tinggal kita lihat.....
jurus apalagi yang akan dipakai groupnya Bakrie.........
----- Original Message -----Sent: Wednesday, June 30, 2010 9:11 AMSubject: [Hukum-Online] Bakrie Life Belum Tahu Kapan Bisa Bayar Dana Nasabah
Bakrie Life Belum Tahu Kapan Bisa Bayar Dana NasabahHerdaru Purnomo - detikFinanceJakarta - PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) belum bisa memastikan kapan dana nasabah Diamond Investa kembali dibayarkan. Pemegang saham Bakrie Life, Bakrie Capital Indonesia (BCI) masih mencari pendanaan sekitar Rp 30 miliar dari lembaga keuangan non bank.
Demikian disampaikan oleh Direktur Utama Bakrie Life, Timoer Sutanto kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/06/2010).
"Belum dibayarkan karena masih proses dengan kreditur. Hanya butuh waktu," ujar Timoer.
Timoer tidak bisa memberikan kepastian mengenai pembayaran dana nasabah dibawah Rp 200 juta dan cicilan pembayaran dana pokok dan bunga untuk nasabah diatas Rp 200 juta.
"Agak seret memang (pembayarannya) hal ini dikarenakan pemegang saham (BCI) masih mencari pendanaan non bank," tuturnya.
Lebih lanjut Timoer mengungkapkan dana yang dibutuhkan untuk pembayaran seluruh nasabah tersebut yakni sekitar Rp 30 miliar.
"Itu termasuk nasabah yang tertunda pembayarannya," jelasnya.
Timoer juga meminta para nasabah Diamond Investa kembali bersabar. Bakrie Life berjanji komitmen para pemegang saham untuk melunasi nasabahnya tidak perlu diragukan.
"Pembayaran cicilan memang belum dibayarkan karena masih proses dengan kreditur. Namun komitmen pemegang saham untuk settlement tidak perlu diragukan hanya butuh waktu," ujar Timoer.
Timoer mengklaim pihaknya telah menenangkan para nasabah agar dapat mengerti keadaan perusahaan. "Kami coba menenangkan nasabah tentang komitmen kami dan banyak mendukung," katanya.
Mengenai opsi dari pihak Bapepam-LK selaku regulator jasa keuangan non bank dimana dapat menggugat pailit Bakrie Life, Timoer mengatakan hal tersebut justru tidak akan menyelesaikan masalah.
"Pailit tidak akan menyelesaikan masalah, malah jadi kacau proses settlementnya," ungkap Timoer.
Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany sebelumnya mengatakan, Bapepam hanya bertindak sebagai mediator antara manajemen Bakrie Life dengan nasabah. Jika nasabah tidak menyetujui mekanisme pengembalian dana yang ditawarkan oleh manajemen, nasabah bisa membawa kasus ini ke pengadilan.
Untuk diketahui Bakrie Life menderita gagal bayar produk asuransi berbasis investasi dengan nama Diamond Investa sebesar Rp 360 miliar.
Skema pembayaran Angsuran Pokok dana nasabah diatas Rp 200 juta yakni Maret 2010 (6,25%), Juni 2010 (6,25%), September 2010 (6,25%), Desember 2010 (6,25%), Maret 2011 (6,25%), Juni 2011 (6,25%), September 2011 (6,25%), Desember 2011 (6,25%), dan terakhir pada Januari 2012 (50%). Kemudian untuk dana di bawah Rp 200 juta dibayarkan pada April 2010 hingga lunas.
(dru/qom)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment