Penggelapan mmng murni pidana sebagaimana yang tetuang dlm pasal 372 kuhp, klo perusahaan mengingingkan ganti rugi maka harus di buktikan dulu nilai kerugian yg timbul dari penggelapan tsbt dan ajukan gugatan perdata.. Karena gugatan perdata bisa ajukan meski tergugat menjalani pidana.
Maap,, hanya menyumbang saran saja!!
Powered by Telkomsel BlackBerry®
From: Made Putra <pujanggalara2006@yahoo.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Sat, 18 Dec 2010 09:37:14 +0800 (SGT)
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Hukum-Online] Pidana dan Perdata
salam, tidak bisa, karena penggelapan adalah suatu tindak pidana. sedangkan masalah kerugian dari hasil penggelapannya tersebut sudah diganti dengan hukuman berupa kenestapaan yang didapatkannya. Upaya perdata bisa di dilakukan apabila terpidana juga melakukan ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum, namun penggelapan adalah masalah pidana dan tidak memiliki unsur perdata. demikian sedikit yang saya ketahui..... --- Pada Kam, 16/12/10, Naidar Pasa <naidarpasa@yahoo.co.id> menulis:
|
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment