Thursday, December 9, 2010

[Hukum-Online] PEMBAGIAN WARISAN

 

Rekan-Rekan Hukum, mohon advice-nya ya, saudara saya punya masalah mengenai warisan. (agama Kristen-Batak)

Kasus:

A dan B menikah, memiliki 3 anak laki-laki. (PERNIKAHAN SAH) 
A dan B membeli 3 rumah. (rumah pertama atas nama anak pertama dari B, rumah ke2 dan ke3 atas nama A (suami)
2 rumah pertama sudah dilunasi, kemudian rumah terkahir masih ada cicilan dan B (istri) meninggal. 
kemudian A (suami) menikah dengan C (istri kedua) dan dikarunia  1 anak perempuan. (PERNIKAHAN SAH)
setahun setelah A menikah dengan C, rumah ketiga lunas
kemudian A (suami) meninggal.

Pertanyaan:

1. bagaimana pembagian warisnya? 
2.apakah C punya hak atas ketiga rumah itu? 
3. Rumah ke-3 dikontrakkan tanpa sepengetahuan anak-anak dari B (istri pertama), apakah perjanjian kontrak bisa batal demi hukum (tidak sah)?

mohon pencerahannya.

Terima Kasih

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Google