Sunday, January 9, 2011

Re: Bls: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Selamat pagi pak Johan,

 

Terkait dengan Perjanjian yang dikirimkan kepada Anda untuk jangka waktu perjanjian yang berlaku mundur, beberapa hal yang perlu diperhatikan sbb :

1.   Perjanjian berlaku 7 des 2010 - 6 Desember 2011 (1 tahun);

2.   Perjanjian ditandatangani tgl ____ (masih kosong.

3.   Perjanjian telah ditandatangani 1;

4.   Tanggal kontrak masih kosong.

 

Dari beberapa hal diatas, beberapa hal perlu dipastikan dulu sbb :

1.   Apakah sebelum kontrak dikirimkan kpd Anda, pernah dibuat kesepakatan awal / notulen rapat /pembicaraan lisan dsb?

2.   Jika iya, apakah ditentukan tanggal kapan kerjasama dimulai. (hal ini mengandung 2 pengertian : a. pekerjaan supplier dimulai tgl tersebut, atau b. Kontraknya saja yg berlaku tgl tsb. Maksudnya kalau pekerjaan dimulai tgl tersebut, tentunya tgl jangka waktu Perjanjian paling tidak = tanggal pekerjaan. hal ini sudah benar, tidak ada masalah. Namun apabila Perjanjian berlaku (misal) tgl  7 Desember, namun Pekerjaan blm dilakukan, hal ini bisa saja merugikan salah satu pihak.

 

Jadi menurut pendapat saya, perlu dipastikan dulu jika kontrak berlaku tgl 7 des ini merugikan salah satu pihak atau tidak.  Hanya dari sisi waktu (hangus 1 bulan dari tanggal sekarang), apakah ada pembayaran per bulan? Apakah ada pekerjaan yg hrs dilakukan dalam kurun waktu 1 bln? Keweajiban apa saja yg sudah harus dipenuhi oleh para pihak?.

 

Apabila blm ada kewajiban apapun, menurut saya sebenarnya blm ada dampak apa2 kecuali 1 bulan hangus (masa kontrak jadi lebih pendek). Bila blm ada kewajiban apapun tidak menjadi masalah kontrak ditandatangani belakangan sepanjang para pihak setuju, sepakat dan tidak dalam keadaan terpaksa menandatanganinya.

 

Namun apabila salah satu pihak keberatan, sebaiknya dibicarakan lagi dan ditentukan ulang tanggal berlaku perjanjian, hingga ditentukan tanggal kesepakatannya.

Jika tetap berlaku mundur, untuk amannya cantumkan saya ayat sbb :

"Perjanjian ini berlaku selama (1 (satu) tahun, terhitung  sejak tgl ______ sampai dengan tgl ___________, meskipun Perjanjian ini ditandatangani sebelum ataupun sesudah nya.

 

Semoga berguna.

Salam

dayen

 



From: johan lete <lubpuky@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Fri, January 7, 2011 1:25:21 PM
Subject: Bls: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear Rekan Dayen,

Terima kasih atas share yang anda berikan. Sedikit mohon dicerahkan kepada saya.

Ada case begini : saya baru terima hari ini (tgl 7 Januari 2011) perjanjian (2 rangkap) dari salah satu supplier kantor, dimana masa berlaku perjanjian misal tgl 7 Desember 2010 s/d 6 Desember 2011. Dan, pihak supplier sudah memberikan sign di original agreement. Namun, pada bagian tanggal perjanjian masih kosong (...........). Menurut anda, apakah term of date tsb tetap valid, jika saya melengkapi tanggal original agreement yaitu 7 Januari 2011 ?  

Demikian, Thx

Johan


Dari: dayen_ d <dayend_d@yahoo.com>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 7 Januari, 2011 08:33:14
Judul: Re: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

pada prinsipnya perjanjian adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Jadi berlakunya perjanjian tergantung bagaimana kesepakatannya. Kesepakatan bisa berlaku mundur, sepanjang kedua belah pihak setuju, dan sepakat untuk menentukan tanggalnya. Misalnya kesepakatan lisan terjadi 1 agustus 2010, Perjanjian baru dibuat akhir oktober. Bisa saja mencantumkan tanggal 1 agustus sepanjang pihak lainnya juga sepakat untuk itu dan memang dimungkinkan untuk dibuat mundur.
saya rasa tidak akan ada dampak hukum apabila para pihak beritikad baik dalam membuat suatu kesepakatan.
tx


From: johan lete <lubpuky@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Fri, January 7, 2011 5:27:40 AM
Subject: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear Bu Vera,

Betul sekali Bu Vera...

Dampak hukumnya yaitu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang mengadakan, cth : kontrak kerja.

Thx

Johan




Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 16:05:22
Judul: Re: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear Pak Johan Lete,
 
Terima kasih atas jawabanya, kalau dari jawaban saudara saya simpulkan bahwa tanggal pengikatan dibuat mundur dimana kesepakatan terjadi?adakah dampak hukumnya?.
Dan untuk rekan yang lain saya mohon tanggapannya
 
terima kasih banyak,
 
rgrds,
Vera

2011/1/6 johan lete <lubpuky@yahoo.co.id>
 

Dear Bu Vera,

Hemat saya, perjanjian harus berlaku pada saat tanggal penandatanganan atau ditentukan tanggal lainnya setelah penandatanganan perjanjian. Jadi, apabila pada saat ini (tgl 6 Des'10) baru akan membuat perjanjian untuk suatu kesepakatan lisan yang sudah dilaksanakan sebelum tgl tsb, maka sebaiknya set tgl perjanjian sesuai dengan kapan kesepakatan tsb terjadi (bukan tgl 6 Des'10).

CMIIW.

Thx

Johan

Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:23:15
Judul: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear All,
 
Mohon pencerahan, bisakah perjanjian dibuat berlaku mundur?
Jika bisa, mohon dasar hukumnya apa ya?
Terima kasih atas jawabanyya
 


--

Regards
Vera





--

Regards
Vera





__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google