Thursday, June 24, 2010

[Hukum-Online] Akta Pendirian CV dan PT Hilang, mohon pencerahannya

 

Hi Nanditia,


Kalo akta pendirian PT atau CV hilang, Anda tinggal minta salinannya lagi ke Notaris yang dulu membuat akta pendiriannya. Apabila Notaris yang bersangkutan sudah meninggal, Anda bisa mengecek ke Kantor INI atau Majelis Pengawas Daerah (di daerah kerja Notaris yang dulu) siapa Notaris yang menerima protokol Notaris dari Notaris tersebut. Saya rasa selama PT/CV tersebut belum dibubarkan masih bisa diaktifkan kembali. Semoga membantu.

Inet


Akta Pendirian CV dan PT Hilang, mohon pencerahannya

Posted by: "nanditia nanditia" Nanditia_pooh@yahoo.com   nanditia_pooh

Wed Jun 23, 2010 6:26 am (PDT)




Mohon bantuannya.. .
Saya mau bertanya bagaimana bila akta pendirian CV dan PT yg sudah berdiri yg sejak tahun 1988 hilang?PT dan CV tersebut sudah lama vakum sekitar 20 tahun yg lalu..apakah msh bs diaktifkan lagi?dan bagaimana kita bisa mendapatkan akta pendirian tersebut jika notaris yg membuatnya tersebut telah meninggal dunia...

Terima kasih
Nanditia

__._,_.___
Recent Activity:
SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI INDONESIA
Mailing List Hukum Online adalah wadah untuk saling bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling membantu sesama. Isi diluar tanggung jawab Moderator.

Sarana berdiskusi dengan santun, beretika dan bertanggung-jawab serta saling menghargai dan tidak menyerang hasil pemikiran orang / pendapat orang lain.

Salam Hukum Online
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Get great advice about dogs and cats. Visit the Dog & Cat Answers Center.


Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new interests.

.

__,_._,___

No comments:

Google