Friday, December 17, 2010

Re: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata

 

Singkatnya : Dapat. Caranya : digugat, dan sabar menjalani prosesnya yg bisa smp bertahun-tahun. Kl msh ada hartanya, mhn-kan sita jaminan. Kl sdh ga ada hartanya...mendingan memaafkan dia sj.

Wassalam,
K@n9 Hέяя¥
ε(•̃͡-̮•̃͡)з

(sebaik-baik umat manusia adalah ketika ia memberikan kemanfaatan bagi sesamanya).


From: Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 17 Dec 2010 09:48:45 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata

 



Selamat Pagi Bapak dan Ibu sekalian,
 
Mohon pencerahannya sebagai berikut :
Seorang karyawan menggelapkan uang perusahaan kemudian dipidanakan, dan sesuai putusan pengadilan menjalani hukuman kurungan sekian tahun.
 
Pertanyaan nya adalah : Apakah si karyawan yang bersalah tersebut dapat diperdatakan jika nanti sudah selesai menjalani hukuman kurungannya karena perusahaan menginginkan uang yang di gelapkan dikembalikan. Kalau itu dibolehkan, bagaimana kalau si karyawan yg besalah tadi sudah tidak punya harta sama sekali. 
 
Demikian, atas pencerahannya diucapkan terima kasih.
 
Naidar Pasa
 
 

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Be a homeroom hero! Help Yahoo! donate up to $350K to classrooms!


Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___

No comments:

Google