Friday, April 30, 2010

[Diskusi HRD Forum] THR untuk yang beragama Hindu dan Budha

 

Dear Pak Yusuf,

Biasanya THR dibayarkan bersamaan dengan lebaran. Namun jika di perusahaan bapak pembagian THR berdasarkan agama, mereka boleh pilih kapan mau diambail.

Regards,
Komang Pras

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Mochammad Yusuf Supriyadi <cupsky79@gmail.com>
Date: Fri, 30 Apr 2010 14:33:39 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] THR untuk yang beragama Hindu dan Budha

 

Dear Rekan-Rekan HRD Forum,

Mohon informasinya apabila ada yang beragama Hindu dan Budha itu THR nya dibayarkan pada hari raya apa? dan apa dasar hukum atau alasannya?

Terima Kasih sebelumnya atas bantuannya.

Salam,
Yusuf

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

Bls: [Diskusi HRD Forum] THR untuk yang beragama Hindu dan Budha

 

rekan m. yusuf,
 
kalau menurut hemat saya, pertama2 dilihat dari segi mayoritas pemeluk agama di perusahaan saja. bukan bermaksud menyinggung SARA, tapi dilihat pada efisiensi pekerjaan. saya rasa bila hanya ada 1 atau 2 yang berbeda agama dari mayoritas, cukup mengerti bila dibarengkan dg yg mayoritas THR-nya. tp hendaknya diakomodir juga oleh manajemen bila ybs minta diberikan pd hari raya agama ybs. tapi biasanya sih, soal terima duit mah, ngikut aja, ga mau nunggu2...wakakakak
 
segitu aja. yg lain?
 
david
pt sk k

--- Pada Jum, 30/4/10, Mochammad Yusuf Supriyadi <cupsky79@gmail.com> menulis:

Dari: Mochammad Yusuf Supriyadi <cupsky79@gmail.com>
Judul: [Diskusi HRD Forum] THR untuk yang beragama Hindu dan Budha
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 30 April, 2010, 2:33 PM



Dear Rekan-Rekan HRD Forum,

Mohon informasinya apabila ada yang beragama Hindu dan Budha itu THR nya dibayarkan pada hari raya apa? dan apa dasar hukum atau alasannya?

Terima Kasih sebelumnya atas bantuannya.

Salam,
Yusuf


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

Re: [Hukum-Online] Law No 1/1974

 

You could try hukumonline.com. They have an English language section now that has a considerable number of Indonesian laws and regulations translated into English.

There might be a version available online. Do a Google search.
 
Cheers, Regards, + Salam,

Rob


"A countryman between two lawyers is like a fish between two cats." - Benjamin Franklin

You can find me at http://therabexperience.blogspot.com/



From: "worse_nicko@yahoo.co.id" <worse_nicko@yahoo.co.id>
To: Hukum-Online@yahoogroups.com
Sent: Sat, 1 May, 2010 10:04:36 AM
Subject: Re: [Hukum-Online] Law No 1/1974

 

D papirus jual buku tsb..

my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuuzzzz.. .!


From: "Enrico Manullang" <enrico.manullang@ gmail.com>
Date: Fri, 30 Apr 2010 21:17:39 +0700
To: <Hukum-Online@ yahoogroups. com>
Subject: RE: [Hukum-Online] Law No 1/1974

 



Saya ngga punya terjemahan dalam bahasa inggris.
 
Kalau boleh saran praktis, cari saja buku "Sriro's Desk Refference of Indonesian Law 2008" karya Andrew I. Sriro. Disitu ada keterangan lengkap tentang perkawinan menurut UU no 1 1974 dalam bahasa Inggris.
 
Kalau di Indonesia / Jakarta saya ngga tahu dimana dijual, tapi mungkin bisa beli di law firm dia di Graha Aktiva, Kuningan.
 


From: Hukum-Online@ yahoogroups. com [mailto:Hukum- Online@yahoogrou ps.com] On Behalf Of rho sie
Sent: 30 April 2010 14:47
To: Hukum-Online@ yahoogroups. com
Subject: [Hukum-Online] Law No 1/1974

 

Rekans, ada yang punya softcopy UU no 1 tahun 1974 dalam bahasa Inggris? kalau ada yang punya, bole saya minta dikirim softcopynya



 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

[Diskusi HRD Forum] Kerja Rangkap Beda Profesi

 

Segera buat aturan di internal, disosialisasikan, dipanggil bagi yg masih bermasalah dgn tsb, jika masih bandel, ya ditindak/diberikan SP.

Irzan

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Riyan Permadi <riyanpermadi@yahoo.com>
Date: Thu, 29 Apr 2010 01:52:26 -0700 (PDT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] Kerja Rangkap Beda Profesi

 

Untuk jangka pendek, jangan setujui permintaan pindah shift ybs (bila minta)
Bila tidak hadir, dianggap mangkir dan jangan dibayar upahnya.
 
salam


Dari: Parlin Silalahi <marines.pensacola@gmail.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Kam, 29 April, 2010 12:41:40
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] Kerja Rangkap Beda Profesi

 

buat addendum ter[pisah untuk menyatakan keseriusannya kalo dia fokus kepada siapa ? perusahaan yang ibu pimpin atau yang lain.

meski tidak diatur dalam PP, apakah ada semcam Code of Conduct alias perjanjian tidak boleh berkarya selain pada perushaan ibu ? jika ada, saya rasa sudah cukup untuk memberikan sanksi yang sesuai

salam, PS

2010/4/29 agnes gerhana <agnes_alpha206@ yahoo.co. id>
 

Selamat Pagi Semua,

Di kantor saya, yang bergerak dibidang Jasa. Ada seorang karyawan yang diketahui Double Job. Dimana ybs menjalankan 2 profesi yg berbeda. Ybs dinas shift. Tanpa disadari atasannya ybs seringkali meminta tukar dinas apabila bentrok dengan pekerjaan di tempat lainnya.

Kami baru mengetahuinya 2 minggu ini. Sedangkan ybs sudah menjalankan sejak awal thn ini.

Ybs tidak bersedia dikatakan Double Job. Dalam PP juga tidak dirinci definisi Double Job. Memang hanya ada Larangan tidak ada Diktum..

Apabila diteruskan akan semakin mengganggu operasional dikantor kami. Secara ybs dinas shift.

Mohon bantuan Pencerahan.. .

Many thanks




__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

[Diskusi HRD Forum] SISA CUTI DALAM PENGHITUNGAN PESANGON

 

Tidak dapat, silahkan lihat pasal pesangon UU 13, namun sebaiknya diatur dalam sebuah PP/PKB/SK DIR/IM HRD/DLL yg mengatur hal ini lebih rinci dan jelas.

Irzan

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: group jo <group.jo@gmail.com>
Date: Fri, 30 Apr 2010 10:12:49 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] SISA CUTI DALAM PENGHITUNGAN PESANGON

 

tanya juga dong...........kalo dapet cuti besar (1 bulan) yang pengambilannya dibagi dalam 2 tahun kedepan , apakah cuti tersebut dapat diperhitungkan bila karyawan resign untuk masa 1bulan cuti + dengan cuti tahun berjalan?

Thx

2010/4/29 Eidelweiss Akmal <eidelweiss75@yahoo.com>
 

Dear rekans,
 
mohon sharingnya mengenai pembayaran sisa cuti dalam kaitannya dengan pembayaran pesangon karyawan sbb :
 
di Perusahaan kami cuti tiap akhir tahun dibayarkan, saat ini kami menghadapi kendala dalam penghitungan sisa cuti karyawan kami yang akan pensiun bulan April ini, bagaimanakah kiranya penghitungan sisa cuti yang benar, karena kami berasumsi sisa cuti yang dibayarkan adalah hanya sisa cuti bulan Januari - April 2010 ini saja yang harus kami bayarkan (4 hari kerja) kebetulan sampai saat ini karyawan ybs belum pernah mengambil cuti tahunannya ataukah bagaimana? mohon masukkannya dari rekan2 mengenai hal ini dan apakah dasar hukumnya?
Terima kasih sebelumnya. Salam sukses luar biasa,
 
Regards,
 
 
Eidelweiss 


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

[Diskusi HRD Forum] lanjutannya bagaimana - mangkir 5 hari

 

dear ibu Setiasih Nugrahaeni,
 
sebenarnya permaslahan yg ibu sampaikan ini kurang begitu relevan kalau dikaitkan dengan mangkir 5 hari (psl 168) sebagaimana keinginan ibu, begitu juga dengan pasal 158 tentang kesalahn berat karena psl 158 baru dpt digunakan jika pekerja sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. jadi sebaiknya ibu jangan memaksakan untuk menggunakan kedua pasal tersebut.
 
saran kami sebaiknya ibu mengadakan perundingan bipartit dengan Jhon sekali lagi. cari jalan tengah antar keinginan perusahaan dan keinginan Jhon. Jika keikhlasan perusahaan untuk membayar pesangon adalah 10 sementara Jhon meminta 100, maka angka 50 atau 60 bisa menjadi solusi yg bisa diterima oleh para pihak. Jangan lupa ibu harus menghadirkan orang legal dari perusahaan ibu dalam perundingan bipartit tersebut, supaya bisa memberikan gambaran kepada jhon bagaimana jika permasalahn ini sampai berlanjut ke pengadilan. Tentu saja akan lebih baik jika tidak terjadi PHK meskipun secara materil PHK sebenarnya sudah terjadi pada tanggal 23 april saat ibu menyampaikan maksud PHK tersebut kepada JHon. Apapun keputusan dalam perundingan bipartit ini harus dibuatkan berita acaranya atau risalah perundingannya dan jika Jhon mau menerima PHK dan perhitungan pesangonnya maka buatkanlah Perjanjian Bersamanya.
 
demikian semoga bisa membantu.
 
Selamat Hari Buruh.

 


Dari: Setiasih Nugrahaeni <sadajiwa@yahoo.com>
Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Terkirim: Jum, 30 April, 2010 13:05:10
Judul: lanjutannya bagaimana Re: [Diskusi HRD Forum] mangkir 5 hari

 

dear all,

Saya ingin menanyakan hal yang tentu saja ada kaitannya dengan mangkir. Maaf bila panjang.
Pada tanggal 22 April yang lalu di pagi hari, karyawan (sebut saja John) kami sms kepada atasannya (sebut saja Budi) secara mendadak dipagi hari untuk tidak masuk karena alasan keluarga, John sudah mengetahui bahwa kondisi load kerja sedang sgt tinggi dan karyawan lain sedang tidak masuk karena sakit (ada surat keterangan dokter), lalu dengan tegas Budi mengatakan tidak bisa karena dengan alasan yang sama, load sedang tinggi dan tidak ada karyawan lain yang bisa menggantikan.

Lalu Budi menelpon kepada John dan memintanya untuk masuk kerja, lalu John masih bersikukuh untuk tdk masuk dan kemudian justru menutup telpon secara sepihak. Tentu saja Budi tersinggung dengan hal tersebut dan lalu Budi menelpon kembali dan memintanya untuk besok tidak masuk dan untuk tidak masuk seterusnya. Hal ini Budi lakukan kr saking kesalnya, John memang termasuk karyawan yang sering bermasalah, sudah sering kami menegur dan sudah beberapa kali surat peringatan dikeluarkan bahkan pernah skorsing. Terus terang tidak mudah untuk mengeluarkan orang begitu saja tanpa alasan yang kuat.

Akhirnya 22 April Jhon masuk, kemudian pada saat sekitar pukul 10 pagi, Budi  hendak menanyakan beberapa hal pekerjaan kepada karyawan lain yang kebetulan diarea tersebut terdapat John, namun ternyata yang terjadi adalah John justru menantang Budi dengan mengatakan 'mau apa kau pecat gue, loe gag akan bisa pecat gue selain big bos!' ... kejadian tersebut disaksikan oleh beberapa bawahan Budi, tentu saja hal tersebut dianggapnya sebagai ancaman bagi Budi dan Jhon mengatakan demikian di depan karyawan lain, mendengar hal tersebut reaksi Budi diam saja lalu melaporkan kepada saya selaku HR dan mengaku sudah menyerah untuk segala sikap dan perilaku dan Budi meminta saya untuk mengakhiri saja.

Akhirnya saya memanggil Jhon menanyakan kebenaran tersebut dan Jhon membenarkan bahwa dia memang mengatakan demikian lalu saya menasihatinya dengan segala macam dan saya menyampaikan, "baiklah besok datang lagi kesaya untuk mengetahui peringatan apa yang diterima anda. Sayang kesalahan saya pengakuannya tidak saya tuliskan dan mendapatkan tandatangan dari dirinya, bahwa dia membenarkan melakukan kesalahan, jadi pengakuan kesalahannya hanyalah lisan saja. FYI dia melakukan kesalahan sesuai pasal 158.

Akhirnya pada tanggal 23 April setelah ada kesepakatan antara saya, Budi dan big bos, kami akan mengeliminasi Jhon, pada sore harinya saya memanggil Jhon dan mengungkapkan segala kesalahan yang dilakukannya dan saya mengatakan bahwa Jhon dipecat, mendengar hal tersebut Jhon tentu saja diam saja akhirnya setelah 1 jam saya mengatakan, saya menyampaikan baiklah besok hari senin kita bertemu lagi untuk membicarakan hal karena terus terang saya menginginkan ada perundingan atas 'putus' ini tapi Jhon tidak bersedia untuk datang, akhirnya kami bertemu di luar kantor.

Akhirnya Jhon bersedia untuk bertemu pada tanggal 26 April. Saya bertemu dengan Jhon sambil membawa surat surat pemecatan yang belum ditandatanganinya (tentu saja karena belum ada bukti sah tandatangan dia masih karyawan kami secara hukum) kemudian juga surat pernyataan dia tidak akan menuntut dibelakang hari dengan perusahaan (juga tidak ditandatanginya) dan juga kalkulasi uang pemecatan. Namun yang terjadi Jhon tidak mau menandatanginya dan akan membawa kasus ini ke hukum, karena dia menuntut uang lebih dr yang dikalkulasikan, karena menurut saya benar bahwa kesalahan pasal 158 hanya mendapatkan uang pengganti yaitu uang cuti dan uang pisah. Selain itu Jhon masih memiliki hutang yang harus dibayarkan kepada perusahaan yang nilainya bila dikurangi dengan uang putus adalah minus, namun saya mengupayakan kepada atasan saya untuk membuatnya menjadi 0, hal ini sudah saya sampaikan kepada Jhon bahwa hutang akan di 0-kan (dalam lisan tidak tertulis).Akhirnya saya meminta Jhon untuk datang ke kantor ke esokan harinya karena saya masih menganggap Jhon adalah karywan kami, belum mantan karyawan. Saya sdh berkali kali menyampaikan bahwa Jhon karyawan, kalau ingin menuntut nilai lebih, saya sampaikan tidak masalah asal bicara dan datang ke kantor. Saya sampaikan bahwa bila tidak datang ke kantor sampai akhir bulan April ya dianggap sebagai mangkir, karna seperti saya sampaikan Jhon masih karyawan.

kami sudah melakukan surat panggilan 1 pada tanggal 29 April 2010 dan hari ini rencananya saya hendak mengirimkan suat yang ke 2.

Lalu pada hari tanggal 30 April saya mendapatkan surat pengacara Jhon perihal Somasi kepada perusahaan, yang menegaskan bahwa Jhon tidak melakukan tindakan kesalahan yang seperti disampaikan oleh Budi dan saya, Jhon juga mengatakan bahwa dirinya didepak begitu saja tanpa ada perundingan pdhl saya sudah memintanya untuk datang ke kantor untuk berunding pada tanggal 26 April namun  tdk dituliskan dalam tuntutannya.

Jhon menuntut haknya, terus terang buat kami tidak masalah, dia menuntut haknya, akan tetapi Jhon sudah tidak masuk semenjak tanggal 26 April 2010 dan menurut kami hal ini sudah cukup kuat juga untuk mengeliminasi (lalu prosedur selanjutnya bagaimana ya?) Secara hukum hitam di atas putih, Jhon masih karyawan kami statement putus masih secara lisan belum secara tertulis dan Jhon belum menandatangi surat apapun artinya hitam diatas putih Jhon masih karyawan kami. Sudah 5 hari sampai dengan hari ini Jhon tidak masuk, artinya perusahaan menganggap Jhon sudah mengundurkan diri tanpa adanya pemberitahuan. CMIIW

Berkaitan dengan Somasi yang diberikan kepada Perusahaan, apakah hal ini benar ? mengingat perusahaan belum mengeliminasi Jhon secara legal hitam di atas putih ? apakah ini artinya Jhon sudah melangkahi kami ?

Pertanyaan lain, eliminasi ini apakah kr pasal 158 atau 168, ATAU 158 dan 168 ?

Mohon masukannya ...

terimakasih,
-SN-


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

Re: [Diskusi HRD Forum] THR untuk yang beragama Hindu dan Budha

 

Hari yg ditetapkan perusahaan sbg hari raya masing2 agama tsb dgn mengacu pada Kepmenaker no 4 th 1994, tentang THR.

Irzan

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Mochammad Yusuf Supriyadi <cupsky79@gmail.com>
Date: Fri, 30 Apr 2010 14:33:39 +0700
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] THR untuk yang beragama Hindu dan Budha

 

Dear Rekan-Rekan HRD Forum,

Mohon informasinya apabila ada yang beragama Hindu dan Budha itu THR nya dibayarkan pada hari raya apa? dan apa dasar hukum atau alasannya?

Terima Kasih sebelumnya atas bantuannya.

Salam,
Yusuf

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"NLP for Manager"
27-28 April 2010, Lumire Hotel, Jakarta Pusat
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
.

__,_._,___

Re: [Hukum-Online] Gelapkan Rp 2 Miliar, Serma Pariyono Dipecat dari TNI

 

jiah cuma sersan mayor....level kroco......
aneh alias nggak mungkin bisa dapet sampai 2 M kalo boss nya (para jendralnya) nggak kecipratan........
pada ngelawak semua........
 
mangkanya kalo korupsi itu, usahakan agar bukti2 harus ada yang mengarahkan kepada boss kita juga. jadi kalo kena, nantinya kena berjamaah...... dan jangan biarkan boss / atasan mau enaknya sendiri aja.....xix...xix.....xix.....
 
 
----- Original Message -----
Sent: Saturday, May 01, 2010 6:50 AM
Subject: [Hukum-Online] Gelapkan Rp 2 Miliar, Serma Pariyono Dipecat dari TNI

 

Gelapkan Rp 2 Miliar, Serma Pariyono Dipecat dari TNI
Khairul Ikhwan - detikNews
 
 
Jakarta - Sersan Mayor Pariyono, juru bayar Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar divonis tiga tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Letkol CHK Hidayat Manao SH dinyatakan, terdakwa Serma Pariyono secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 273 KUHP karena menggelapkan uang pinjaman koperasi dari Bank Muammalat Cabang Medan mencapai Rp 2 miliar dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pecat terhadap terdakwa Pariyono karena dinilai telah menyalahgunakan jabatannya sebagai juru bayar di Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar untuk mengeruk keuntungan pribadi seperti yang diatur dalam Pasal 126 tentang Disiplin Militer.

"Tindakan tedakwa dapat berakibat buruk, menghilangkan kepercayaan pihak bank untuk mengucurkan kredit kepada masyarakat," kata Hidayat dalam sidang, Jumat (30/4/2010).

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Oditur Militer, Mayor CHK Tarmizi yang menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan dipecat sebagai anggota TNI AD.

Terungkap dalam persidangan terdakwa Serma Pariyono sengaja mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 1 miliar dari Bank Muammalat Indonesia Cabang Medan pada tahap pertama yang dikucurkan dalam empat kali penyaluran pada tahun 2006 lalu. Sedianya uang tersebut akan dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan anggota Koperasi Primer Denpom I Pematang Siantar.

Akibat tidak mampu mengembalikan kredit, terdakwa kembali mengajukan pinjaman sebesar Rp 1 miliar lagi pada tahap dua tahun 2007 lalu. Uang tersebut dikucurkan dalam tujuh kali penyaluran. Pinjaman tahap dua dimaksudkan untuk menutupi pembayaran kredit dan bunga pinjaman tahap pertama. Tidak seperti rencana, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Keputusan hakim sontak membuat terdakwa Serma Pariyono tertunduk pasrah. Isteri dan seorang anak terdakwa yang hadir dalam ruang persidangan juga menangis sesaat setelah majelis hakim membacakan putusannya.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Kapten CHK J. Marpaung mengatakan, masih memikirkan upaya hukum lanjutan.

"Dari tiga opsi yang ada, kita memilih pikir-pikir dulu," kata Marpaung.

(rul/rdf)
http://www.detiknews.com/read/2010/05/01/003715/1348973/10/gelapkan-rp-2-miliar-serma-pariyono-dipecat-dari-tni

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

Re: [Hukum-Online] Kerbau Cs Dilarang Beraksi pada May Day

 

banyak yang stress sepertinya...
- demonstran stress karena semua tuntutan dicuekin, jadi pada kalap
- orang kuat nomor 1 di indo juga stress karena mungkin (mungkin ya......) kok wujudku yang guaannteng disamakan dengan hewan...
- aparat stress karena digencet sama orang kuat & demonstran walaupun gue yakin pasti banyak juga aparat yang ketawa sebenarnya....
- hewan (si kebo) stress karena hak-haknya tidak dipenuhi seperti royalti & patent menggunakan simbol kebo....
- ane sendiri stress karena kok masih sempet2nya nulis beginian padahal masih banyak yang lebih penting.....
xix....xix.......xix.......
 
----- Original Message -----
Sent: Saturday, May 01, 2010 6:52 AM
Subject: [Hukum-Online] Kerbau Cs Dilarang Beraksi pada May Day

 

Kerbau Cs Dilarang Beraksi pada May Day
Aprizal Rahmatullah - detikNews
 
 
Jakarta - Sejumlah antisipasi dilakukan Polri untuk mengamankan Peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa disebut May Day. Salah satunya, melarang pengunjuk rasa membawa hewan.

Menurut Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang, dalam setiap aksi unjuk rasa, Polri telah menetapkan apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dibawa. Larangan tersebut dikomunikasikan saat kelompok pengunjuk rasa melapor ke kepolisian setempat.

"(Hewan) Antara lain juga (dilarang)," kata Edward di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (29/4/2010).

Edward menjelaskan, beberapa alat peraga dalam aksi demo juga bisa dilarang dibawa selama dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. "Seperti tulisan spanduknya apa. Kalau kita temukan tulisan spanduk sudah menimbulkan tindak pidana, kita bilang janganlah ini," tegasnya.

"Ada Perda yang larang binatang berkeliaran di ibukota?" Tanya wartawan.

"Ada. Ya, itu melanggar hukum, Perda juga kan aturan. Atau hal-hal yang hambat kelancaran atau mengganggu ketertiban umum," jawab Edward.

Menurut Edward, khusus untuk penanganan di Ibukota, Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah personel untuk menjaga keamanan peringatan yang berlangsung pada, Sabtu (29/4/2010). Bahkan sejumlah objek vital telah diamankan.

"Dari Mabes sudah disiapkan personil yang menurut saya sudah sangat cukup. Terutama mengamankan objek vital nanti biarlah Polda Metro (mengumumkan jumlahnya), tapi polri yang menyiapkan tenaga cadangan yang back up seluruh indonesia," tandasnya.

Edward menambahkan, tidak akan ada peningkatan kekuatan personel yang dikerahkan. Polri hanya menyiapkan personel untuk menghadapi segala kemungkinan.
 
"Kalau saya katakan 5.000 personel kalau mau dikembangkan bisa ditingkatkan menjadi 10.000 personel. Kita kan ada yang ready for use, ada ready sejam kemudian, 2 jam kemudian," pungkasnya.

(ape/gah)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___
Google