Sunday, January 9, 2011

Re: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Dear All,

Sekedar share, semua yg dipaparkan oleh Pak Djoko persis apa yg telah kami lakukan dalam perundingan PKB, shg semua Pekerja memahaminya dan dalam PKB-pun telah tertulis hanya 1 kali diberikan ijin meninggalkan pekerjaan u/ naik haji selama kurun waktu tertentu dgn upah penuh. Sdgkan u/ naik haji kedua, tidak mendapatkan upah termasuk hari ijinnya.

Salam,
Barkah

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


From: FX Djoko Soedibjo <fxdjoko@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sat, 8 Jan 2011 22:18:26 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Dear all,

"Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya." (UU No.13/2003 pasal 80).
Dalam ajaran Islam rukun kelima mewajibkan kaum Muslim untuk naik haji apabila mampu.
Dalam ajaran Katolik, tidak ada kewajiban itu meskipun mampu.
Jadi yang non Muslim jangan merasa diperlakukan secara diskriminatif.
Bagaimana solusinya kalau yang beragama Kristen mau ke tanah suci (Jerusalem, Betlehem, dsb)?
Pakailah jatah cuti tahunan.  Kalau jatah cutinya tidak cukup?  Ya ambil cuti di luar tanggungan perusahaan.
Kesemuanya itu sebaiknya diatur secara jelas di PP/PKB.  Diatur juga bahwa bagi yang Muslim hanya diberikan kesempatan satu kali naik haji selama bekerja di perusahaan.
Bagaimana kalau karyawan minta ijin pergi naik haji kedua kali karena "harus menemani mertua yang sudah tua"?  Ya ambil cuti di luar tanggungan perusahaan saja.
Salam,
FX Djoko Soedibjo
Praktisi Ketenagakerjaan
 

Pada 7 Januari 2011 14.27, Einstrend Global <hrd_etg@yahoo.co.id> menulis:
 

Dear Rekan

Sekedar berbagi informasi.

Sebenarnya bahasa di UU 13 th 2003 pasal 80 itu menyebutkan "Pengusaha wajib memberikan kesempatan secukupnya kpd pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya"

Jadi yang pokok adalah
1. waktu secukupnya, ini bisa diperjelas dalam PP ataupun PKB
2. Ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.  jadi masing2 perusahaan tinggal mengelola waktu dan mencari tau mana ibadah yang wajib dan bukan.

Semoga bermanfaat



--- Pada Jum, 7/1/11, Iswardeni <iswardeni@pbrx.co.id> menulis:

Dari: Iswardeni <iswardeni@pbrx.co.id>
Judul: Re: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik hajiTanggal: Jumat, 7 Januari, 2011, 4:28 AM


 

Dear Friends,

Sulit juga yach mencari persamaan di agama lain. Meski ada napak tilas perjalanan nabi mereka tapi tidak ada intruksi yg jelas (wajib) dalam kitab agama lain.

Di beberapa perusahaan yang kadang minta advice ke saya, saya sarankan untuk bicara saja agar mengambil cuti diluar tanggungan (kecuali tegas-tegas di PKB telah diatur). Menurut mereka umumnya bisa menyetujui seperti ini, jadi tidak ada hambatan juga.

Sekedar sharing.

Rgds,
ISWARDENI
PT PAN BROTHERS Tbk

-------- Original Message  --------
Subject: Bls: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji
From: benyamin sembiring <benyaminsembiring@yahoo.co.id>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Friday, January 07, 2011 08:39:27

 

tanya sedikit

kalau ada cuti naik haji utk yg menjalankannya, kira-kira cuti apa yg setara dgn cuti tersebut utk yg beragama lain?



benz


Dari: Juniater Hutapea <juniater@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 17:52:48
Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 
Selamat sore,

Menurut hemat saya, antara cuti naik haji dan cuti tahunan adalah 2 hal yang berbeda.
Kalau kita amati dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti naik haji 
tidak diatur secara spesifik tapi kita bisa merujuk ke Pasal 93: Ayat (2) huruf (e), tapi kalau cuti tahunan jelas diatur dalam Pasal 79: Ayat (2) huruf (c). Artinya kalaupun hal tersebut
tidak diatur dalam PP atau PKB, berarti kita merujuk ke UU No. 13 Tahun 2003, akan tetapi
kalau diatur dalam PP atau PKB tapi menyebutkan bahwa cuti tahunan hangus karena
mengambil cuti naik haji, hal tersebut batal demi hukum.

Semoga bermanfaat.


Salam,


Juniater Hutapea / Karawang

 



Dari: legal <legal@pipamas.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 6 Januari, 2011 10:41:44
Judul: [Diskusi HRD Forum] Cuti Naik haji

 

Dear teman2 HRD

 

Apakah ada Peraturan perundangan yang mengatur bahwa Cuti Naik Haji itu menghanguskan Cuti tahunan ?

 

Kalau ditempat saya diatur dalam PP dan tidak menghanguskan cuti tahunan tetapi ditempat lain ada yang menghanguskan cuti tahunan, mohon pencerahannya. Tks

 

Salam,

Greta

 






__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google