Singkatnya : Dapat. Caranya : digugat, dan sabar menjalani prosesnya yg bisa smp bertahun-tahun. Kl msh ada hartanya, mhn-kan sita jaminan. Kl sdh ga ada hartanya...mendingan memaafkan dia sj.
Wassalam,
K@n9 Hέяя¥
ε(•̃͡-̮•̃͡)з
(sebaik-baik umat manusia adalah ketika ia memberikan kemanfaatan bagi sesamanya).
From: Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Fri, 17 Dec 2010 09:48:45 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata
Selamat Pagi Bapak dan Ibu sekalian, Mohon pencerahannya sebagai berikut : Seorang karyawan menggelapkan uang perusahaan kemudian dipidanakan, dan sesuai putusan pengadilan menjalani hukuman kurungan sekian tahun. Pertanyaan nya adalah : Apakah si karyawan yang bersalah tersebut dapat diperdatakan jika nanti sudah selesai menjalani hukuman kurungannya karena perusahaan menginginkan uang yang di gelapkan dikembalikan. Kalau itu dibolehkan, bagaimana kalau si karyawan yg besalah tadi sudah tidak punya harta sama sekali. Demikian, atas pencerahannya diucapkan terima kasih. Naidar Pasa |
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment