Saturday, December 18, 2010

Re: Bls: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata

 

Penggelapan mmng murni pidana sebagaimana yang tetuang dlm pasal 372 kuhp, klo perusahaan mengingingkan ganti rugi maka harus di buktikan dulu nilai kerugian yg timbul dari penggelapan tsbt dan ajukan gugatan perdata.. Karena gugatan perdata bisa ajukan meski tergugat menjalani pidana.
Maap,, hanya menyumbang saran saja!!

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Made Putra <pujanggalara2006@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sat, 18 Dec 2010 09:37:14 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata

 

salam,

tidak bisa, karena penggelapan adalah suatu tindak pidana. sedangkan masalah kerugian dari hasil penggelapannya tersebut sudah diganti dengan hukuman  berupa kenestapaan yang didapatkannya. Upaya perdata bisa di dilakukan apabila terpidana juga melakukan ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum, namun penggelapan adalah masalah pidana dan tidak memiliki unsur perdata.

demikian sedikit yang saya ketahui.....

--- Pada Kam, 16/12/10, Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id> menulis:

Dari: Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id>
Judul: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata
Kepada: Hukum-Online@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 16 Desember, 2010, 5:48 PM

 



Selamat Pagi Bapak dan Ibu sekalian,
 
Mohon pencerahannya sebagai berikut :
Seorang karyawan menggelapkan uang perusahaan kemudian dipidanakan, dan sesuai putusan pengadilan menjalani hukuman kurungan sekian tahun.
 
Pertanyaan nya adalah : Apakah si karyawan yang bersalah tersebut dapat diperdatakan jika nanti sudah selesai menjalani hukuman kurungannya karena perusahaan menginginkan uang yang di gelapkan dikembalikan. Kalau itu dibolehkan, bagaimana kalau si karyawan yg besalah tadi sudah tidak punya harta sama sekali. 
 
Demikian, atas pencerahannya diucapkan terima kasih.
 
Naidar Pasa
 
 


__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google