Wednesday, June 30, 2010

Re: [Hukum-Online] Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP

 

Bablassssssss, semua kebalasannnnnn....

regards


From: dipo_cahyono@yahoo.com
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 01:50:33 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP

 

Psikologi orang cacat, ketika di tunjukkan kelemannya maka untuk menutupi kekurangannya dengan menindas ....ini cermin perilaku buruk birokrasi yang suka menyalahgunakan wewenang. Salam. Cahyono Hadi.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: syamsuanwar@yahoo.com
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 01:12:39 +0000
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: Re: [Hukum-Online] Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP

 

Inilah bukti Polri yang menggunakan kesewenangan dalam menanggapi adanya informasi rekenig yang tidak wajar atas beberapa jendral polri, ternyata Polri tidak mensikapinya secara positif tetapi berlaku secara apriori.
Seharusnya dengan adanya informasi dugaan korupsi/gratifikasi dari MAJALAH TEMPO yaitu berupa temuan rekening gemuk anggota polri tersebut harus bertindak proaktif untuk meneliti kebenaran informasi tersebut, dan setelah diteliti ternyata informasi tersebut tidak benar barulah kepada si penyebar informasi tersebut dimintakan pertanggungan jawabnya.
Apakah mungkin polisi bisa bertindak netral dalam mengkriminalisasikan MAJALAH TEMPO tersebut ?
Salam Syamsu Anwar.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: <hukum.indonesia@gmail.com>
Sender: Hukum-Online@yahoogroups.com
Date: Thu, 1 Jul 2010 06:07:56 +0700
To: <Hukum-Online@yahoogroups.com>
ReplyTo: Hukum-Online@yahoogroups.com
Subject: [Hukum-Online] Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP

 

Polri Laporkan Tempo Dengan Dua Pasal KUHP
Aprizal Rahmatullah - detikNews
 
Jakarta - Mabes Polri resmi melaporkan PT Tempo Inti Media Tbk ke Bareskrim. Polri melaporkan Tempo dengan dua pasal KUHP.

"Dikenakan Pasal 207 KUHP 208 KUHP. Karena kan itu penghinaan terhadap institusi," kata Wakil Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri Brigjen Pol M Panggabean kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (30/6/2010).

Menurut Panggabean, Polri hanya melaporkan Tempo terkait cover majalah yang memuat gambar perwira polisi membawa 3 ekor babi. Sementara terkait materi pemberitaan, Polri tidak mempermasalahkannya.

"Kita sih tidak mempermasalahkan rekening-rekening itu, itu sih biar urusan masing-masing (perwira). Tapi kita sebagai polisi tidak terima direpresentasikan seperti (gambar) itu," jelasnya.

Panggabean menjelaskan, pihaknya melaporkan Tempo sebagai perusahaan media. "Yang dilaporkan, Tempo secara koorporasi, biasanya kan kalau media, pertanggungjwabannya dimana? di Pimred kan," tandasnya.

Sementara, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menyampaikan bahwa gugatan itu secara bulat diputuskan oleh Polri. Sebab, Polri menilai Tempo sudah menyinggung dan menghina institusinya.

"Kita tidak punya masalah dengan Tempo. Tapi kita dibuat masalah dua kali. Dulu kita sudah sampaikan sekali. Sebagai teman, sudah lah jangan begitu," tukas Edw

(ape/nvc)

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment