Sepakat dgn apa yg ditulis bung ervin. pada dasarnya, yang dipidanakan adalah perbuatan si karyawan sedangkan jika perusahaan menginginkan ganti rugi maka permasalahan ini pun dapat ditarik ke ranah hukum perdata. Mengenai pertanyaan apabila si karyawan sdh tdk memiliki harta kekayaan yg terlihat, jalan utama adalah perusahaan hrs berupaya mencari asset lainnya agar dpt dimintakan sita jaminan tetapi apabila tidak ada juga...yaah boleh dibilang nantinya putusan perdata hanyalah sbg macan kertas hehehe...
Bgitulah kira" pemaparan singkatnya, mhn koreksi atas tulisan saya.
Sent from my onyet a.K.a OyX®
Penggelapan mmng murni pidana sebagaimana yang tetuang dlm pasal 372 kuhp, klo perusahaan mengingingkan ganti rugi maka harus di buktikan dulu nilai kerugian yg timbul dari penggelapan tsbt dan ajukan gugatan perdata.. Karena gugatan perdata bisa ajukan meski tergugat menjalani pidana.
Maap,, hanya menyumbang saran saja!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®
salam, tidak bisa, karena penggelapan adalah suatu tindak pidana. sedangkan masalah kerugian dari hasil penggelapannya tersebut sudah diganti dengan hukuman berupa kenestapaan yang didapatkannya. Upaya perdata bisa di dilakukan apabila terpidana juga melakukan ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum, namun penggelapan adalah masalah pidana dan tidak memiliki unsur perdata. demikian sedikit yang saya ketahui..... --- Pada Kam, 16/12/10, Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id> menulis:
|
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
No comments:
Post a Comment