Monday, December 20, 2010

Re: [Diskusi HRD Forum] Konsiliasi dan arbitrasi

 

perbedaan proses arbitrasi dan konsiliasi :
A. Arbitrasi
a. Perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar SP/SB.
b. Tahapan proses arbitrase :
1. Pihak yg berselisih mengajukan ke Disnaker setempat untuk penyelesaian perkara, dan menyatakan memilih jalur arbitrase untuk penyelesaian. Pihak Disnaker akan membantu dalam membuat surat kesepakatan proses penyelesaian melalui jalur arbitrasi.
2. pihak yang berselisih harus membuat surat perjanjian arbitrase jika sudah sepakat memilih jalur arbitrase untuk proses penyelesaian perselisihan.
3. penunjukan arbiter : 
- pihak yang berselisih menunjuk arbiter dari daftar arbiter yg ditetapkan menteri (bisa tunggal atau 3 arbiter). Jika arbiter terdiri tiga orang, masing2 pihak berhak menunjuk 1 arbiter, sedang arbiter yang ketiga (sgb ketua majelis arbiter) ditunjuk oleh arbiter yg dipilih oleh para pihak. Jika pemilihan arbiter (tunggal maupun gasal/3) tdk tercapai kesepakatan maka salah satu pihak mengajukan permohonan ke ketua pengadilan untuk mengangkat arbiter.
- Penunjukan arbiter dilakukan secara tertulis.
- Arbiter yg ditunjuk oleh Ketua pengadilan harus memberitahukan kepada para pihak secara tertulis.
-  Arbiter yg menerima penunjukan dari para pihak membuat perjanjian penunjukan arbiter dengan para pihak yg berselisih.
4. Proses arbitrase pertama kali dilakukan dengan upaya perdamaian antara pihak yg berselisih. jika terjadi perdamaian dibuat akta perdamaian dan didaftarkan ke PHI diwilayah arbiter mengadakan perdamaian. Jika tidak ada perdamaian maka sidang arbiter dilanjutkan.
5.Pemeriksaan dilakukan tertutup, kecuali dikehendaki lain oleh para pihak.
6. Putusan arbiter mempunyai kekuatan hukum mengikat   bersifat akhir dan tetap.
7. Jika salah satu pihak tidak melaksanakan putusan arbiter maka pihak yg dirugikan dapat mengajukan fiat eksekusi di PHI.
8. Perselisihan melalui arbitrase tidak dapat diajukan/dilanjutkan ke PHI. Jika salah satu pihak tdk terima putusan arbiter maka dapat mengajukan pembatalan ke MA selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak ditetapkan putusan arbiter. 
9. Biaya arbitrase ditanggung oleh para pihak.   
B. Konsiliasi
a. Perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu perselisihan kepentingan, PHK dan perselisihan antar SP/SB.
b. Tahapan Konsiliasi :
1. Pihak yg berselisih mengajukan ke Disnaker setempat untuk penyelesaian perkara, dan menyatakan memilih jalur Konsiliasi untuk penyelesaian. Pihak Disnaker akan membantu dalam membuat surat kesepakatan proses penyelesaian melalui jalur Konsiliasi.
2. Penunjukkan konsiliator : Para pihak mengajukan permintaan tertulis kepada  konsiliator yang telah disepakati oleh para pihak. Konsiliator harus memberikan jawaban tertulis kesediaan sebagai konsiliator kepada para pihak.
3.  Konsiliator melaksanakan sidang, jika tercapai kesepakatan dibuat PB dan didaftarkan ke PHI. Jika tidak tercapai kesepakatan konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis. Jika para pihak menerima anjuran maka konsiliator membantu para pihak untuk membuat PB, kemudian daftarkan PB ke PHI.
4. Jika salah satu atau kedua belah pihak tidak terima anjuran konsiliator, maka dapat mengajukan gugatan ke PHI.
5. Biaya konsiliasi ditanggung negara. 
 
 

 

From: Zunaidi Effendi <ezunaidi@yahoo.com>
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Sent: Tue, December 21, 2010 9:49:10 AM
Subject: [Diskusi HRD Forum] Konsiliasi dan arbitrasi

 

Dear all,
 
mohon pencerahannya mungkin diantara temen2 ada yang mengetahui apa yg membedakan proses melalui konsiliasi dan arbitrasi karena kalau saya baca uu no.2 th 2004 masih bingung barangkali temen2 ada yg bisa tlg bisa dishare di forum ini atau bisa melalui japri saya di ezunaidi@yahoo.com, demikian terimakasih.
 
slm,
 
Zunaidi


__._,_.___
Recent Activity:
Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/ 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.com
.

__,_._,___

No comments:

Google