Ray Benarkan Jabatan Herman Supandji Illegal
" Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti membenarkan pernyataan Yusril Ihza Mahendra, jabatan jaksa agung, Hendarman Supandji ilegal. " Laporan : tribunnews.com
JAKARTA, TRIBUNPEKANBARU.
Menurutnya jabatan Jaksa Agung dianggap Presiden setingkat kabinet atau menteri. Sehingga Hendarman seharusnya dilantik kembali bersama dengan kabinet lainnya pada pemerintahan SBY ke dua.
"Apa yang dikatakan Yusril benar, bahwa semua yang diputuskan Jaksa Agung bisa batal demi hukum. Setiap orang bisa menggugat status Jaksa Agung," katanya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (2/7).
Saat ini, Jaksa Agung hanya berpijak kepada Keputusan Presiden (Keppres) Tahun 2005 tentang pengangkatan Jaksa Agung. "Apa pun yang ditandatangan Jaksa Agung saat ini tidak sah, karena posisi Jaksa Agung saat ini tidak ada," ungkapnya.
(ema)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment