Yusril Tuding Kejagung Rendahkan 4 Saksi yang Diajukannya
Ayu Fitriana - detikNews
Ayu Fitriana - detikNews

Jakarta - Kejaksaan Agung menolak empat orang saksi yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait kasus Sisminbakum . Yusril menilai hal ini sebagai penghinaan terhadap empat tokoh yang diajukannya sebagai saksi.
Pernyataan Yusril ini menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari yang mengatakan ke empat tokoh tersebut hanya akan memberikan keterangan yang hanya didasarkan pada keterangan orang lain.
Ke empat saksi tersebut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Kwik Kian Gie.
"Jadi, kalau apa nanti yang diterangkan Mega, Kalla, SBY dan Kwik tidak lebih dari sekedar 'kata orang' seolah-olah mereka tidak tahu apa-apa tentang ikhwal Sisminbakum. Itu merupakan penghinaan terhadap tokoh tersebut," kata Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (15/10/2010).
Ia menceritakan, Sisminbakum sudah dibahas di sidang awal kabinet pada tahun 2000 dan dituangkan dalam letter of intent dengan IMF 21 Juli 2000.
"Antara lain diteken oleh Kwik, diresmikan oleh Megawati pengoperasiannya, dan diterbitkannya 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM yang ditandatangani SBY selaku Presiden," paparnya.
Yusril pun mempertanyakan alasan Amari yang memberikan pernyataan tersebut dan menolak saksi yang diajukannya.
"Belum apa-apa beliau secara apriori mengatakan keempat tokoh itu tak tahu apa-apa, kecuali hanya akan mengatakan 'kata orang, kata orang' dan seterusnya. Apa sebenarnya ketakutan Amari untuk menghadirkan keempat tokoh di atas untuk didengar keterangannya," jelas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menolak untuk menghadirkan saksi-saksi yang diajukan Yusril tersebut karena dianggap tidak ada relevansinya dengan kasus Sisminbakum.
Yusril Ihza Mahendra berniat untuk mengajukan uji tafsir ke MK atas pasal 65 dan pasal 116 KUHAP, terkait dengan keinginannya untuk mengajukan saksi-saksi meringankan seperti SBY, Jusuf Kalla, Megawati, dan Kwik Kian Gie. Menurutnya, pengajuan uji tafsir ini menjadi salah satu cara untuk mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut.
(ayu/van)
Pernyataan Yusril ini menanggapi pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari yang mengatakan ke empat tokoh tersebut hanya akan memberikan keterangan yang hanya didasarkan pada keterangan orang lain.
Ke empat saksi tersebut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri, Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Kwik Kian Gie.
"Jadi, kalau apa nanti yang diterangkan Mega, Kalla, SBY dan Kwik tidak lebih dari sekedar 'kata orang' seolah-olah mereka tidak tahu apa-apa tentang ikhwal Sisminbakum. Itu merupakan penghinaan terhadap tokoh tersebut," kata Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (15/10/2010).
Ia menceritakan, Sisminbakum sudah dibahas di sidang awal kabinet pada tahun 2000 dan dituangkan dalam letter of intent dengan IMF 21 Juli 2000.
"Antara lain diteken oleh Kwik, diresmikan oleh Megawati pengoperasiannya, dan diterbitkannya 4 (empat) Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang berlaku di Departemen Kehakiman dan HAM yang ditandatangani SBY selaku Presiden," paparnya.
Yusril pun mempertanyakan alasan Amari yang memberikan pernyataan tersebut dan menolak saksi yang diajukannya.
"Belum apa-apa beliau secara apriori mengatakan keempat tokoh itu tak tahu apa-apa, kecuali hanya akan mengatakan 'kata orang, kata orang' dan seterusnya. Apa sebenarnya ketakutan Amari untuk menghadirkan keempat tokoh di atas untuk didengar keterangannya," jelas dia.
Seperti diketahui sebelumnya Kejagung menolak untuk menghadirkan saksi-saksi yang diajukan Yusril tersebut karena dianggap tidak ada relevansinya dengan kasus Sisminbakum.
Yusril Ihza Mahendra berniat untuk mengajukan uji tafsir ke MK atas pasal 65 dan pasal 116 KUHAP, terkait dengan keinginannya untuk mengajukan saksi-saksi meringankan seperti SBY, Jusuf Kalla, Megawati, dan Kwik Kian Gie. Menurutnya, pengajuan uji tafsir ini menjadi salah satu cara untuk mendesak Kejaksaan untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut.
(ayu/van)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment