Hi Nanditia,
Kalo akta pendirian PT atau CV hilang, Anda tinggal minta salinannya lagi ke Notaris yang dulu membuat akta pendiriannya. Apabila Notaris yang bersangkutan sudah meninggal, Anda bisa mengecek ke Kantor INI atau Majelis Pengawas Daerah (di daerah kerja Notaris yang dulu) siapa Notaris yang menerima protokol Notaris dari Notaris tersebut. Saya rasa selama PT/CV tersebut belum dibubarkan masih bisa diaktifkan kembali. Semoga membantu.
Inet
Akta Pendirian CV dan PT Hilang, mohon pencerahannya
Posted by: "nanditia nanditia" Nanditia_pooh@yahoo.com nanditia_pooh
Wed Jun 23, 2010 6:26 am (PDT)
Mohon bantuannya.. .
Saya mau bertanya bagaimana bila akta pendirian CV dan PT yg sudah berdiri yg sejak tahun 1988 hilang?PT dan CV tersebut sudah lama vakum sekitar 20 tahun yg lalu..apakah msh bs diaktifkan lagi?dan bagaimana kita bisa mendapatkan akta pendirian tersebut jika notaris yg membuatnya tersebut telah meninggal dunia...
Terima kasih
Nanditia
__._,_.___
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.
Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.
Salam Hukum Online
MARKETPLACE
.
__,_._,___

No comments:
Post a Comment