Wednesday, January 5, 2011

Bls: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear Bu Vera,

Hemat saya, perjanjian harus berlaku pada saat tanggal penandatanganan atau ditentukan tanggal lainnya setelah penandatanganan perjanjian. Jadi, apabila pada saat ini (tgl 6 Des'10) baru akan membuat perjanjian untuk suatu kesepakatan lisan yang sudah dilaksanakan sebelum tgl tsb, maka sebaiknya set tgl perjanjian sesuai dengan kapan kesepakatan tsb terjadi (bukan tgl 6 Des'10).

CMIIW.

Thx

Johan

Dari: Heni verawati <HENIVERAWATI@GMAIL.COM>
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 5 Januari, 2011 09:23:15
Judul: [Hukum-Online] Bolehkah Perjanjian Berlaku mundur

 

Dear All,
 
Mohon pencerahan, bisakah perjanjian dibuat berlaku mundur?
Jika bisa, mohon dasar hukumnya apa ya?
Terima kasih atas jawabanyya
 


--

Regards
Vera


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google