Betul. Soalnya masa kerja < 3 th nggak berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Regards,
Sent from my BlackBerry®
From: prins anandi <prins_mq@yahoo.co.id>
Sender: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Date: Thu, 24 Jun 2010 13:03:35 +0800 (SGT)
To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Bls: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Dear pa subarkah
kalo pasal 156 ayat 4, yang dipakai pengalinya uang pengahargaan masa kerja atau uang pesangon krn teksnya ada kalimat berbunyi "dan atau" kalo dipakai uang penhargaan masa kerja karyawan yg bekerja kurang dari 3 tahun tidak dapat pak.
mohon rekan-rekan lainnya utk kasih pendapat lain
salam
prins
Dari: sbarkah <sbarkah@gmail.
Kepada: Diskusi-HRD@
Terkirim: Kam, 24 Juni, 2010 00:16:49
Judul: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Dear Pak Nandang,
Sekedar menambahkan sedikit bahwa menurut saya, tidak ada bedanya antara isi Pasal 156 ayat (4) dgn isi
SE MENAKERTRANS NO.600/Men/Sj- hk/VIII/2005.
Coba diperhatikan dengan pelan-pelan, jika uang pesangon = 0; uang penghargaan masa kerja = 0. Maka bila 15% dikali (0 + 0) = 0. Dengan kata lain, hasilnya sama dengan SE Menaker dimaksud.
Don't worry Pak tanpa SE pun, pasal 156 ayat (4) sebenarnya mudah dicerna.
Semoga berkenan.
Salam,
sbarkah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
From: "Nandang" <cs22@dongil. co.id>
Sender: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Wed, 23 Jun 2010 13:39:25 +0700
To: <Diskusi-HRD@ yahoogroups. com>
ReplyTo: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
sory sedikit mengomentari jawaban dari sdr.lumban raja..
saya sangat tidak setuju dengan jawaban bapak khususnya point 6..bagaimana pun karyawan yag resign (mengundurkan diri) harus sesuai pasal 162 Jo 156 (4) dan tidak boleh keluar dari jalur ini..kalau kedua pasal ini sedikit dipelintir.. maka akan menjadi boomerang buat perusahaan tersebut..
Menanggapi masalah SE MENAKERTRANS NO.600/Men/Sj- hk/VIII/2005 itu bersifat himbauan yg posisi hukumnya sangat lemah sekali..karena bagaimanapun yg dipakai adalah 156 ayat 4 UU 13/2003..TRIMS
----- Original Message -----From: Lumban RajaSent: Wednesday, June 23, 2010 11:23 AMSubject: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Dear Ibu Triana,Kalau menurut saya bagi karyawan yang mengundurkan diri sesuai dengan UU 13/ 3003 akan memperoleh hak sbb:1. Kompensasi cuti tahunan yang belum hangus, walaupun MD dipertangahan tahun karena setiap satu bulan bekerja secara terus menerus (40 jam/ minggu) akan mendapatkan cuti 1 hari x period of service2. Kalau tunjangan medical sifatnya tetap setiap tahun dan sdh diatur didalam PKB perusahaan maka karyawan MD berhak mendapatkan uang medical sebesar X/12 per bulan dikali period of service3. Karywan MD tidak berhak mendapatkan Uang Pesangaon dan Uang Penghargaan tetapi berhak mendapatkan Uang Pisah yang besarnya diatur di PKB perusahaan. Tapi kalau perusahaan belum mengaturnya di dlm PKB maka Uang pisah dapat diconsolidasikan4. Kalau perusahaan memberikan 1 bulan gaji itu adalah resiko MD dan Benefid of Company tetapi kalau selama kita bekerja di perusahaan memberikan kontribusi yang memuaskan maka uang pisah bisa menyamai uang penghargaan5. Karyawan MD berhak mendapatkan ongkos pulang apabila karyawan direkrut dari kampung halamannya6. Karyawan MD tidak berhak mendapatkan Uang penganti peruamahan dan Uang kesehatan sebesar 15% dri uang pesangon sesuai dengan SE Menakertrans No. N.600/Men/Sj- Hk/VIII/2005.Thanks, good luckLumban Raja
--- Pada Rab, 23/6/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> menulis:
Dari: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 23 Juni, 2010, 2:09 AM
Dear all,
Kebetulan alasan saya mengundurkan diri dikarenakan pembantu saya pulang kampung sehingga tidak ada lagi yg bisa menjaga anak saya.
Apa bisa jika saya mengajukan surat pengunduran tsb tgl 15 Juni dan berniat resign per 30 Juni 2010, dengan kondisi gaji terakhir saya dibayarkan tidak full pun bagi saya tidak masalah.
Untuk cuti saya sendiri masih ada 7,5 hari utk periode tahun ini.
Yg ingin saya tanyakan selain hal tsb diatas :
1. Apa saya berhak mendapatkan penggantian atas cuti saya tsb diatas walaupun saya mengundurkan diri di pertengahan tahun
2. Jika di kantor saya ada tunjangan medical yg besarnya 1 kali gaji pokok per tahun apa saya juga berhak mendapatkan sisa nya ?
3. Jika perusahaan selama ini ( setahu saya ) tidak pernah memberikan Peraturan Perusahaan nya kepada karyawan acaun apa yg saya bisa pakai sebagai dasar uang pisah dan uang penghargaan?
4. jika saya mengundurkan diri apakah saya berhak atas uang pesangon juga seperti yang dijelaskan oleh frinco?
5. Apa yg harus saya lakukan jika ternyata perusahaan hanya memberika 1 kali bulan gaji, sprt hal nya saat teman sy yg sdh bekerja 10 thn mengundurkan diri karena pindah kerja akhir tahun lalu.
Mohon informasinya, dan saya mohon maaf atas banyak nya pertanyaan saya tsb diatas.
Terima kasih
--- Pada Sel, 22/6/10, onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com> menulis:
Dari: onasis <kasitaugakyaa@ yahoo.com>
Judul: Re: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
Kepada: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Tanggal: Selasa, 22 Juni, 2010, 11:19 AM
Dear Ibu TrianaSupaya Ibu berhak menerima uang pisah atau uang penghargaan masa kerja, pengajuan pengunduran diri tertulis adalah 30 hari sebelumnya. (pasal 162, ayat 3, huruf a)Untuk masa kerja Ibu, sesuai UU Naker No 13, (pasal 156, ayat 3, huruf c) masa kerja diatas 9 tahun tapi dibawah 12 tahun, Ibu berhak mendapat 4 bulan upahSemoga terbantu.
wassalam
onasis
--- On Tue, 6/22/10, lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com> wrote:
From: lisaevi triana <lisaevi.triana@ yahoo.com>
Subject: [Diskusi HRD Forum] uang pisah
To: Diskusi-HRD@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, June 22, 2010, 9:51 AM
Dear all,
Akhir bulan ini saya akan mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja.
Saya ingin menanyakan apa aja dan berapa yang akan saya dapat jika saya mengundurkan diri dgn ketentuan sbb :
Awal Kerja : 1 Februari 2001
Akhir Kerja : 30 Juni 2010
Terima kasih,
Evi
Tidak ada virus ditemukan dalam pesan masuk.
Diperiksa oleh AVG - www.avg.com
Versi: 9.0.829 / Basis Data Virus: 271.1.1/2956 - Tanggal Rilis: 06/23/10 01:36:00
__._,_.___
Ikutilah Spesial Workshop
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
"Hukum Ketenagakerjaan & PPHI"
29-30 Juni 2010, Lumire Hotel - Jakarta
call 08788-1000-100 ; 08788-1888-899 atau email : Event@HRD-Forum.com
----
IKUTILAH EVENT AKBAR !!
"HRD Forum JOB EXPO & Career Fair"
di Jakarta, bulan November 2010
Informasi hub : Event@HRD-Forum.com
----
Facebook HRD Forum http://www.facebook.com/hrdforum
----
Ikuti !!
GREAT Supervisor - high impact solution
http://hrd-forum.com/HRD%20Forum%20-%20Komunitas%20HRD%20Indonesia%20-%20great%20Supervisor.htm
---
Bagi rekan-rekan yang ingin belajar jarak jauh, silakan klik :
http://hrd-forum.com/distance%20learning.htm
---
Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com/
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
---
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://www.facebook.com/hrdforum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
---
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
---
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
---
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
---
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment