Monday, December 20, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Rincian Upah

 

Terima kasih sharingnya Pak Subarkah... Sangat membantu sekali..

Menanggapi jawaban bapak, berarti komponen yg harus tidak boleh kurang dari UMK adalah Upah Tetap(dalam kasus ini adalah total dari Gaji Pokok dan Tunj Masa Kerja) betul begitu?kalau boleh tahu, landasan hukumnya apakah diatur detil di UU 13/2003?

Lalu jika Perusahaan akhirnya memutuskan untuk melakukan peleburan, dengan adanya Serikat Pekerja di perusahaan tersebut apakah harus mendapat persetujuan Serikat Pekerja?
Dan misal peleburan sudah dilakukan sepihak oleh perusahaan, lalu serikat menuntut apakah bisa?dengan dasar karyawan merasa dirugikan karena prosentasi kenaikan tidak sama dengan prosentase kenaikan UMK.




Salam







Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From: Barkah <sbarkah@gmail.com>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Sun, 19 Dec 2010 00:54:43 +0700
To: <diskusi-hrd@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Rincian Upah

 

Mohon ijin urun rembug ya...

Secara UUK tidak ada ketentuan yg melarang peleburan upah pokok dgn tunjangan tetap yg dikenal dgn istilah clean wage.

Namun, bila mencermati skema dari ilustrasinya sbb:
1. UMP 2010 = 1 juta.
2. Tahun 2010, upah pokok ditambah tunjangan tetap adalah 1,02 juta, shg SUDAH diatas UMP sebesar 2% dari UMP (1 juta).
3. Dgn rencana clean wage (peleburan upah pokok dan tunjangan tetap) pd thn 2011 menjadi upah pokok sejumlah 1,12 jt ketika UMP (ilustrasi) 1,1 juta.

Dengan UMP 2011 (ilustrasi) 1,1 juta, maka secara persentase TOTAL upah terhadap UMP adalah lebih kecil dari 2% (20 ribu thd 1,1 juta).
Dengan kata lain, meskipun masih diatas UMP, namun ada penurunan persentase thd posisi upah dgn UMP.

Secara peraturan perUUan, asumsi TOTAL upah tidak masalah karena sudah diatas UMP, namun menurut hemat saya, apabila perusahaan tidak dalam kondisi menurun, skema ilustrasi yg telah disebutkan kurang "populer".

Semoga ada rekan lain yg menambahkan dan mengkoreksi.

Salam,
Barkah

Sent from Samsung Galaxy Tab

sijangga@yahoo.co.id wrote:

>Halo bapak2 senior HRD
>

>
>Saya ingin sharing dan memohon masukan dan pandangan dari bapak sekalian berkenaan dengan rincian upah dengan kasus berikut:
>

>
>1. Contoh UMK setempat adalah 1juta.
>
>   Bila upah saat ini terdiri dari upah tetap dan upah tidak tetap.
>
>   Upah tetap : Gaji Pokok dan Tunjangan Masa Kerja.
>
>   Upah tidak tetap : tunjangan-tunjangan yg dipengaruhi kehadiran seperti premi hadir,premi makan,premi transport dll.
>
>   Komponen manakah yang saya harus terapkan minimal sebesar UMK? Apakah keseluruhan upah? Apakah gaji pokok saja? Atau total upah tetap?
>

>

>
>2. UMK setempat tahun 2010 : 1jt
>
>   Karyawan digaji (terdiri dari upah tetap dan tidak tetap) dengan rincian upah tetap:
>
>   Gaji Pokok : 1jt
>
>   Masa kerja : 20rb,
>
>   jd total upah tetap sebesar 1.020.000.
>
>  
>
>   Selanjutnya diketahui UMK 2011 adalah sebesar 1.100.000,
>
>   lalu perusahaan di tahun 2011 melakukan perubahan di rincian upah tetap yaitu "melebur" gaji pokok dengan masa kerja.
>
>   Dilebur hanya menjadi satu komponen judulnya Gaji Pokok dan diberikan sebesar 1.120.000.
>

>
>   Pertanyaannya adalah : apakah peleburan ini dibenarkan secara undang2? Dengan asumsi total upah tetap sudah diatas UMK yang berlaku.
>

>

>
>Perlu saya tambahkan lagi gambaran situasinya, bahwa kondisi di perusahaan ini sudah ada serikat pekerja yang baru berumur setahun namun belum ada PKB jadi yg digunakan hanya Peraturan Perusahaan.
>

>
>Mohon pencerahan dari bapak beserta landasan hukumnya, biar lebih kuat.
>
>Salam
>
>
>
>
>
>Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
>------------------------------------
>
>Ikutilah Spesial Workshop
>"Performance Appraisal with KPI"
>Lumire Hotel - Jakarta
>call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
>http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
>----
>Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
>HR Brotherhood - angkatan III
>5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
>http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
>----
>Ikuti !!
>-- GREAT Supervisor
>-- NLP for Supervisor
>-- MindSet for Supervisor
>----
>Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
>http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
>---
>Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
>http://www.HRD-Forum.com/
>http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
>http://trainingseminar.wordpress.com/
>http://seminarhr.wordpress.com/
>http://hrdforum.wordpress.com/
>http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
>http://www.Diskusi-HRD.com/
>http://informasitraining.blogspot.com/
>http://agendatraining.wordpress.com/
>---
>Diskusi-HRD@yahoogroups.com
>Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
>Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
>Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
>
>YM : hrdforum
>Facebook HRD Forum
>http://www.facebook.com/hrdforum
>---
>Penting buat Praktisi HRD !!
>http://hr-expert.blogspot.com/
>http://management-hr.blogspot.com/
>http://kpi-owner.blogspot.com/
>http://compensations.blogspot.com/
>http://free-toefl-test.blogspot.com/
>---
>Service :
>Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
>---
>Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
>Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
>Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
>Subject : Freelance Trainer
>---
>
>Our Partner Network :
>www.CreaBA.com
>www.Informasi-Training.NET
>www.Diskusi-HRD.com
>www.Manager-Indonesia.NET
>www.WhiteHouse-Institute.com
>www.KlikHRD.com
>www.Cari-Training.comYahoo! Groups Links
>
>
>

__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google