Calon Pimpinan KPK ; MenkumHAM: Farhat Abbas dan OC Kaligis Langsung Dicoret
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Jakarta - Dua pendaftar calon pimpinan KPK yakni Farhat Abbas dan OC Kaligis langsung dicoret dari bursa calon pimpinan KPK. Alasannya, dua pengacara tidak lolos seleksi administrasi.
"Tidak menunggu, langsung dicoret," kata MenkumHAM Patrialis Akbar saat dikonfirmasi wartawan tentang ajuan uji materi terkait batas usia calon pimpinan KPK yang diajukan Farhat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Pasal 29 ayat 5 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan. Farhat saat ini diketahui berumur 34 tahun dan Kaligis 65 tahun.
Menurut Patrialis, kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administratif terkait batas minimal dan maksimal pencalonan pimpinan KPK. "Syarat administrasi umur apakah memenuhi?" ujar Patrialis.
Sementara ini, Patrialis menjelaskan, pendaftar calon pimpinan KPK yang lain masih harus menempuh tahap berikutnya. Dalam waktu dekat, mereka harus membuat makalah singkat.
"Berikutnya membuat profil, dilanjutkan ujian rekam jejak. Kemudian mereka akan diverifikasi kekayaannya oleh KPK," jelas Patrialis.
Dalam kesempatan itu, Patrialis menyampaikan belum ada kesepakatan pemerintah dengan DPR terkait masa tugas pimpinan KPK yang terpilih. Sebab DPR beranggapan pimpinan baru hanya menjabat hingga akhir tahun 2011, sementara itu pemerintah dan pansel berharap menjabat penuh hingga empat tahun.
"Kita akan bicarakan dari hati ke hati," jelasnya.
"Tidak menunggu, langsung dicoret," kata MenkumHAM Patrialis Akbar saat dikonfirmasi wartawan tentang ajuan uji materi terkait batas usia calon pimpinan KPK yang diajukan Farhat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Pasal 29 ayat 5 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, calon pimpinan KPK harus berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan. Farhat saat ini diketahui berumur 34 tahun dan Kaligis 65 tahun.
Menurut Patrialis, kedua calon tersebut tidak memenuhi syarat administratif terkait batas minimal dan maksimal pencalonan pimpinan KPK. "Syarat administrasi umur apakah memenuhi?" ujar Patrialis.
Sementara ini, Patrialis menjelaskan, pendaftar calon pimpinan KPK yang lain masih harus menempuh tahap berikutnya. Dalam waktu dekat, mereka harus membuat makalah singkat.
"Berikutnya membuat profil, dilanjutkan ujian rekam jejak. Kemudian mereka akan diverifikasi kekayaannya oleh KPK," jelas Patrialis.
Dalam kesempatan itu, Patrialis menyampaikan belum ada kesepakatan pemerintah dengan DPR terkait masa tugas pimpinan KPK yang terpilih. Sebab DPR beranggapan pimpinan baru hanya menjabat hingga akhir tahun 2011, sementara itu pemerintah dan pansel berharap menjabat penuh hingga empat tahun.
"Kita akan bicarakan dari hati ke hati," jelasnya.
(van/lrn)
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment