Sunday, January 9, 2011

[Hukum-Online] Pencemaran Nama Baik, bisakah digugat perdata?

 

mohon pencerahan dengan kasus yang saya alami sendiri.

di rumah saya sejak dulu dijadikan tempat ngumpul anak2 muda.
bahkan sejak saya SMA 10th yang lalu byk sekali adek2 kelas yg suka ngumpul dengan saya karena saya bisa "ngemong" mereka dan menjadi sumber pertanyaan yg mereka tidak mereka.

nah yg ngumpul di rumah saya, saya ga peduli mereka itu latar belakangnya bgmna yg penting baek secara umum tdk menganggu org laen.
kemudian entah bgmna ada yg memfitnah saya dengan menyebarkan berita di kampung bahwa saya senang menyodomi anak2 tersebut.

kasus ini saya laporkan ke polsek setempat dan diproses secara pidana.
mengingat hukum pencemaran nama baek di indonesia kurang 'memuaskan" bagi korban dan saya rasa tdk adil dengan apa yg telah diperbuat tersangka maka saya berencana menggugat secara perdata dengan ganti rugi materiil.
mohon tanggapannya dan pencerahan apakah bisa hal seperti itu digugat perdata ?
maksud saya peluang untuk menangkan gugatan seberapa besar.

terimakasih.

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google