Polri: Gugatan Praperadilan Susno tidak Akan Dikabulkan
JAKARTA--MI: Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan suap, Komjen Susno Duadji, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/7). Namun, Polri menanggapi enteng gugatan tersebut. Polri yakin akan menang di pengadilan nanti.
"Ya, kalau itu masalahnya untuk PT Salma Arowana Lestari (SAL), kalau dia mau gugat, berkasnya sudah selesai. Itu tidak akan dikabulkan oleh hakim tunggalnya nanti. Kan berkas tindak pidananya sudah selesai, mau ngapain. Sudah enggak penting lagi," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komjen Marwoto Soeto, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (4/7).
"Kalau dia mau gugat, seharusnya mungkin sewaktu berkasnya belum selesai. Tapi kalau pengacaranya mau mencoba itu, ya tidak apa-apa," lanjutnya.
Pada 18 Juni lalu, Susno melalui tim kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Susno yang kedua ini terkait perpanjangan penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. Polri memperpanjang penahanan Susno menjadi 40 hari semenjak hari pertama Susno ditahan pada 11 Mei 2010.
"Ya, kalau itu masalahnya untuk PT Salma Arowana Lestari (SAL), kalau dia mau gugat, berkasnya sudah selesai. Itu tidak akan dikabulkan oleh hakim tunggalnya nanti. Kan berkas tindak pidananya sudah selesai, mau ngapain. Sudah enggak penting lagi," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Polri, Komjen Marwoto Soeto, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Minggu (4/7).
"Kalau dia mau gugat, seharusnya mungkin sewaktu berkasnya belum selesai. Tapi kalau pengacaranya mau mencoba itu, ya tidak apa-apa," lanjutnya.
Pada 18 Juni lalu, Susno melalui tim kuasa hukumnya, mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan Susno yang kedua ini terkait perpanjangan penahanan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu. Polri memperpanjang penahanan Susno menjadi 40 hari semenjak hari pertama Susno ditahan pada 11 Mei 2010.
(*/OL-9)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment