Dear Pak Barkah, Sedikit nimbrung untuk diskusi, Pak Barkah mohon di luruskan jika apa yang saya sampaikan ini salah, kalau menurut saya memang ada ketentuan yang mengatur tentang hak karyawan yang telah mengundurkan diri yakni SE Menteri No.600 th 2005 disana memang dijelaskan bagi karyawan yang mengundurkan diri tidak mendapat apa - apa alias nol. tapi juga perlu diingat UU no 13 th 2003 disana juga masih diatur bagi karyawan yang mengundurkan diri. Apa memang pasal yang mengatur tentang karyawan yang mengundurkan diri di UU no 13 th 2003 itu sudah di cabut, kalau memang sudah dibut mohon pak kit - kita di kasih soft copynya biar kita semua tahu. Tapi kalau memang belum di cabut kuat mana sih pak di mata hukum antara UU dengan Surat Edaran ??? mohon pencerahannya Pak.......... mohon dengan hormat jangan marah ya pak Barkah ............. Sukses selalu salam, m. Sholeh
--- On Thu, 6/24/10, karir2.mb <karir2.mb@gmail.com> wrote:
From: karir2.mb <karir2.mb@gmail.com> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com Date: Thursday, June 24, 2010, 8:16 AM
Dear all, Menambahkan sedikit dari pak barkah dan pak saptoto, uang pisah berbeda dengan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja diatur dalam UU sebagai salah satu komponen yang didapatkan pekerja bila diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan melalui penetapan PPHI, sedangkan uang pisah merupakan kebijakan perusahaan yang diatur dalam masing-masing PP/PKB yang besaran nominalnya pun tergantung kebijakan perusahaan atau tidak ada sama sekali. CMIIW... Salam hormat, Ibrahim ----- Original Message ----- Sent: Wednesday, June 23, 2010 1:11 PM Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Benar kata pak Barkah. Untuk uang pisah sendiri harus diatur dalam PKB / PP karena UU tidak mengatur besarannya, bisa 0 rupiah sampai tak terhingga. Jadi kalo tidak diatur, maka biasanya itu jadi kebijaksanaan perusahaan. Kalau dibilang rugi, saya tidak setuju, karena kita memberikan jasa dan jerih payah selama bertahun2 itu kita dibayar dengan salary setiap bulan. Dan filosofinya, kalau keluar (resign) atas kemauan sendiri, kita berpikir pasti dapat tempat yg lebih baik (paling tidak salarynya).
salam, sap'
Dari: rose <rusmiyati.hartining sih@mysejati. com> Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Terkirim: Rab, 23 Juni, 2010 11:40:06 Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah Pak Sbarkah, Wah kalau ini peraturannya Pak, rugi dong Kita kerja lama dengan berusaha untuk loyal, tiba2 saat Kita resign , pihak pengusaha sama sekali tidak memberikan uang jasa atas jerih payah Kita selama bertahun2. Rose -------Original Message----- -- Date: 23/06/2010 11:33:28 Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah Rekan onasis,
Sedikit koreksi bahwa pekerja resign tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja.
Demikian dan salam, sbarkah
Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Tue, 22 Jun 2010 19:19:31 +0800 (SGT) To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
| Dear Ibu Triana Supaya Ibu berhak menerima uang pisah atau uang penghargaan masa kerja, pengajuan pengunduran diri tertulis adalah 30 hari sebelumnya. (pasal 162, ayat 3, huruf a) Untuk masa kerja Ibu, sesuai UU Naker No 13, (pasal 156, ayat 3, huruf c) masa kerja diatas 9 tahun tapi dibawah 12 tahun, Ibu berhak mendapat 4 bulan upah Semoga terbantu.
wassalam
onasis
--- On Tue, 6/22/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> wrote:
From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com Date: Tuesday, June 22, 2010, 9:51 AM Dear all,
Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja. Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :
Awal Kerja : 1 Februari 2001 Akhir Kerja : 30 Juni 2010
Terima kasih, Evi
| | | 
|
No comments:
Post a Comment