dari rekan-rekan semua. Terima kasih

SELAMAT TAHUN BARU 2011

 

Salam, Diah

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google