Thursday, December 16, 2010

Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION

Urun sharing ya,
Mungkin bg perusahaan yg "merasa kurang" dgn masa percobaan 3 bln, saran saya agar mengkaji ulang proses rekrutmennya.
Krn jika proses rekrutmen sdh benar : peg "baru" tsb sdh memenuhi kualifikasi yg ditetapkan, tentu perusahaan dpt sgr memutuskan apakah peg tsb layak diangkat sbg peg tetap or selesai saja. Jgn lupa pd saat rekrutmen hrs pula melibatkan user shg kualifikasi akan match dgn peg tsb akan diketahui dr awal.
Tiga bulan kan cukup utk melihat keseharian ybs bekerja, apakah sesuai dgn hasil/data test/wawancara pd saat rekrutmen. Tentu hal ini sgt terkait dgn user (kepala bagian) dimana peg tsb ditempatkan.

Demikian, mgk ada tambahan dr teman yg lain.

Salam,
Evie
------Pesan Asli------
Dari:sbarkah@gmail.com
Pengirim:Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Ke:Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Balas Ke:Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Perihal:Re: Bls: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION
Terkirim:14 Des 2010 11:00 PM

  Dear All, Saya sangat sependapat dgn pemaparan Pak Priyono. Soal "mengakali" masa percobaan max 3 bulan yg dirasa tidak cukup, menurut pendapat saya tidak sepenuhnya benar karena dalam pasal 60 ayat 1 dinyatakan dgn jelas, yakni PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan. Dengan kata lain, kreatifitas "membelokkan" selera masing-2 dari pekerjaan yg sifatnya tetap (PKWTT) ke PKWT yg sifat dan jenisnya tidak tetap (musiman, produk baru dll) karena didasari oleh "perasaan" terlalu pendek/cepat masa percobaan adalah tindakan yg rentan jika diperselisihkan. Salam, Barkah
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: "P. Supriyono" <p.supriyono@yahoo.com> Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Tue, 14 Dec 2010 12:58:40 +0800 (SGT) To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com> ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] PERPANJANGAN PROBATION   Dear All,   Maaf saya ikutan nimbrung...   Mungkin perlu dipersamakan dulu persepsi dan pemahaman mengenai status kontrak (PKWT) dan status percobaan. Ada yang beranggapan dan banyak praktek di perusahaan2, bahwa status kontrak karyawan dipergunakan utk melihat kinerja karyawan ybs sebelum diangkat sebagai karyawan tetap. Apakah praktek demikian sesuai dengan ketentuan dan semangat UU 13/2003 jo kepmenaker no 100 th 2004? Mari kita lihat ketentuan yang ada,  UU 13/2003 menyatakan dengan tegas bahwa hanya pekerjaan tertentu yang dapat dilakukan dengan status PKWT (ps 59 ayat 1). Salah satu ayatnya berbunyi bahwa PKWT tidak dibenarkan utk pekerjaan yang bersifat tetap. (ayat 2)  Apakah konsekuensinya jika pekerjaan yang PKWT tsb menyalahi ketentuan tsb, menurut ketentuan yang ada PKWT tsb demi hukum berubah menjadi PKWTT (ayat 7 ps 59)   Jadi sebenarnya menurut UU ketenagakerjaan, kita tidak boleh menerapkan status PKWT (secara formal) tetapi substansinya sebagai masa percobaan.   CMIIW   Salam --- Pada Sen, 13/12/10, nining fatmaningtyas <ningtyas19@yahoo.com> menulis: Dari: nining fatmaningtyas <ningtyas19@yahoo.com> Judul: Bls: [Diskusi HRD Forum
Powered by Telkomsel BlackBerry®

------------------------------------

Ikutilah Spesial Workshop
"Performance Appraisal with KPI"
Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
http://diskusi-hrd.com/Training/Performance-Appraisal-KPI.htm
----
Event Akbar Satu Tahun Sekali !!
HR Brotherhood - angkatan III
5-6 Maret 2011, The Village, Ciawi Bogor
http://diskusi-hrd.com/Training/HR-Brotherhood.htm
----
Ikuti !!
-- GREAT Supervisor
-- NLP for Supervisor
-- MindSet for Supervisor
----
Distance Learning / Belajar jarak Jauh :
http://hrd-forum.com/HRDIndonesia/Distance-Learning/
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email kosong ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
Facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---

Our Partner Network :
www.CreaBA.com
www.Informasi-Training.NET
www.Diskusi-HRD.com
www.Manager-Indonesia.NET
www.WhiteHouse-Institute.com
www.KlikHRD.com
www.Cari-Training.comYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Diskusi-HRD/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Diskusi-HRD/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
Diskusi-HRD-digest@yahoogroups.com
Diskusi-HRD-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
Diskusi-HRD-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

No comments:

Google