Wednesday, January 5, 2011

cyberlaw..virtual time and place? [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Ikut nimbrung berkaitan dengan dunia cyber dan social networking, Pertanyaan bu vera ini akan menjadi strategis dan kompleks...ketika dikaitkan dengan dunia cyber dan cyberlaw... dimana transaksi dilakukan secara remote... entah dimana... karena server dan pihak lain bisa saja berada di cyberspace... diruang dunia yang tidak nyata... misalnya transaksi game... dengan server game...

Lalu belum lagi perbedaan waktu antara masing masing pihak dan para pihak yang melakukan transaksi...belum lagi medianya bisa saja virtual dan robot...

kalau kaitannya dengan cyberlaw... ada unicitral dan UU masing masing negara juga membicarakan masalah ini...

menarik... jika terjadi kasus... bagaimana menentukan waktu... apakah waktu relatif atau konstant... yang pasti kita tidak bisa merubah waktu... turn back the clock... dan hidup dimasa sekarang ... saat ini... transaksi disaat ?

bukan hanya dunia hukum,....dunia science pun membahas soal ini... termasuk steve hawking dari sudut pandang time travel dan perbedaan waktu....

salam, rr - apw/ mastel ukm
---


---
ref: http://www.micronics.info http://www.java-cafe.net http://www.apwkomitel.org http://www.facebook.com/people/Rudi-Rusdiah/651699209
---

--- On Thu, 1/6/11, johan lete <lubpuky@yahoo.co.id> wrote:

From: johan lete <lubpuky@yahoo.co.id>
Subject: Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 6, 2011, 9:42 AM



Dear Bu Vera,

Hemat saya, perjanjian harus berlaku pada saat tanggal penandatanganan atau ditentukan tanggal lainnya setelah penandatanganan perjanjian. Jadi, apabila pada saat ini (tgl 6 Des'10) baru akan membuat perjanjian untuk suatu kesepakatan lisan yang sudah dilaksanakan sebelum tgl tsb, maka sebaiknya set tgl perjanjian sesuai dengan kapan kesepakatan tsb terjadi (bukan tgl 6 Des'10).

CMIIW.

Thx

Johan

Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:23:15
Judul: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear All,
 
Mohon pencerahan, bisakah perjanjian dibuat berlaku mundur?
Jika bisa, mohon dasar hukumnya apa ya?
Terima kasih atas jawabanyya
 


--

Regards
Vera





__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google