Dear Pak Ibrahim,
Mohon ijin sedikit koreksi Pak....
Uang pisah harus ada dalam PP/PKB meskipun 1 rupiah. Kalau tidak ada
sama sekali itu yg tidak boleh.
Salam,
sbarkah
--- In Diskusi-HRD@yahoogroups.com, "karir2.mb" <karir2.mb@...> wrote:
>
> Dear all,
>
> Menambahkan sedikit dari pak barkah dan pak saptoto, uang pisah
berbeda dengan uang penghargaan masa kerja. Uang penghargaan masa kerja
diatur dalam UU sebagai salah satu komponen yang didapatkan pekerja bila
diputuskan hubungan kerjanya oleh perusahaan melalui penetapan PPHI,
sedangkan uang pisah merupakan kebijakan perusahaan yang diatur dalam
masing-masing PP/PKB yang besaran nominalnya pun tergantung kebijakan
perusahaan atau tidak ada sama sekali. CMIIW...
>
> Salam hormat,
>
>
> Ibrahim
> ----- Original Message -----
> From: saptoto
> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Sent: Wednesday, June 23, 2010 1:11 PM
> Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>
> Benar kata pak Barkah. Untuk uang pisah sendiri harus diatur dalam PKB
/ PP karena UU tidak mengatur besarannya, bisa 0 rupiah sampai tak
terhingga. Jadi kalo tidak diatur, maka biasanya itu jadi kebijaksanaan
perusahaan.
> Kalau dibilang rugi, saya tidak setuju, karena kita memberikan jasa
dan jerih payah selama bertahun2 itu kita dibayar dengan salary setiap
bulan. Dan filosofinya, kalau keluar (resign) atas kemauan sendiri, kita
berpikir pasti dapat tempat yg lebih baik (paling tidak salarynya).
>
> salam,
> sap'
>
>
>
>
>
----------------------------------------------------------\
------
> Dari: rose rusmiyati.hartiningsih@...
> Kepada: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Terkirim: Rab, 23 Juni, 2010 11:40:06
> Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>
> Pak Sbarkah,
>
> Wah kalau ini peraturannya Pak, rugi dong Kita kerja lama dengan
berusaha untuk loyal, tiba2 saat Kita resign , pihak pengusaha sama
sekali tidak memberikan uang jasa atas jerih payah Kita selama
bertahun2.
>
> Rose
>
>
>
>
> -------Original Message----- --
>
> From: sbarkah
> Date: 23/06/2010 11:33:28
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>
> Rekan onasis,
>
> Sedikit koreksi bahwa pekerja resign tidak mendapatkan uang
penghargaan masa kerja.
>
> Demikian dan salam,
> sbarkah
>
>
> Sent from my BlackBerry®
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
>
>
----------------------------------------------------------
>
> From: onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com>
> Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Tue, 22 Jun 2010 19:19:31 +0800 (SGT)
> To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
> ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
>
>
>
> Dear Ibu Triana
>
> Supaya Ibu berhak menerima uang pisah atau uang penghargaan masa
kerja, pengajuan pengunduran diri tertulis adalah 30 hari sebelumnya.
(pasal 162, ayat 3, huruf a)
>
> Untuk masa kerja Ibu, sesuai UU Naker No 13, (pasal 156, ayat 3, huruf
c) masa kerja diatas 9 tahun tapi dibawah 12 tahun, Ibu berhak mendapat
4 bulan upah
>
> Semoga terbantu.
>
> wassalam
>
> onasis
>
> --- On Tue, 6/22/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> wrote:
>
>
> From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
> Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
> To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
> Date: Tuesday, June 22, 2010, 9:51 AM
>
>
>
> Dear all,
>
> Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat
saya bekerja.
> Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika
saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :
>
> Awal Kerja : 1 Februari 2001
> Akhir Kerja : 30 Juni 2010
>
> Terima kasih,
> Evi
>
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/

No comments:
Post a Comment